Skip to playerSkip to main contentSkip to footer
  • today
Polda Jabar Kejar 3 DPO Kasus Perdagangan Bayi Lintas Negara
Transcript
00:00The Trust Krimum, Polda, Jawa Barat,
00:06membongkar jaringan perdagangan bayi internasional
00:09yang dijual ke Singapura.
00:11Total ada 13 tersangka yang telah ditangkap
00:14dan 25 bayi berhasil diselamatkan.
00:17Menurut The Trust Krimum, Polda, Jabar,
00:19Kombes Pol Surawan,
00:21pihaknya tengah menelusuri keberadaan orang tua palsu,
00:24termasuk 3 tersangka lainnya,
00:26berinisial P, NY, dan YT yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
00:32Mereka diduga sebagai agen adopsi ilegal
00:35dan penyandang dana yang membiayai keseluruhan operasi jaringan ini.
00:41Bicara orang tua palsu ya, jadi orang tua palsu ini bukan yang ini saja.
00:45Ada beberapa lagi yang sedang kita lacak dan kita kejar keberadaannya.
00:51Karena kita mendapat kakak itu kan banyak,
00:53kan untuk keluarga yang diselipin bayi-bayi ini banyak,
00:55yang kemudian mereka menjadi orang tua palsu.
00:58Nah, sementara kita sedang melakukan pengejaran,
01:00anggota kita akan berangkat lagi ke mana, ke Pontianak,
01:03untuk menelusuri keberadaan daripada orang tua-orang tua
01:06yang dimasukkan sebagai orang tua palsu.
01:10Sedangkan menurut Kabit Humas, Polda, Jawa Barat,
01:13seluruh dokumen kependudukan,
01:15seperti akta kelahiran dan kartu keluarga,
01:17dipalsukan di Pontianak, Kalimantan Barat.
01:22Keterlibatan tekan dengan Duk Capil,
01:23kita akan telusuri, ya.
01:26Kita akan telusuri dan kita dalami, ya.
01:29Kenapa?
01:30Kebuatan berulang dari kelompok-kelompok ini
01:33begitu mudah dan sebagainya.
01:35Dan ini sudah ada atensi dari Mendagri.
01:38Apabila ada keterlibatan dari Duk Capil
01:40untuk segera ditindak tegas dan permintaan itu
01:42juga ditudukan kepada kepolisian.
01:44Hingga saat ini, penyidik masih mendalami
01:47kemungkinan keterlibatan orang tua kandung
01:49dalam sindikat ini, termasuk motifnya,
01:52sehingga mereka berpotensi menjadi tersangka.
01:55Keseluruhan 13 tersangka yang telah ditangkap
01:58dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak
02:00dan Tindak Bidana Perdagangan Orang
02:02dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
02:05Dari Bandung, Jawa Barat,
02:07Dian Hardiana, Kantor Berita Antara, Muartakan.

Recommended