Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
Harus Bisa Bicara saat Klien Diperiksa, Hotman Paris Cerita Pengalaman Pengacara Jokowi Jadi Patung

Link terkait:
https://www.suara.com/news/2025/07/21/174603/harus-bisa-bicara-saat-klien-diperiksa-hotman-paris-cerita-pengalaman-pengacara-jokowi-jadi-patung

Pengacara ternama, Hotman Paris, menyatakan dukungannya terhadap penguatan Advokat yang diatur dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu disampaikan Hotman saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama sejumlah organisasi advokat terkait masukan Revisi KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Ia mendukung soal aturan Pengacara bisa ikut berbicara saat mendampingi orang yang dibelanya ketika diperiksa kasus hukum. Hotman lantas mencontohkan kala Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi jalani pemeriksaan terkait kasus laporan ijazah palsu di Polda Metro Jaya. Menurutnya, kala kejadian itu pengacara tidak bisa berkutik hanya bisa diam mendampingi pemeriksaan.

Vo/Video Editor: Ema/Mutiara
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Harus bisa bicara saat lain diperiksa, Hotman Paris cerita pengalaman pengacara Jokowi jadi patuh.
00:06Pengacara ternama Hotman Paris menyatakan dukungannya terhadap penguatan advokat yang diatur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
00:15Hal itu disampaikan Hotman saat hadir dalam rapat dengan pendapat umum RDPU Komisi 3 bersama sejumlah organisasi advokat terkait masukkan revisi KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 21 Juli 2025.
00:32Ia mendukung soal aturan pengacara bisa ikut berbicara saat mendampingi orang yang dibelanya ketika diperiksa kasus hukum.
00:38Hotman lantas mencontohkan kalau Presiden Republik Indonesia Jokowi Dodo atau Jokowi menjalani pemeriksaan terkait kasus laporan ijasa palsu di Polda Metro Jaya,
00:48menurutnya kalau kejadian itu pengacara tidak bisa berkutik, hanya bisa diam mendampingi pemeriksaan.
00:54Hotman Paris menyoroti pengalaman saat melihat Presiden Jokowi diperiksa di Polda, di mana pengacaranya hanya duduk di belakang tanpa berperan aktif.
01:02Ia menyebut hal itu menyedihkan dan menyatakan dukungannya kepada Komisi 3 DPR atas pemberian hak bagi pengacara untuk mendampingi
01:10serta berbicara saat pemeriksaan saksi terlapor maupun tersangka dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
01:16Hotman Paris meminta agar ketentuan mengenai peran pengacara saat mendampingi klien di Perinci lebih lanjut dalam draft revisi KUHP.
01:24Ia menilai selama ini pengacara diposisikan pasif, bahkan merasa tidak dihargai seperti saat mendampingi klien di KPK
01:30atau ketika Presiden Jokowi diperiksa di mana pengacara hanya bisa duduk diam di belakang tanpa beran.
01:36Selain soal pendampingan pengacara, Hotman Paris juga mengusulkan agar fasal terkait peradilan dalam revisi KUHP di Perinci.
01:44Ia menilai aturan yang ada masih terlalu umum dan sebaiknya mencantumkan secara jelas bahwa pelanggaran hak tersangka
01:51atau saksi bisa menjadi dasar pengajuan pra-peradilan.
01:55Menurutnya hal ini penting terutama untuk melindungi hak masyarakat kecil.
02:00Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan