Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri ESDM 2014-2016, Sudirman Said mengatakan proses pengadilan bagi Riza Chalid harus adil dan yang terpenting perlu ada pembenahan tata kelola di Pertamina.

Sudirman menuturkan saat masih menjabat sebagai Menteri ESDM, ia dipanggil oleh Presiden Jokowi bersama dua menteri lain. Dalam pertemuan itu, dibahas apakah audit akan diteruskan atau tidak.

Dua menteri lain memberi peringatan agar jangan terlalu keras dengan mafia, nanti dikhawatirkan akan memukul balik. Namun Sudirman ngotot dan mengatakan kepada Jokowi bahwa Jokowi sudah berjanji dan audit hampir selesai.

Sudirman juga menuturkan seorang menteri cerita dipanggil Luhut Pandjaitan. Di sana ada Setya Novanto dan diminta menghentikan audit. Menurutnya, pasti ada persekongkolan.

Sudirman lebih lanjut menuturkan pernah ditelepon oleh Presiden Jokowi supaya menerima utusan beliau, yakni Teten Masduki. Sekitar pukul 22.30 malam, teten mengatakan, "Yang laporan ke KPK ditunda. Yang diurus sekarang adalah ke MKD," katanya.

Menurut Sudirman, memang ada tahapan yang nyatanya menghalangi proses itu.



