- kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menegaskan pelaksanaan gelar perkara khusus ijazah Jokowi bukan ditunda, melainkan diralat. Ralat tersebut adalah permintaan pihak pendumas, yakni TPUA.
Penegasan ini disampaikan Karo Penmas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Menurutnya, Polri sebelumnya sudah mengirim undangan tanggal 30 Juni kepada pihak pendumas dan terdumas untuk menghadiri gelar perkara khusus tanggal 2 Juli.
Namun pihak TPUA kemudian meralat dengan menambahkan 4 unsur untuk dihadirkan pada gelar perkara khusus yang diubah menjadi tanggal 9 Juli mendatang. Keempat unsur tersebut, yakni Komnas HAM, DPR, Roy Suryo, dan Rismon Hasiholan.
Gelar perkara khusus ijazah Jokowi akan digelar hari Rabu, 9 Juli mendatang. Diundurnya pelaksanaan gelar perkara tersebut, menurut Polri, karena pihak pengadu, yakni TPUA, meralat permintaan agar gelar perkara hadirkan empat unsur yang dinilai independen untuk diikutsertakan dalam gelar perkara khusus ijazah Jokowi.
Sudah hadir di studio, penuding ijazah Jokowi, Roy Suryo. Lalu ada Koordinator Hukum Merah Putih, Bapak C. Suhadi. Dan melalui sambungan Zoom, ada mantan Kabareskrim, Susno Duadji.
Baca Juga Kasus Ijazah Jokowi Naik Status ke Penyidikan, Roy Suryo Siap Diperiksa dan Tantang Buktikan Tuduhan di https://www.kompas.tv/nasional/604790/kasus-ijazah-jokowi-naik-status-ke-penyidikan-roy-suryo-siap-diperiksa-dan-tantang-buktikan-tuduhan
#ijazahjokowi #roysuryo #susnoduadji
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604794/roy-suryo-susno-duadji-soal-gelar-perkara-khusus-ijazah-jokowi-diubah-tpua-ulur-waktu
Penegasan ini disampaikan Karo Penmas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Menurutnya, Polri sebelumnya sudah mengirim undangan tanggal 30 Juni kepada pihak pendumas dan terdumas untuk menghadiri gelar perkara khusus tanggal 2 Juli.
Namun pihak TPUA kemudian meralat dengan menambahkan 4 unsur untuk dihadirkan pada gelar perkara khusus yang diubah menjadi tanggal 9 Juli mendatang. Keempat unsur tersebut, yakni Komnas HAM, DPR, Roy Suryo, dan Rismon Hasiholan.
Gelar perkara khusus ijazah Jokowi akan digelar hari Rabu, 9 Juli mendatang. Diundurnya pelaksanaan gelar perkara tersebut, menurut Polri, karena pihak pengadu, yakni TPUA, meralat permintaan agar gelar perkara hadirkan empat unsur yang dinilai independen untuk diikutsertakan dalam gelar perkara khusus ijazah Jokowi.
Sudah hadir di studio, penuding ijazah Jokowi, Roy Suryo. Lalu ada Koordinator Hukum Merah Putih, Bapak C. Suhadi. Dan melalui sambungan Zoom, ada mantan Kabareskrim, Susno Duadji.
Baca Juga Kasus Ijazah Jokowi Naik Status ke Penyidikan, Roy Suryo Siap Diperiksa dan Tantang Buktikan Tuduhan di https://www.kompas.tv/nasional/604790/kasus-ijazah-jokowi-naik-status-ke-penyidikan-roy-suryo-siap-diperiksa-dan-tantang-buktikan-tuduhan
#ijazahjokowi #roysuryo #susnoduadji
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604794/roy-suryo-susno-duadji-soal-gelar-perkara-khusus-ijazah-jokowi-diubah-tpua-ulur-waktu
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Gelar perkara khusus Ijazah Jokowi akan digelar hari Rabu 9 Juli mendatang.
00:05Diundurnya pelaksanaan gelar perkara tersebut menurut Polri,
00:08karena pihak pengadu yakni TPUA meralat permintaan agar gelar perkara hadirkan 4 unsur
00:14yang dinilai independen untuk diikut sertakan dalam gelar perkara khusus Ijazah Jokowi.
00:20Sudah hadir di studio ada penuduk Ijazah Jokowi Bung Rai Suryo,
00:23lalu ada juga koordinator hukum merah putih Bapak Cek Suhadi,
00:26dan melalui sambungan Zoom juga ada mantan kabar skrim Susno Duwajing,
00:30nanti juga akan bergabung bersama kami.
00:31Selamat petang, Bung Rai, Pak Cek Suhadi.
00:33Ya, petang, Pak Cek Suhadi.
00:34Oke, saya mau ke Bung Rai dulu, Bung Rai, sebelum kita masuk ke gelar perkara khususnya.
00:38Ajudannya Pak Jokowi sudah datang diperiksa oleh Polda.
00:41Bung Rai, kapan rencanakan ke Polda?
