Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 13/7/2025
JAKARTA, KOMPASTV - Kuasa Hukum Joko Widodo merasa heran dengan mempertanyakan tampilan yang digunakan pihak Roy Suryo Cs terkait ijazah Jokowi.

"Sebenarnya kami hanya mempertanyakan sesuatu yang sederhana. Bagaimana ada sebuah tampilan lalu menggunakan aplikasi ITE tertentu dan ijazah Pak Jokowi langsung dinyatakan palsu," kata Rivai Kusumanegara dalam wawancara di Sapa Indonesia Malam, KompasTV, Minggu (13/7/2025).

"Lalu kedua ada lagi satu penggunaan aplikasi tertentu yang seolah-olah ijazah Pak Jokowi itu sebenarnya dimiliki oleh Dumatno," lanjutnya.

Rivai menjelaskan kliennya yaitu Presiden ke-7 RI Joko Widodo meyakini menjalani perkuliahan hingga peroleh ijazah.

"Ini kan sesuatu yang sangat berbeda dari keyakinan Pak Jokowi. Karena Pak Jokowi sendiri yang menjalani perkuliahan, beliau sendiri juga yang menyelesaikan perkuliahan hingga memperoleh ijazah itu dari UGM. Kok bisa-bisanya kemajuan teknologi hari ini bisa membuat sesuatu yang diyakini benar menjadi betul-betul terbalik 180%," kata Rivai.

Pihak Jokowi pun berharap usai kasus tudingan ijazah palsu naik ke penyidikan berharap ada hasil akhir dari perkara ini.

"Kami mengharapkan semua perkara itu kan harus ada akhirnya ya. Baik yang kami laporkan di Polda maupun yang diajukan oleh TPO kepada Pak Jokowi di Bareskrim. Ya kami menghormati semua upaya hukum dan kita harapkan tetap harus ada hasilnya karena bagaimanapun juga masyarakat juga kan menanti ini," katanya.

