Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
BANDUNG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat merilis kasus sindikat internasional penjualan bayi. Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ke-13 tersangka turut dihadirkan dalam rilis pada Kamis (17/07/2025) pagi. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menyebut para tersangka dijerat pasal tindak pidana penculikan anak di bawah umur, serta tindak pidana perdagangan orang.

Polisi telah memeriksa 13 orang, termasuk pelapor dan 12 saksi. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya 26 lembar fotokopi akta kelahiran, KTP, kartu keluarga, dan paspor.

Para tersangka kini terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
Sementara terkait kondisi bayi korban, telah diperiksa kesehatannya di Pontianak dan kini diserahkan ke panti asuhan yang bekerja sama dengan pemerintah.

Baca Juga Geger! Tim SAR Evakuasi Bapak-Anak Tewas dalam SUmur Pembuangan Sampah di Banyumas | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/regional/605740/geger-tim-sar-evakuasi-bapak-anak-tewas-dalam-sumur-pembuangan-sampah-di-banyumas-kompas-siang

#penjualanbayi #sindikatjualbayi #tppo #bandung

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/605743/bongkar-sindikat-internasional-penjualan-bayi-polisi-ungkap-pola-kerja-pembeli-kompas-siang

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Polda, Jawa Barat merilis kasus Sindikat Internasional Penjualan Bayi.
00:0413 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 3 orang masuk DPO.
00:1413 tersangka turut dihadirkan dalam rilis Kamis pagi.
00:18Kabit Humas Polda, Jawa Barat, Kompes Hendra, Rohmawan menyebut
00:21para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penculikan di bawah umur
00:26serta tindak pidana perdagangan orang.
00:2913 orang telah diperiksa, diantaranya pelapor dan 12 saksi.
00:34Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 26 lembar fotokopi akta kelahiran,
00:41KTP, kartu keluarga, serta paspor.
00:45Tersangka kini terancam pidana penjara selama 15 tahun.
00:50Sementara terkait kondisi bayi, korban telah diperiksa kesehatan di Pontianak
00:55dan telah diserahkan ke panti asuhan yang bekerja sama dengan pemerintah.
00:59Untuk tersangka yang sudah diamankan, dari rilis kita pertama kemarin,
01:06doorstop itu adalah 12 orang dan saat ini ada penambahan satu tersangka menjadi 13 orang
01:13dengan inisial Y, usianya 35 tahun, perempuan.
01:17Untuk KTP ini di Jakarta, tetapi yang bersangkutan tinggal di Kalimantan Barat,
01:25jadi tempatnya di Pontianak, di tempat penambungan tersebut.
01:29Kemudian ada tiga tersangka yang saat ini sedang kita DPO-kan,
01:34ya saudara, saudari P, kemudian saudari NY, dan saudari YT.
01:42Sejak awal setelah kita bawa dari rumah penambungan dari Kalbar, Pontianak,
01:49kita rawat, ya, rawat inap dulu di rumah sakit Sartek ASI
01:53untuk memperhiasa kesehatannya.
01:56Ya, general check-up sudah dilakukan,
01:58kemudian kebutuhan dari si bayi sudah kita lengkapi,
02:02kemudian kita serahkan kepada panti asuhan yang saat ini bekerja sama dengan pemerintah.
02:12Polda Jawa Barat kembali menangkap dan menetapkan satu orang tersangka
02:17dalam kasus sindikat penjualan bayi internasional.
02:21Tersangka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Banten,
02:24usai bertolak ke Singapura.
02:26Dari hasil pemeriksaan terungkap,
02:28tersangka baru ini berperan sebagai penampung bayi sebelum dijual ke luar negeri.
02:32Dengan demikian, polisi telah menetapkan 13 orang tersangka
02:36dan masih mendalami modus penjualan bayi.
02:39Ada tambah tersangka, karena memang ada tersangka yang keluar negeri,
02:44kemudian kita lakukan pencekalan,
02:47dan kemarin kebetulan tersangka kembali melalui Bandara Soekarno-Hatta
02:51sehingga diamankan oleh rekan-rekan kita emigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.
02:55Artinya ini adalah bagian dari sindikat?
02:57Betul, dia adalah bagian dari sindikat yang mempunyai peran dia mengumpulkan atau menampung para bayi.
03:04Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap 12 tersangka anggota sindikat penjualan bayi internasional.
03:13Para tersangka memiliki peran berbeda,
03:15mulai dari perekrut, perawat bayi, penampung, hingga pengirim bayi ke pembeli.
03:21Selain menangkap tersangka,
03:23Polda Jawa Barat turut menyelamatkan 6 bayi di kota berbeda,
03:26yakni Pontianak dan Tangra.
03:28Dari ke-6 bayi tersebut, 5 bayi diantaranya hendak dibawa ke Singapura
03:32dan 1 bayi dibawa ke wilayah Tangerang, Banten.
03:36Sindikat penjualan bayi ini telah beroperasi sejak 2023
03:40dan Jawa Barat menjadi salah satu daerah utama penyuplai bayi
03:44dalam kegiatan operasi sindikat ini.
03:46Jaringan Human Trafficking
03:50di mana yang kita amankan ini jumlah tersangkanya cukup banyak,
03:57yaitu 12 tersangka.
03:59Mereka mempunyai peran-peran yang berbeda-beda.
04:02Yang pertama sebagai perekrut awal,
04:05sebagai perawat ketika masih bayi,
04:08maupun juga transaksinya bahkan sampai sebelum lahir,
04:14yaitu dalam pandungan, kemudian ada penampungnya,
04:18dan juga ada pembuat surat-suratnya, dan juga pengirim.
04:22Yang rencananya pengiriman ini dikirimkan ke Singapura.
04:29Pengungkapan kasus bermula dari laporan kasus penculikan anak
04:33yang kemudian diketahui bukan penculikan.
04:36Tetapi bayi tersebut telah diserahkan kepada sindikat,
04:38namun belum dibayar.
04:40Pola kerja sindikat perdagangan bayi untuk diperdagangkan
04:43setidaknya ada dua cara.
04:45Pertama, mendekati orang tua yang akan melepas bayi
04:48dengan alasan ekonomi.
04:50Lainnya adalah lewat penculikan bayi,
04:53bayi kemudian ditampung di markas sindikat,
04:55kemudian mencari pembeli.
04:57Polisi menemukan para tersangka memperdagangkan bayi
05:00ke Singapura dan Tangerang Banten.
05:03Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus
05:06termasuk melakukan koordinasi dengan Interpol
05:08untuk melacak jaringan penjualan bayi di Singapura.
05:12Tim Liputan, Kumpas TV Bandung, Jawa Barat.

Dianjurkan