#sudirmansaid #jokowi #mafia




https://youtu.be/S3aF7ZTOU88?si=ev71VAavTM6zpOxG

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/605639/blak-blakan-sudirman-said-pernah-bertemu-jokowi-bahas-mafia-migas-bersama-2-menteri-tapi-satu-me
Transkrip
00:00Tadi saya diberi laporan sekian puluh blok migas yang siap kita tawarkan secara besar-besaran.
00:15Saya minta badan-badan regulasi sederhanakan regulasi.
00:23Saya minta dirubah budaya. Kalau bisa dibikin susah, kenapa dibikin gampang?
00:33Robah cara berpikir seperti itu.
00:41Masih bersama saya Budi Mantan Rejo di satu meja daforo. Kembali Mas Puji, setelah ditersangkakan, apa langkah yang akan diambil oleh Kejaksaan Agung?
00:50Ya, jadi sebelum ke sana ya, saya juga menanyakan tentang kenapa ini, ya dulu harapannya kan MRC ini masuk pada gelombang pertama.
01:03Tapi kan kita tahu, MRC itu old player. MRC ini adalah the gasoline godfather.
01:10Artinya, bukan kaleng-kaleng, sehingga ketika proses penyidikan pun untuk menetapkan tersangka, bukan hanya sekedar dua alat bukti, tetapi alat bukti yang full, penuh.
01:22Sehingga tidak ada, ya ketika kemudian ada resiko serangan-serangan balik, Kejaksaan sudah kemudian...
01:26Serangan balik?
01:27Ya, karena kan kalau kita lihat rekam kesejarahan, kan serangan balik itu kan ada.
01:33Kayak seperti dalam kasus Pak Paminta Saham, Pak Dirman merasakan serangan balik itu.
01:38Dan beberapa yang lain kan, itu ada serangan-serangan balik itu.
01:42Oleh karena itu, Kejaksaan menghitung resiko-resiko itu, dihitung dan akhirnya menetapkan tersangkanya baru di kemudian hari pada kloter kedua ini.
01:51Ada atensi khusus dari Presiden Prabowo dalam kasusnya?
01:53Ya, tentu atensi khususnya adalah Pak Prabowo ingin satu adalah pemberatasan korupsi itu dilakukan secara serius.
02:01Dan bongkar secara paripurna itu satu.
02:03Kedua adalah tentang tata kelola minyak kita, itu juga harus diperbarui.
02:07Karena ini sebenarnya jahat sekali ya.
02:09Jadi kayak misalnya tata kelola minyak itu dari hasil penyidikan, kita baru tahu ini.
02:13Bahwa produksi dalam negeri itu tidak kemudian ditentukan lebih dahulu, tetapi ditentukan setelah kuota impornya itu diketahui.
02:22Baru kemudian kita mau butuh kuota impor sekian, baru kemudian produksi dalam negeri, baru kemudian di...
02:28Oke, baik.
02:29Kembali ke Mas Fahmi Radi.
02:30Mas Fahmi, apakah dalam kasus seperti sekarang di mana MRC ini sangat kuat, dengan jaringan sangat kuat,
02:37butuh kemudian dukungan penuh dari Presiden Prabowo untuk menyelesaikan kasus ini?
02:41Ya, saya kira harus gitu ya.
02:45Tadi saya kira political will dengan Prabowo itu sangat dibutuhkan untuk keberhasilan melibas Mafia Mikas termasuk menangkap Reza Khalid tadi gitu ya.
02:56Nah, saya ingat tadi pertanyaan siapa yang melindungi dia gitu ya.
03:00Selain ada yang melindungi, saya ingat pada waktu tim Mafia Mikas itu merekomendasikan pembuaran Petra,
03:07Dahlan Eskan, Menterinya SB waktu itu, mengatakan pada kami gitu ya,
03:12sebetulnya dia akan membubarkan Petra juga karena disitu terindikasi adanya Mafia Mikas,
03:18tetapi tidak sanggup karena apa, karena backing-nya itu langit tujuh.
03:24Langit tujuh?
03:25Langit tujuh itu kan jadi puncaknya itu ya.
03:28Kecuali di atas langit tujuh ada sidratul muntaha, itu barangkali bisa.
03:33Nah, kemudian yang kedua, saya ingat juga apa yang disampaikan Sudirman Said pada waktu kami diskusi bersama gitu ya.
03:40Jadi, pada saat kita merekomendasikan tadi, kemudian Pak Cip itu membuat investigasi gitu ya,
03:53forensik tadi.
03:55Audit forensik.
03:57Ya, audit forensik.
03:58Kemudian itu disediakan pada suatu keperusahaan di Australia, Corda Meta gitu ya.
04:06Hasilnya sudah selesai dan hasilnya tadi mirip, seperti temuan dari Mafia Mikas tadi,
04:13salah satunya adalah inefisiensi gitu ya, karena disitu ada pemborosan yang luar biasa,
04:20yang itu merupakan rente dari Mafia Mikas tadi.
04:24Nah, kemudian hasil forensik audit tadi itu sama Pak Cip diserahkan pada Pak Sudirman Said.
04:34Itu bener-bener ya Pak?
04:36Itu bisa di cek nanti.
04:37Nah, Pak Sudirman Said akan melaporkan ke KPK, tetapi sebagai menteri kan harus soan dulu ke Jokowi gitu ya.
04:46Nah, menurut Pak Sudirman Said pada saat menyampaikan ke Jokowi,
