Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tim Gabungan Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus 3 orang pelaku kawanan pencurian sepeda motor bersenjata api.

Baca Juga Remaja Curi Emas di Rumah Pengacara, Korban Rugi Rp150 Juta di https://www.kompas.tv/regional/605722/remaja-curi-emas-di-rumah-pengacara-korban-rugi-rp150-juta

Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus berkeliling mencari sasaran motor yang terparkir tanpa pengawasan dari pemiliknya.

Dari pengungkapan ini polisi juga menyita barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan berikut 5 butir amunisi aktif, 2 buah mata kunci letter t dan 1 unit mobil yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhpidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/605725/komplotan-pelaku-curanmor-bersenjata-api-ditangkap-polisi

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Tim gabungan tekap 308 Satres Krim Polresta Bandar Lampung
00:07meringkus tiga orang pelaku kawanan pencurian sepeda motor bersenjata api.
00:14Para pelaku melancarkan aksinya dengan bodus berkeliling mencari sasaran motor
00:18yang terparkir tanpa pengawasan dari pemiliknya.
00:23Dari pengungkapan ini, polisi juga menyita barang bukti
00:26berupa satu pucuk senjata api rakitan, berikut lima butir amunisi aktif,
00:31dua buah mata kunci letter T, dan satu unit mobil yang digunakan
00:35untuk melancarkan aksi pencurian.
00:42Tindak pidana pencurian dengan pemberatan,
00:45tandi dari para pelaku ini adalah mereka berjumlah kurang lebih empat orang
00:51mengendarai mobil yang tadi, sudah kita tunjukkan.
00:56Toyota Calia, kemudian datang dan melihat-lihat lokasi yang kemungkinan
01:05bisa dilakukan kegiatan pencurian.
01:08Kemudian ada yang turun, ada yang tugasnya untuk mengawasi,
01:13ada yang tugasnya untuk mengambil kendaraan.
01:17Setelah diambil kendaraan tersebut, kemudian dibawa ke tempat mereka berkumpul,
01:21dan ada yang ditugaskan untuk mengecat kendaraan yang dicuri,
01:29sekaligus juga mengganti nomor polisi pelat nomornya.
01:36Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP
01:40tentang pencurian dan pemberatan,
01:42dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

Dianjurkan