Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 12/7/2025
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjadi sorotan setelah beredarnya surat edaran dengan kop Kementerian UMKM yang mengatasnamakan kunjungan istri Menteri UMKM untuk mengikuti kegiatan misi budaya ke sejumlah negara di Eropa.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa istri Maman, Agustina Hastarini, akan melakukan kunjungan ke beberapa negara Eropa selama 14 hari ke Istanbul, Amsterdam, Brussel, hingga Milan. Surat itu ditujukan untuk sejumlah KBRI dan Konjen di kota negara tujuan. Isinya, meminta dukungan agar mendampingi istri Menteri UMKM beserta rombongannya.

Setelah viral di media sosial, Maman datang ke Gedung KPK untuk mengklarifikasi hal itu. Maman menjelaskan, tujuan istrinya berangkat ke Eropa untuk menemani anaknya mengikuti lomba di Eropa.

Ia menambahkan, istrinya tidak menggunakan fasilitas negara dan seluruh biaya selama proses perjalanan ke luar negeri dibayarkan melalui rekening pribadi istri.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, datang ke KPK dan membantah istrinya menggunakan fasilitas negara untuk perjalanan ke beberapa negara Eropa.

Apa urgensinya klarifikasi Menteri UMKM ke KPK? Kami membahasnya bersama Wakil Ketua KPK periode 2007-2011, M. Jasin.

Kami juga sudah mengundang Menteri UMKM dan perwakilan dari Partai Golkar, namun belum ada yang bersedia hadir dalam diskusi ini.

Baca Juga Viral Dugaan Surat Berkop Minta Pendampingan Istri Menteri UMKM, MAKI: Jika Terbukti Bisa Disebut... di https://www.kompas.tv/nasional/603491/viral-dugaan-surat-berkop-minta-pendampingan-istri-menteri-umkm-maki-jika-terbukti-bisa-disebut

