JAKARTA, KOMPAS.TV - Perkara ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Pihak Roy Suryo cs menyatakan tidak gentar menghadapi proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara tudingan ijazah palsu Joko Widodo dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan status penyidikan, artinya segera ada nama tersangka.
Polda Metro Jaya menyatakan menemukan unsur pidana dalam perkara ijazah Jokowi. Salah satunya aduan yang dilaporkan Jokowi pada 30 April lalu, terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Polda Metro Jaya juga menerima lima laporan soal ijazah Jokowi lainnya. Tiga di antaranya juga naik ke tahap penyidikan dengan objek perkara penghasutan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara khusus pada Rabu pekan lalu dalam perkara ijazah Jokowi.
Sementara itu, kasus gugatan ijazah Jokowi gugur di Pengadilan Negeri Solo. Hakim PN Solo menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Baca Juga Rismon Sianipar dan Pengacara Jokowi Soal Penyidikan Tudingan Ijazah Palsu, Siapa Saja Tersangka? di https://www.kompas.tv/nasional/604915/rismon-sianipar-dan-pengacara-jokowi-soal-penyidikan-tudingan-ijazah-palsu-siapa-saja-tersangka
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604938/kasus-ijazah-jokowi-polda-metro-temukan-unsur-pidana-sidang-gugur-di-pn-solo-sapa-malam
00:00Perkara ijazah Joko Widodo di Polda Metro Jaya naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
00:08Pihak Roy Suryo CS menyatakan tidak gentar menghadapi proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya.
00:18Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara tundingan ijazah palsu Joko Widodo dari penyelidikan menjadi penyidikan.
00:26Dengan status penyidikan artinya akan segera ada nama tersangka.
00:33Salah satu terlapor di kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo mengaku siap menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya.
00:40Roy juga menyinggung soal pasal UU ITE yang digunakan polisi justru akan menyasar pihak lain.
00:47Bukan-bukan ke penyidikan, ya silahkan nanti lakukan penyidikan sebaik-baiknya dan buktikan memang kalau ada pasal-pasal itu terbukti atau enggak.
00:58Karena kita juga tahu lah ada beberapa pasal yang seluruh dupan.
01:01Undang-undang ITE itu pasal 32, 35.
01:03Saya kebetulan yang ikut membuat pasal-pasal itu jauh panggang dari api, pasal itu ya.
01:08Karena pasal itu digunakan untuk kalau kita merekayasa sebuah objek elektronik, kemudian mengupload dan kemudian membuat bisa diakses.
01:17Nah itu justru orang lain harusnya kena.
01:19Dian Sandi itu yang pertama kali melakukan itu.
01:21Saya sama sekali tidak mengubah, tidak mentransmisikan, tidak melakukan apapun.
01:26Tapi enggak apa-apa, silahkan saja nanti diikuti dan saya siap menjalani itu dan biarkan publik yang menilai.
01:31Senada dengan Roy, Rismon Sianipar juga mengaku tidak gentar menghadapi proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya.
01:41Rismon menyebut akan melawan apa yang disebutnya sebagai kriminalisasi dalam perkara ijazah Jokowi.
01:50Kami tidak gentar sama sekali untuk menghadapinya.
01:55Karena kami berbasis ilmiah dan berbasis sains dan fakta-fakta di lapangan.
02:00Polda Metro Jaya menyatakan, menemukan unsur pidana dalam perkara ijazah Jokowi.
02:29Salah satunya, aduan yang dilaporkan Jokowi pada 30 April lalu terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
02:39Polda Metro Jaya juga menerima lima laporan soal ijazah Jokowi lainnya.
02:43Tiga di antaranya juga naik ke tahap penyidikan.
02:47Terhadap laporan polisi yang pertama, laporannya adalah saudara insinyur HJW ditemukan ya hasil penyidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
03:11Yang tiga juga dalam hasil penyidikannya ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dapat naik ke tahap penyidikan.
03:24Sebelumnya, Baris Lim Polri telah melakukan kelar perkara khusus pada hari Rabu lalu dalam perkara ijazah Jokowi.
03:33Sementara kasus gugatan ijazah Jokowi gugur di pengadilan negeri Solo.
03:39Hakim pengadilan negeri Solo menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.