LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tim Gabungan Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus 3 orang pelaku kawanan pencurian sepeda motor bersenjata api.
Baca Juga Remaja Curi Emas di Rumah Pengacara, Korban Rugi Rp150 Juta di https://www.kompas.tv/regional/605722/remaja-curi-emas-di-rumah-pengacara-korban-rugi-rp150-juta
Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus berkeliling mencari sasaran motor yang terparkir tanpa pengawasan dari pemiliknya.
Dari pengungkapan ini polisi juga menyita barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan berikut 5 butir amunisi aktif, 2 buah mata kunci letter t dan 1 unit mobil yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhpidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/605725/komplotan-pelaku-curanmor-bersenjata-api-ditangkap-polisi