04:50maka Jokowi mencegah untuk dilaporkan ke KPK.
04:54Awalnya saya nggak percaya gitu ya, karena Jokowi kan sudah membubarkan Petra.
04:59Petra tanpa endorse dari Jokowi tidak mungkin mustahil dibubarkan.
05:04Tapi itu dibubarkan.
05:06Nah, tetapi kemudian ada pencegahan pelaporan ke KPK tadi.
05:11Awalnya saya nggak percaya, tapi setelah tidak ada satu pun tersangka,
05:15termasuk Rizal Khalid,
05:17waktu itu ada Bambang Irianto, CEO-nya Petra yang ditersangkakan,
05:22tetapi tidak pernah diproses sampai sekarang.
05:24Nah, saya yakin.
05:26Yang dikatakan Pak Sudirman itu memang benar,
05:29bahwa ada upaya pencegahan dari Jokowi.
05:32Nah, dalam konteks itulah, maka dukungan endorse dari Prabowo itu sangat dibutuhkan tadi.
05:40Kalau misalnya Prabowo tidak mengendorse,
05:42membiarkan ini begitu saja tanpa ada proses,
05:46maka komitmen Prabowo dalam itu hanya sepatas pidato dan nomor-nomor doang itu, Mas Budi.
05:52Oke, baik-baik.
05:53Mas Kurtobi, ini kan Pak Prabowo tadi bilang soal tata kelola ya,
05:57tata kelola yang harus diberesin lah.
05:58Kalau kita mencoba membumikan kasus tata kelola ini dengan harga pertamak gitu,
06:02kalau ini kan rent-seekingnya kebanyakannya,
06:04kalau itu dibumikan sampai ke bawah,
06:06kira-kira harga pertamak, harga bahan bakar bisa turun sampai berapa sih sebetulnya?
06:12Ini memang sistem perminyakan kita ini salah.
06:15Salah.
06:16Tidak sesuai dengan pasal 3 UDI 45.
06:18Pastikan itu.
06:19Ini yang menyebabkan, terutama sekarang ini,
06:24pakai sistem sub-holding,
06:27lalu di bawah Menteri BUMN,
06:31taruh oleh Menteri BUMN,
06:33yang tadinya perusahaan terintegrasi hulu hilir jadi satu,
06:37dipecah menjadi sub-holding-sub-holding banyak PT-PT baru.
06:41Diciptakan oleh Menteri BUMN, ini salah ini.
06:44Pertamina yang benar,
06:46perminyakan yang benar itu harus terintegrasi hulu hilir satu bendera.
06:50Namanya natural monopoly,
06:53terintegrasi,
06:54kosnya itu begitu murah.
06:58Kalau dia natural monopoly,
07:01sesuai dengan pasal 3 UDI 45 dengan sistem kontrak bagi hasil,
07:05dikelola oleh perusahaan negara,
07:08bukan oleh Menteri.
07:09Menteri itu tidak bisa berbisnis.
07:11Dia harus menunjuk pihak ketiga.
07:15Seperti zaman Belanda.
07:17Tidak boleh kembalikan ke pasal 3 UDI 45,
07:20untuk sebesar-besar kemakmuran negara,
07:23kemakmuran rakyat,
07:25migasi di perubumi itu milik negara.
07:28Dikelola oleh perusahaan negara.
07:30Dengan menggunakan sistem kontrak bagi hasil yang memastikan,
07:34bagian negara harus lebih besar dari bagiannya investor.
07:37Tidak ada cerita untuk bisa menggunakan mafia-mafia.
07:42Mafia-mafia itu ada karena dilindungi oleh oknum-oknum tertentu.
07:47Kembalikan ke pasal 3 UDI 43,
07:49sehingga pengelolaannya itu benar.
07:51Sebesar-besar kemakmuran bangsa Indonesia,
07:56kita menjadi negara makmur kalau pasal 3 UDI 33 diterapkan,
07:59di Migas maupun di Minerba.
08:01Sampai detik ini masih menggunakan sistem jaman Belanda,
08:05itu hentikan itu.
08:07Jadi hentikan sistem jaman Belanda ini,
08:10kembali ke pasal 3 UDI 33,
08:12menggunakan sistem kontrak bagi hasil yang memastikan
08:17penerimaan negara harus lebih besar daripada investornya,
08:21baik Migas maupun Minerba.
08:23Itu saran saya ya.
08:24Nah sekarang sampai sekarang,
08:25PDI ini,
08:26halo anggota DPR,
08:28Undang-Undang Migas nomor 2 2021 maupun Undang-Undang Minerba
08:33nomor 3 tahun 2020 itu menggunakan sistem konsesi,
08:41sistem diberikan konsesi kepada investor oleh pemerintah.
08:48Salah itu.
08:49Oke, baik.
08:50Mas Derman, gimana Anda respon?
08:52Tata kelor diberesin,
08:54kira-kira ini kepentingan publiknya akan lebih besar kan sebelum yang terjadi.
08:58Iya.
08:59Saya ingin mengutip,
09:01Prof Puji tadi bahwa,
09:04jembolnya 4 tapi kita kasih 2 dulu ya.
09:06Karena ada beberapa hal yang mesti kita tunggu.
09:08Satu, benar sekali.
09:10Apakah yang bersangkutan bisa dibawa pulang,
09:13kemudian diadili dengan baik.
09:15Yang kedua,
09:16apakah pengadilannya nanti fair,
09:18kemudian menghasilkan satu hukuman yang juga setimpal.
09:21Anda ragu gitu ya?
09:22Ini saya bertanya.
09:24Oh, bertanya.
09:24Atau menjaga supaya begitu kan.
09:26Oke.
09:26Tapi yang penting adalah nanti,
09:28yang tadi juga penting,
