LAMPUNG, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Desa Sekipi Kecamatan Abung Tinggi Lampung Utara periode jabatan 2015-2021 bernama Jonsen ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan sepak bola dengan nilai anggaran dana desa tahun 2018 sebesar Rp570 juta.
Baca Juga Hoax Pesawat Tempur Amerika Jatuh Di Kota Medan | NEWS OR HOAX di https://www.kompas.tv/regional/605513/hoax-pesawat-tempur-amerika-jatuh-di-kota-medan-news-or-hoax
Terungkapnya kasus ini berdasarkan penyerahan temuan pihak inspektorat tahun 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai 434 juta rupiah.
Kerugian ini diakibatkan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan pengurangan volume pekerjaan pada proyek lapangan sepak bola desa sekipi.
Diketahui Desa Sekipi Kecamatan Abung Tinggi Lampung Utara setiap tahunnya mengelola dana desa dari APBN sebesar hampir 1 miliar rupiah yang dialokasikan untuk berbagai kegiatan desa, termasuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, di rutan kelas II B Kotabumi guna kebutuhan penyidikan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/605713/eks-kades-sekipi-korupsi-pembangunan-lapangan-sepak-bola