#menteriumkm #kpk #eropa

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604796/menteri-umkm-klarifikasi-surat-istri-ke-eropa-mantan-waktum-kpk-jika-diterima-dubes-maka
Transkrip
00:00Menteri UMKM Maman Abdul Rahman datang ke KPK sebagai dan membantah istrinya menggunakan fasilitas negara
00:06untuk perjalanan ke beberapa negara Eropa.
00:09Apa urgensinya klarifikasi Menteri UMKM ke KPK?
00:12Kami akan membahasnya bersama Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 dengan Bapak M. Yassin.
00:19Pak Yassin, selamat petang, Pak.
00:22Selamat petang.
00:24Baik, sebelumnya...
00:25Baik, Pak Yassin.
00:27Sebelumnya kami juga sudah mengundang Menteri UMKM dan perwakilan dari Partai Golkar, namun belum ada yang bersedia hadir dalam diskusi ini.
00:33Pak Yassin, saya ingin tanyakan.
00:35Kalau berkaca pada apa yang kemudian menimpa kasus viral Menteri UMKM, seberapa penting sebenarnya, Pak?
00:43Seorang Menteri sampai harus memberi klarifikasi kepada KPK?
00:48Iya.
00:49Karena ada surat permintaan ke beberapa duta besar.
00:53Oke.
00:54Dari istrinya yang akan berkunjung ke Eropa itu, ke beberapa negara itu, itu sudah abuse of power di situ.
01:02Jadi menggunakan kuasanya untuk kepentingan keluarga.
01:06Sehingga itu timbul, ya, di dalam Undang-Undang 28 tahun 1999,
01:12di angka empat itu ya, yang namanya korupsi, korusi, nepotisme itu yang melibatkan anggota keluarga juga.
01:19Nah, di dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2002 tentang gratifikasi, ya.
01:28Nah, itu gratifikasi itu, pasal 12B-nya itu menjelaskan di dalam penjelasan,
01:36bahwa pemberian itu termasuk pemberian fasilitas, pemberian potongan harga, biaya transportasi, biaya hotel, dan biaya-biaya yang lainnya,
01:48baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri.
01:51Ini masuk di dalam dua pasal itu.
01:54Jadi potensinya di abuse of power dan KPK yang membuktikan ada apa enggak itu misalnya
02:00treatment-treatment khusus kepada istri dari Pak Menteri UMKM ini.
02:06Kalau ada pelakan khusus, bahkan akomodasinya juga dibiayai, itu sudah termasuk gratifikasi.
02:12Maka kita menunggu dari tim Direkturat Gratifikasi yang ada di KPK itu
02:18di dalam menyelidiki masalah ini, yaitu membuat laporannya kepada pimpinan KPK,
02:24dan KPK menentukan ini gratifikasi atau bukan.
02:28Oke.
02:28Kalau sepanjang 30 hari kerja dia tidak melaporkan, maka masuk di dalam swap, gitu.
02:37Kasus swap, ini keluarganya yang dikasih itu, itu masuk di dalam
02:42baik Undang-Undang 28 maupun Undang-Undang nomor 20 tahun 2002,
02:46yaitu tentang pemberantasan nitak-bidana korupsi.
02:51Begitu, Bung Dipo.
02:53Oke.
02:53Klarifikasi sudah dilakukan Menteri UMKM, termasuk juga memberikan dokumen yang kemudian disebut
02:58adalah dokumen yang diajukan oleh istrinya.
03:01Tapi bagaimana Pak Yassin untuk membuktikan keabsahan keaslian dokumen tersebut,
03:06apakah betul asli atau palsu itu bagaimana tahapannya, Pak?
03:08Ya, itu dari kok suratnya, dari tanda tangannya,
03:13itu tidak usah itu digital forensik, itu sudah ketahuan kalau di situ, ya.
03:19Itu gampang untuk mengidentifikasi pasu dan tidaknya.
03:22Tapi yang terpenting, bukan itu kalau KPK itu.
03:25Oke.
03:25Selama di negara-negara yang dikunjungi itu, dia menerima fasilitas atau tidak.
03:31Kalau dia menerima fasilitas, jamuan-jamuan, pengkhususan, padahal itu bukan kedinasan.
03:37Dia itu hanya mendampingi anaknya, itu sangat private, dia itu pribadi.
03:42Jangan menyeret-nyeret anggota keluarga itu dimasukkan di dalam kedinasan,
03:46seakan-akan Menteri UMKM-nya yang berkunjung.
03:49Ini yang perlu dipahami oleh penyelenggara negara, para pejabat negara itu,
03:55jangan gampang melibatkan anggota keluarga untuk kepentingan dinas,
03:59termasuk melaksanakan ibadah haji pun,
04:01istri itu tidak usah diajak itu, karena mengurangi kuota juga.
04:05Oke.
04:06Oke.
04:07Berdasarkan pengalaman Anda, Pak Yassin,
04:08bagaimana kemudian KPK membedakan seseorang ini
