JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Wamendes PDTT Paiman Raharjo bersama kuasa hukumnya Farhat Abbas melaporkan Roy Suryo dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya usai menuding dirinya mencetak ijazah Jokowi, pada Kamis (17/7/2025).
Farhat Abbas mengatakan pihaknya membuat dua laporan yakni pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan pemerasan.
"Kita akan melanjutkan pemeriksaan pada minggu depan, dua laporan pemerasan dan laporan pencemaran nama baik, penyebaran kebencian dan berita bohong," ujar Farhat Abbas.
Terkait tudingan cetak ijazah Jokowi, Paiman mengatakan tudingan terhadap dirinya tidak benar.
"Bukan hanya menuduh saya mencetak Jokowi, tapi menuduh ijazah saya palsu dan juga professor saya palsu," ujar Paiman.
Baca Juga Polda Metro Periksa Pelapor Roy Suryo Cs soal Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/605735/polda-metro-periksa-pelapor-roy-suryo-cs-soal-kasus-tuduhan-ijazah-palsu-jokowi
#ijazahjokowi #farhatabbas #roysuryo
Video Editor: Galih
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/605778/farhat-abbas-dan-paiman-raharjo-laporkan-roy-suryo-cs-ke-polisi-usai-dituding-cetak-ijazah-jokowi
00:00Dan kita akan melanjutkan pemeriksaan pada minggu depan.
00:04Dua laporan, pemberasan dan laporan penyebaran nama baik, penyebaran kebencian, serta penyebaran berita bohongan.
00:12Ini terkait laporan Prof. Paiman terhadap Prof. UUKS dan Bitor.
00:20Itu sudah pemeriksaan awal.
00:23Dan kita akan melanjutkan pemeriksaan pada minggu depan.
00:26Dua laporan, pemberasan dan laporan penyebaran nama baik, penyebaran kebencian, serta penyebaran berita bohongan.
00:35Ini berarti LP-nya sudah masuk hari ini?
00:37Sudah, sudah. Ini kita minta segera. Silahkan Prof. menyampaikan.
00:42Terima kasih.
00:43Pak Dr. Kartabas, lakmul pengacara saya.
00:47Hari ini pemeriksaan awal dengan laporan kita pada tanggal 12.
00:51Yaitu penyebaran berita bohongan, penyebaran nama baik, dan pemerasan.
00:57Sedangkan yang terlapor adalah Harai Suryo, Rismon, kemudian Hermanto, dan Bambang Suryadi Bitor.
01:05Nah, tentunya laporan ini terpaksa kami lakukan karena teman-teman sejuruh Jokowi di daerah-daerah itu sudah melakukan aksi ya.
01:15Termasuk di Polda, saat demo kemarin Pak Kapolda, Pak Kapolda menemui.
01:20Nah, kami selaku orang yang dirugikan, mengambil langkah ini agar tidak terjadi kegaduhan, maka kami melaporkan mereka ke jalur hukum.
01:33Pasalnya tadi penyebaran berita bohong, kemudian penyebaran nama baik, fitnah, dan juga kemerasan khusus untuk Bambang Suryo Di Bitor.
01:44Kami berharap melalui pengacara saya ini, yang semalam juga sudah terklarifikasi di News TV,
01:52mudah-mudahan rakyat bisa lebih paham bahwa sebenarnya kasus tuduhan ijazah Jokowi ini harusnya sudah tidak perlu dirugikan lagi,
02:01karena lembaga yang punya otoritas, yaitu UGM, sudah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli.
02:06Dan dari laporan mereka, ke baris kempori sudah diberhentikan, sudah SP3, sehingga sebenarnya ijazah Jokowi jelas asli.
02:15Tapi kenapa sekarang malah membawa nama orang lain?
02:18Ya, itu terpaksa karena saya dirugikan, maka saya laporkan melalui jalur hukum.
02:23Saya kira itu.
02:24Oke, Pak, boleh dijelaskan mungkin bukti-bukti yang dibawa setelah kan saat melaporan?
02:28Ya, satu, yang pencemarannya baik dan juga berita bohong, bukti-bukti video, kemudian berita online,
02:37kemudian juga saat mereka konversi pes tentang tuduhan Pak Jokowi yang menyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi itu dibuat dicetak paiman seribu persen.
02:49Kemudian juga bukti transfer pemerasan.
02:51Nah, jadi si Bambang Fitor ini, khusus Bambang Fitor, minta 20 juta, kemudian hanya saya transfer 15 juta, kemudian kurang puas,
03:00dan besoknya membuat berita yang sangat mencengangkan, bukan menuduh saya lagi hanya menuduh mencetak ijazah Jokowi,
03:08tapi menuduh ijazah saya palsu, dan juga profesor saya palsu.
03:12Nah, ini sesuatu yang semakin banyak pasar berlapis yang nanti dikenakan oleh mereka.
03:19Oke, Prof, tadi kan sudah pemeriksaan awal apa saja sih yang digunakan?
03:24Ya, satu bukti-bukti, kemudian bukti pemerasan, saksi-saksi, kemudian juga substansi yang diadukan,
03:33yaitu pemberitaan berita bohong, kemudian juga penyemaran yang baik dan fitnah, dan juga pemerasan.
03:42Oke, Prof, setelah pemeriksaan awal ini, kira-kira polisi masih butuh keterangan lain lagi atau bisa masuk ke keterangan terlapor?
03:49Ya, penyedik, ya, langsung menggelar dua perkara.
04:00Nah, kemudian profesor membawa transkip pembicaraan dan fitnah tersebut.
04:05Nah, dan minggu depan sudah pemeriksaan saksi.
04:09Jadi intinya, kalau Pak Jokowi dituduh menggunakan, kalau profesor dituduh membuat, mencetak, nah ini kelewatan nih.
04:17Kalau mereka sana main pistol-pistolan, ini granatnya nih.
04:20Nah, begitu marah. Kenapa?
04:21Dasarnya karena ada laporan yang dihentikan di baris krim.
04:26Ya, SP3.
04:27Aduh, SP3. Masih saja.
04:29Jadi, Troisurio CS, Vitor ini sengaja membuat seolah-olah Pak Jokowi menggunakan ijaya palsu, mereka tidak memiliki bukti dan meminta Pak Jokowi yang membuktikannya.
04:38Nah, akhirnya dengan pemeriksaan 50 saksi dan berbagai macam saksi alih, akhirnya kasus mereka dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyelidikan.
04:46Ya, mungkin dalam waktu dekat mereka akan tersangka dan akan memulai proses itu.
04:50Dalam kajian status hukum presiden sebagai telapor, harusnya kita harus menghadirkan lembaga pendekat hukum.
04:56Namanya presiden itu punya imunitas, apalagi Pak Jokowi bukan hanya sebagai mantan presiden, tapi ayah dari wakil presiden.
05:02Nah, tidak ada kaitannya dengan Profesor Pak Iman yang dituduh mencetak dan membuat itu.
05:08Ya, makanya seluruh orang yang terlibat di sini, termasuk rektor yang UGM yang lama yang asal mengikuti mau mereka,
05:14kalau bisa dilaporin juga, dijadiin tersangka.
05:17Profesor Supian, dijadiin tersangka juga.
05:19Prof, boleh?
05:44Saya, Sintia Rompas.
05:48Saksikan program-program Kompas TV melalui siaran digital, pay TV, dan media streaming lainnya.