Video Editor: Galih

#ijazahjokowi #roysuryo #bareskrimpolri

Baca Juga KMP Tunu Pratama Jaya Terekam Drone Bawah Laut TNI AL, Kapal Dalam Kondisi Terbalik | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/604953/kmp-tunu-pratama-jaya-terekam-drone-bawah-laut-tni-al-kapal-dalam-kondisi-terbalik-kompas-petang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604956/kuasa-hukum-blak-blakan-heran-terkait-alasan-roy-suryo-cs-bilang-ijazah-jokowi-palsu
Transkrip
00:00Kami hanya mempertanyakan sesuatu yang sederhana, bagaimana ada sebuah tampilan ya, lalu menggunakan aplikasi IT tertentu, dan ijazah Pak Jokowi langsung dinyatakan palsu.
00:13Lama ini sudah kita lihat proses gelar perkara khusus dilakukan di Barat Skrim Polri, sementara saat yang tidak lama setelah itu di Polda Metro Jaya sudah dinaikkan status kasus aduan dari klien Anda ke tahap penyidikan.
00:26Apa Anda merasa bahwa dari GP khusus yang berlangsung di Barat Skrim ini tidak akan mengubah atau ada kekhawatiran justru akan mengubah di sini?
00:34Ya, kalau kami sih berpandangan, gelar perkara khusus yang terjadi di Barat Skrim itu berdiri sendiri dengan tujuan mengevaluasi penyelidikan yang sudah dilakukan oleh pihak di Transkrimum Barat Skrim.
00:47Nah, sementara yang di Polda sendiri itu juga berdiri sendiri, dan kebetulan di hari yang sama mereka juga ternyata melakukan gelar perkara.
00:56Setelah juga memang sebelumnya mereka kan melaporkan, sudah memeriksa puluhan saksi, mendengar tujuh ahli, bahkan di beberapa waktu sebelumnya kami sendiri mempertanyakan.
01:08Karena sudah berjalan penyelidikan hampir tiga bulan.
01:11Ya, karena kan setelah penyelidikan pun naik ke penyelidikan masih juga butuh waktu.
01:15Dan rata-rata biasanya sama, tiga bulan lagi.
01:17Lalu kapan melaju ke persidangannya lebih kurang, itu yang waktu itu kami pertanyakan.
01:21Nah, ternyata di hari yang sama, setelah gelar perkara Ransus Barat Skrim selesai, keesokannya kita dapat berita yang di Polda itu sudah meningkatkan ke tahap penyelidikan.
01:33Jadi menurut saya sih ini sesuatu yang terpisah sekalipun mungkin waktunya hampir berdekatan ya.
01:39Karena sampai sekarang pun juga untuk yang gelar perkara Ransus Barat Skrim kan belum ada hasil.
01:42Jadi bagaimana kita bisa mengkaitkan karena belum ada hasil juga yang di sana.
01:47Satu hal lagi bahwa dari pihak Roy Sudro CS masih merasa ada upaya kriminalisasi dengan memasukkan pasal dalam Undang-Undang ITE.
01:54Menurut Anda, Bung Rifai, gimana membaca itu?
01:56Tidak, jadi kan memang kalau di Pasal 27, jadi gini, kalau pencemaran namaik dan fitnah itu di dalam Undang-Undang ITE diatur dalam Pasal 27.
02:05Jadi ada memang lag spesialisnya, karena kalau 3.10.3.11 itu kan di KUHP.
02:09Sementara di Undang-Undang ITE itu di Pasal 27.
02:11Lalu kenapa kami ada tambahkan Pasal 32 dan 35?
02:15Sebenarnya kami hanya mempertanyakan sesuatu yang sederhana.
02:18Bagaimana ada sebuah tampilan ya, lalu menggunakan aplikasi IT tertentu,
02:25dan ijazah Pak Jokowi langsung dinyatakan palsu.
02:29Nah kan kami hanya melihat apakah, satu itu.
02:31Lalu kedua, ada lagi satu penggunaan aplikasi tertentu yang seolah-olah ijazah Pak Jokowi itu
02:38sebenarnya dimiliki oleh Dulmatno.
02:40Ini kan sesuatu yang sangat berbeda dari keyakinan Pak Jokowi.
02:44Karena Pak Jokowi sendiri yang menjalani perkuliahan,
02:47beliau sendiri juga yang menyelesaikan perkuliahan,
02:49hingga memperoleh ijazah itu dari UGM.
02:52Kok bisa-bisanya kemajuan teknologi hari ini, gitu ya,
02:56bisa membuat sesuatu yang diakini benar menjadi betul-betul terbalik.
03:00Oke.
03:01180 persen.
03:02Nah pertanyaan ini yang kami sajikan kepada pihak Polda,
03:07agar diuji, dan kebetulan di pasal 32 dan 35 itu ada rumusan pasal seperti itu ya.
03:13Jadi siapapun yang melakukan rekayasa teknologi,
03:16ya untuk mengubah sesuatu yang asli menjadi palsu,
03:19maka itu bisa diuji lebih dalam, gitu.
03:21Nah, tapi apakah ini nanti bisa membeli unsur atau tidak,
03:25kami serahkan kepada penyidik.
03:26Tapi pertanyaan dasar kami adalah kok bisa ada sebuah teknologi
03:30memutarbalikan fakta yang diyakini oleh pelapor.
03:33Bu Rifai, singkat saja terakhir,
03:35apa yang Anda harapkan dari proses ini,
03:36karena kan ini sudah lama juga perjalanannya.
03:39Ya, pertama sih kami mengharapkan semua perkara itu kan harus ada akhirnya ya.
03:44Baik yang kami laporkan di Polda,
03:46maupun yang diajukan oleh TPU kepada Pak Jokowi di Baris Krim.
03:50Ya kami menghormati semua peyuh hukum,
03:52dan kita harapkan tetap harus ada hasilnya,
03:54karena bagaimanapun juga masyarakat juga kan menanti ini.
03:57Seperti apa ujungan.
03:58Tapi yang mau saya sedikit tambahkan,
04:00mengenai gelapak hal khusus di Baris Krim ini
04:02sebenarnya sesuatu yang berbeda dengan Polda.
04:04Lalu yang disampaikan bahwa,
04:06saya kan sama Pak Rismon sama-sama hadir.
04:08Kita ini hadir di sesi pertama.
04:10Sesi kedua, justru saya dapat informasi dari Kompolnas,
04:14di situ ada sesi di mana pihak UGM sendiri didengar,
04:18termasuk juga semua tenaga alih dari pus lapor.
04:20Baik.
04:21Ya, dan memang mereka itu memaparkan bukan kepada pelapor atau alihnya,
04:25mereka memaparkan kepada ITUASUM, PROPAM, Biro Wasidik,
04:30termasuk Komnas HAM, Ombudsman, Kompolnas, DPR Komisi 3, dan segala macam.
04:35Jadi, memang mereka itu kemarin tidak memaparkan kepada pelapor,
04:39tapi kepada pihak-pihak ketiga yang akan menilai,
04:41apakah kinerja penjidik ini berjalan benar.
04:50Saya, Triska Klarissa.
04:52Saksikan program-program Kompas TV
04:54melalui siaran digital, pay TV, dan media streaming lainnya.
04:59Kompas TV, independen, terpercaya.

Dianjurkan