04:12mendapatkan gratifikasi atau meminta gratifikasi?
04:17Bagaimana cara membedakannya?
04:19Ya, kalau meminta itu kan memeras.
04:21Kalau mendapatkannya itu anggota keluarga,
04:24kalau tidak istrinya Pak Menteri kan tidak akan dilayani seperti itu, misalnya.
04:28Kalau dalam kasus ini Anda lihatnya seperti apa, Pak?
04:32Ya, melihatnya itu adalah ketidakhati-hatian Pak Menteri
04:37itu mengirim surat untuk kepentingan istrinya.
04:41Istrinya kan bukan penyelenggara negara,
04:43tapi anggota dari penyelenggara negara yang tidak layak untuk dibiayai oleh,
04:49misalnya, dan menerima fasilitas sebagaimana penyelenggara negara.
04:53Penyelenggara negara pun malah juga tidak boleh menerima itu.
04:57Apalagi istrinya menggunakan surat atas nama dia sebagai Menteri UMKN.
05:06Itu kental sekali itu.
05:07Konflik kepentingannya itu kental sekali atau konflik of interest itu, Bung Dipo.
05:13Oke, tapi kan kalau kita lihat pernyataan dari Maman Abdurrahman, Pak,
05:16dia sudah membantah, artinya kemungkinan besar mungkin saja dokumen yang kemudian dibuat
05:21ataupun dicetak itu tidak asli, Pak.
05:25Tapi bagaimana kemudian membuktikan, sekali lagi,
05:28bagaimana membuktikan bahwa surat yang keluar ini memang betul dari Kementerian UMKM?
05:35Ya, ya terlepas seasri atau mungkin yang nerebitkan kesekjenan,
05:40kesekjenan, apabila itu diterima oleh duta besar yang ada di luar negeri,
05:45beberapa kedutaan, maka itu jelas itu abuse of power.
05:50Jadi harus kontrol kepada sekjen, jangan membuat surat ke sana
05:55yang untuk meminta spesial treatment atau treatment selayaknya penyelenggara negara itu tidak bisa.
06:02Penyelenggara negara pun juga tidak harus seperti itu.
06:05Untuk membuat titik terang, Pak Yassin, istri dari Menteri UMKM ini perlu dipanggil tidak?
06:10Ya, saya kira perlu untuk KPK harus memanggil dan meneliti juga ke kedutaan yang ada di sana
06:18atau memanggil para petugas yang ada di sana yang ditugaskan oleh kedutaan untuk datang ke KPK.
06:25Kalau KPK-nya datang ke sana kan menghabis-habiskan biaya, kan?
06:29Ya, mereka yang harus mengirimkan petugasnya apabila KPK memang perlu untuk mendatangkan orang tersebut
06:41untuk dimintai keterangan berkaitan dugaan penerimaan gratifikasi istri Menteri UMKM.
06:47Begitu.
06:49Oke, kalau kita cermati ini adalah bukan pertama kali terjadi, Pak Yassin,
06:54bahwa sebelumnya juga ada kasus serupa yang kemudian menjerat kementerian di kabinet sekarang.
07:00Apa yang kemudian dapat dilakukan KPK untuk memastikan tidak ada pejabat negara
07:04yang memanfaatkan fasilitas untuk kepentingan pribadi, Pak Yassin?
07:08Ya, selama itu bukan untuk kepentingan dinas.
07:13Pertama, tidak usah misalnya saja menterinya membuat surat, ada kop kementeriannya,
07:21terus kemudian yang tidak paham dengan struktur kepemerintahan itu berarti tidak paham dengan administrasi negara.
07:29Yang seharusnya itu menteri itu harus tahu seperti itu, menteri yang kompeten tentunya.
07:34Kalau me-refer kepada kasus-kasus yang lain, misalnya undang lurah, undang RT, RW, itu pakai kop menteri,
07:43dan untuk tujuan pribadi, misalnya kalau yang terjadi di kementerian desa, itu misalnya ya,
07:51dengan kop surat, itu saya kira sangat memprihatinkan.
07:55Jadi pemahaman terhadap administrasi negara, ini para pejabat tinggi kita ini rendah pemahamannya.
08:02Nah, harus paham seperti itu.
08:05Apalagi untuk ditumpangkan dengan misalnya kegiatan-kegiatan yang sifatnya private,
08:11nah itu saya kira kasus-kasus sebelumnya kan ada yang mengundang masyarakat untuk memberikan dukungan kepada istrinya
08:19yang mau menjalankan sebagai bupati, ya Pak Yassin.
08:21Itu juga tidak benar itu.
08:23Baik. Pemahaman administrasi yang kemudian betul-betul harus dipahami oleh pejabat negara kita.
08:28Wakil Ketua KPK periode 2007-2011, Bapak Yassin, terima kasih atas wakunya, Pak. Sehat-sehat selalu.
08:34Ya, terima kasih.

Dianjurkan