BANDUNG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat merilis kasus sindikat internasional penjualan bayi. Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ke-13 tersangka turut dihadirkan dalam rilis pada Kamis (17/07/2025) pagi. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menyebut para tersangka dijerat pasal tindak pidana penculikan anak di bawah umur, serta tindak pidana perdagangan orang.
Polisi telah memeriksa 13 orang, termasuk pelapor dan 12 saksi. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya 26 lembar fotokopi akta kelahiran, KTP, kartu keluarga, dan paspor.
Para tersangka kini terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Sementara terkait kondisi bayi korban, telah diperiksa kesehatannya di Pontianak dan kini diserahkan ke panti asuhan yang bekerja sama dengan pemerintah.
Baca Juga Geger! Tim SAR Evakuasi Bapak-Anak Tewas dalam SUmur Pembuangan Sampah di Banyumas | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/regional/605740/geger-tim-sar-evakuasi-bapak-anak-tewas-dalam-sumur-pembuangan-sampah-di-banyumas-kompas-siang
#penjualanbayi #sindikatjualbayi #tppo #bandung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/605743/bongkar-sindikat-internasional-penjualan-bayi-polisi-ungkap-pola-kerja-pembeli-kompas-siang