Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain relawan Projo, Polda Metro Jaya memeriksa Ketua Umum Relawan Pemuda Patriot Nusantara selaku pelapor Roy Suryo cs dalam kasus penghasutan dalam tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (17/7/2025).

Ketua Relawan Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan mengatakan

"Kami dipanggil sebagai saksi untuk tahap yang sudah naik ke penyidikan. Ini keterangan pertama pasca penyelidikan dan sebentar lagi kami akan memberikan keterangan kepada penyidik," ujar Andi.

Lebih lanjut, kuasa hukum Andi mengatakan laporan kliennya akan memperkuat dugaan penghasutan yang dilakukan oleh terlapor.

Baca Juga Waketum Projo Diperiksa Polda Metro soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/605712/waketum-projo-diperiksa-polda-metro-soal-tudingan-ijazah-palsu-jokowi

#ijazahjokowi #jokowi #poldametrojaya

Video Editor: Galih

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/605735/polda-metro-periksa-pelapor-roy-suryo-cs-soal-kasus-tuduhan-ijazah-palsu-jokowi

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Inisial TT, seorang dokter, ada RSN, RS ya, mantan menteri, RSN yang katanya seorang ahli telematika.
00:15Ya Alhamdulillah, pagi ini kami dipanggil sebagai saksi untuk tahap yang sudah naik ke penyidikan.
00:27Ini keterangan pertama pasca penyidikan ya, dan sebentar lagi kami akan memberikan keterangan kepada penyidik.
00:38Dan Alhamdulillah, biasanya sepertinya ini sudah masuk ke tahap yang lebih maju, terkait dengan dugaan penghasutan yang dilakukan oleh para terlapor.
00:50Beberapa waktu lalu sudah kami kasih keterangan, tapi mungkin secara detail dijelaskan oleh pasar hukum, Pak Arusby.
00:59Ya, terima kasih ya, teman-teman sudah menyempatkan hadir.
01:03Nah, klien kami dari Pemuda Patriot hari ini mendatangi poda Metro Jaya, guna memenuhi panggilan sebagai saksi pelapor
01:13atas dugaan tindak pidana penghasutan terkait ijazah Pak Jokowi.
01:20Nah, laporan klien kami, Alhamdulillah, sudah naik pada tingkat penyidikan.
01:28Itu artinya, apa yang diyakini ada peristiwa pidana, telah terjadi ada peristiwa pidana.
01:37Nah, kemungkinan akan ada salam tersangka sebagai mana teman-teman ketahui.
01:42Mungkin nanti keterangan ini, ya hanya menguatkan keterangan laporan yang disampaikan sebelumnya.
01:51Nah, kepada teman-teman terlapor, ya mungkin nanti akan dipanggil setelah kalian kami dimintai keterangan.
01:59Pak, tapi untuk terlapornya itu siapa jadi, Pak, di dalam laporan yang Mbak Tauk.
02:02Nah, untuk para terlapor ya, satu orang perempuan, inisial TT, seorang dokter, ada RSN, RS ya, mantan menteri, RSN yang katanya seorang ahli telematika,
02:23terus ada RF, ya yang juga yang katanya aktivis.
02:29Jadi, empat orang yang kami laporkan terkait dugaan penghasutan yang menyangkut ijazahnya Pak Jokowi.
02:39Mungkin ada?
02:40Ada bukti-bukti yang mungkin di bawah hari ini?
02:42Nah, bukti-bukti kami sudah diserahkan.
02:47Makanya, sebagaimana teman-teman ketahui,
02:51Polda Metro Jaya sudah menaikkan kasus ini di tingkat penyidikan.
02:56Itu artinya, teman-teman penyidik meyakini bahwa kasus ini ada peristiwa pidana.
03:03Dan kemungkinan akan ada calon tersangkanya, karena sudah naik penyidikan.
03:09Keterangan tambahan apa yang kira-kira akan digali?
03:13Ya, jadi keterangan yang mungkin akan disampaikan oleh klien kami nanti,
03:20tentang adanya serangkaian peristiwa.
03:22Karena ini 1.60 ya, jadi ada perbuatan penghasutan,
03:28tindakan penghasutan itu mengakibatkan peristiwa pidana.
03:32Jadi harus ada peristiwa pidananya, sebagaimana putusan MK.
03:35Nah, itu yang rangkaian kegiatan itu yang akan disampaikan kembali di tingkat penyidikan ini.
03:43Ya, mereka menyampaikan upaya mendorong orang lain, ya, untuk melakukan perbuatan pidana.
03:51Jadi, apa yang kami yakini selama ini, ya, Alhamdulillah ternyata terbukti.
03:57Ya, dengan naiknya tingkat penyidikan.
03:59Kan kemarin, akhir ya Pak, mungkin kemarin kan terlaporin, terlaporin meminta ada berkara khusus gitu.
04:07Berkait laporan, Bapak, ada tanggapannya ya?
04:10Ya, kalau itu hak ya, hak ya, hak warga negara yang merasa terlapor untuk diminta.
04:18Nah, namun demikian, proses yang dilakukan oleh penyidik sejauh ini, menurut kami, ya, tidak ada lagi perlu ada gelar berkara khusus ya.
04:33Karena peristiwanya nyata.
04:36Dan ini bukan, kalau laporan klien kami ya, ini bukan delik aduan.
04:42Ya, jadi, enggak ada lagi sebenarnya hal-hal seperti itu.
04:49Kalau di pihak kami, ya ini jalan terus, kami berharap dalam waktu dekat,
04:55Polda sudah menentukan para tersangka.
05:00Ya, mungkin cukup ya.
05:04Ya, makasih ya.
05:12Saya, Sintia Rompas.
05:37Saksikan program-program Kompas TV melalui siaran digital, pay TV, dan media streaming lainnya.
05:45Kompas TV, independen, terpercaya.

Dianjurkan