09:29yang juga penting adalah,
09:31apakah di Pertamina nanti terjadi pembenahan
09:34tata kelola habis-habisan gitu.
09:36Karena apa?
09:37Mas Budiman,
09:38saya itu sedih sekali tuh ngeliat,
09:41tadi tayangan-tayangan,
09:42anak-anak muda yang usianya baru 40-an.
09:44Sekolahnya sekolah baik pas itu.
09:46Dan itu anak-anak pinter.
09:47Masuk ke Pertaminanya susah juga.
09:49Akibat perbuatan orang seperti MS
09:51yang terus mengopetasi sistem ini,
09:53mereka jadi tersangka.
09:55Dan diantara mereka tuh ada anak-anak yang sebetulnya
09:58profesional biasa gitu.
10:00Memang ada satu dua orang yang saya tahu,
10:03saya sebut kata dengan agak kasar ya,
10:05memang begundal.
10:06Memang biangkerok gitu.
10:07Sejak dulu.
10:09Tapi sebetulnya,
10:10sebagian dari mereka adalah
10:11pekerja biasa yang mau tidak mau
10:13mesti mengikuti praktek yang ada gitu.
10:15Nah,
10:15kalau tidak dilakukan pembenahan tata kelola,
10:19mau kita kejar sampai dimanapun,
10:21nanti ujungnya ada praktek baru.
10:22Jadi,
10:23dua hal kita tunggu.
10:24Nomor satu,
10:25proses pengadilan.
10:26Yang kedua adalah
10:26pembenahan tata kelola,
10:28tapi tidak segedar
10:30atau berhenti sampai di Pertamina.
10:32Harus sampai pada
10:33kekuasaan paling tinggi.
10:35Apakah akan
10:36membiarkan hal semacam ini hidup?
10:39Apalagi sampai take advantage gitu.
10:40Kan selama ini,
10:41sebenarnya take advantage.
10:42sedikit meluruskan yang,
10:44bukan meluruskan,
10:45menambahkan yang tadi Prof. Fahmi katakan.
10:47Ada tiga kejadian
10:49yang harus kita simpulkan,
10:52memang
10:52pimpinan tertinggi waktu itu
10:54tidak niat.
10:54Tidak niat.
10:55Nomor satu,
10:57ketika auditan bereselesai,
10:58saya dipanggil,
11:00di dalam ruangan sudah ada
11:01dua menteri yang lain.
11:02Saya diperingati,
11:04apakah
11:04auditan akan diteruskan
11:06atau tidak.
11:07Saya mengatakan,
11:09Pak Presiden,
11:09Bapak sudah janggih
11:10menghapus mafia.
11:11Jadi,
11:13dua menteri yang lain
11:13memberi peringatan,
11:15jangan terlalu keras
11:16sama mafia.
11:18Nanti memukul balik.
11:20Saya ngotot dengan mengatakan,
11:22Bapak sudah janji,
11:24dan audit sudah
11:26mau selesai.
11:27Itu satu.
11:28Yang kedua,
11:29seorang menteri bercerita bahwa
11:31dipanggil oleh Pak Luhut Panjaitan.
11:34Kemudian,
11:35di sana sudah ada
11:35Novanto.
11:36Dan diminta
11:37untuk menghentikan audit itu.
11:38Itu,
11:40pasti ada persokongolan tingkat tinggi.
11:42Nah, yang ketiga,
11:44ketika audit sudah selesai,
11:45kan ada peristiwa,
11:47satunya Pak Pemintas Aham,
11:49satu lagi,
11:50mau melaporkan ke KPK kan.
11:51saya ditelepon
11:53oleh Presiden
11:55supaya menerima
11:56utusan dari beliau,
11:57namanya Teten Mas Duki.
11:59Nah, Teten menemui saya
12:00jam setengah sepuluh malam,
12:02mengatakan
12:02yang laporan ke KPK
12:04ditunda dulu.
12:05Oke.
12:06Yang diurus sekarang
12:06adalah ke MKD.
12:07Jadi,
12:08memang ada tahapan-tahapan
12:10yang nyata-nyata
12:11menghalangi proses itu.
12:13Sekarang adalah
12:14menjadi
12:15pertaruhan besar
12:16bagi pemimpin baru.
12:18Kalau betul-betul
12:19menganyelesaikan ini,
12:20selesaikan.
12:21Dan jarannya banyak.
12:23Apalagi sudah
12:23disiapkan segala macam
12:25oleh
12:26Bidaksan.
12:27Bung Fikar,
12:28ini kalau mungkin
12:29belum,
12:30belum tidak pulang
12:32ke Indonesia,
12:33apakah peradilan
12:33harus digelar secara
12:34tanpa kehadiran
12:36terdakwa,
12:37tertersangka gitu,
12:38atau gimana?
12:39Ya,
12:39saya kira
12:39tujuan peradilan
12:41pidana korupsi
12:42tidak melulu
12:44untuk mencari
12:45dan menghukum pelaku.
12:47Tetapi juga
12:48bagaimana mereka
12:48perikurgian negara.
12:50Itu yang harus
12:51diingat kalau menurut saya.
12:53Nah,
12:53karena itu,
12:54apa ada sistem
12:56yang membolehkan
12:58mengadili orang
12:59tanpa kehadirannya.
13:01Namanya in absentia.
13:03Jadi,
13:03saya kira bisa itu
13:04dilakukan
13:05tetap peradilan,
13:06dirampas harta
13:07hasil korupsinya,
13:10kemudian diadili orangnya.
13:11Secara in absentia.
13:13Oke,
13:14baik.
13:15Menurut kejaksaan
13:15kerugiannya
13:16mencapai
13:16285 trilon.
13:19Tapi masalahnya adalah
13:20bagaimana
13:21mengembalikan
13:21kerugian negara itu
13:23kita bahas
13:23setelah cerita berikut ini.
13:24terima kasih.

Dianjurkan