00:44Ini sekaligus bagus ya, kompas banget.
00:46Jadi artinya pernah ada undangan untuk saya itu hari Selasa, tanggal 1 yang lalu.
00:52Dan itu memang saya sebenarnya siap hadir.
00:54Tapi oleh kuasa hukum dikatakan, itu undangannya nggak proper,
00:57pelapornya juga tidak ada, katakanlah, tidak ada legal standing,
01:02jadi nggak usah hadir.
01:03Yaudah, kita nggak hadir.
01:04Nah, tapi yang menarik, tiba-tiba hari Kamis kemarin,
01:07itu Kapitumas Polda Metro, Pak Adesya Marif,
01:11itu tiba-tiba ngomongkan, kami menunggu Rai Suryo dan kawan-kawan hari ini.
01:14Nah, ini yang aneh, Mbak.
01:16Jadi nampaknya koordinasi di Polda Metro sama tidak bagus ya.
01:19Tidak ada undangan sama sekali untuk hari Kamis kemarin,
01:23tapi memang kabarnya ada undangan itu minggu depan.
01:27Nah, minggu depan, insya Allah, kita akan datang.
01:29Dan dengan apa, kita lihat juga undangannya seperti apa nanti ya.
01:34Tapi artinya kita siap dan kita hormati undangannya,
01:37tapi tolong undangannya yang proper dan jangan membuat hoax,
01:40tiba-tiba hari Kamis kemarin ada undangan.
01:42Nggak ada.
01:42Jadi makanya Kamis kemarin kami nggak hadir.
01:44Nggak ada apa-apa.
01:44Oke, nah kalau Pak Swadi, ini kan juga tadi kita melihat sama-sama
01:48kalau Ajudana Pak Jokowi sudah dipanggil ke Polda, sudah diperiksa.
01:51Tapi Anda melihat kaitannya juga,
01:53kenapa seorang Ajudana Pak Jokowi bisa diperiksa untuk kasus ijazah Pak Jokowi?
01:57Ya, kalau saya melihat dari keterangan yang bersangkutan,
02:02terkait dipanggilnya itu kan berkaitan dengan adanya laporan polisi
02:06tentang tindak pidana, pencemaran nama baik,
02:10berita-berita hok dan lain sebagainya.
02:12Itu, kaitannya itu.
02:14Dan di dalam konteks ini, harusnya kan juga nggak perlu dipermasalahkan.
02:18Karena kenapa?
02:19Ini kan masih penyelidikan.
02:22Belum kepada penyidikan.
02:24Jadi siapapun menurut hukum, itu boleh diundang.
02:28Boleh didengar keterangannya.
02:30Karena tak terbatas kan,
02:31kecuali nanti konteks yang dinamakan saksi dalam undang-undang
02:36pada tahap penyidikan, itu akan menjadi pembeda.
02:40Konteksnya apa dulu?
02:41Karena yang namanya saksi itu kan harus melihat,
02:44terus merasakan, mengetahui suatu kejadian perkara pidana itu.
02:49Nah, kalau kita hubungkan seperti ini,
02:52korelasinya masuk nggak dengan kejadian-kejadian yang ada?
02:56Masuk dong.
02:56Karena kenapa?
02:57Ajudan setiap hari ada di sampingnya Pak Jokowi.
03:03Dan kita juga tahu,
03:04kaitan menyangkut masalah kasus ini,
03:07itu kan sudah berlangsung lama kan?
03:10Jadi bisa juga diperiksa dalam konteks seperti itu.
03:13Tapi saya katakan tadi,
03:14ini masih penyelidikan.
03:16Konteks kepada hal-hal yang lebih substantif,
03:19itu nanti bisa dilihat di penyidikan.
03:22Oke, Ajudan adalah orang yang menempel ke Pak Jokowi.
03:25Tapi Pak Susno,
03:27kalau kita melihat dari waktu dugaan ijasa palsunya
03:30yang diadukan oleh Bung Rai Surya dan juga TPUA,
03:32ini kan terjadi ketika Pak Jokowi masih kuliah.
03:34Belum ada Ajudan yang di situ.
03:35Kaitannya kenapa harus seorang Ajudan diperiksa penyidik?
03:37Bagaimana ya?
03:42Jadi yang penting itu,
03:43objeknya itu adalah ijasa.
03:45Ijasa itu palsu apa tidak.
03:48Jadi untuk menentukan ada apa tidaknya
03:51kejahatan pencemaran nama baik,
03:53yang calon tersangkanya,
03:55yaitu Pak Rismon CS,
03:58dan untuk menentukan adanya
04:00tentang pemalsuan atau ijasa palsu,
04:03tetap objeknya ijasa.
04:05Jadi jangan mengkutik-kutik yang lain
04:08sampai ke Komnas HAM,
04:10sampai ke mana lagi ya.
04:12Buktikan dulu ijasa itu
04:14palsu apa asli.
04:17Dan itu tidak terlalu susah.
04:20Secara formalitas,
04:22ijasanya sudah dibuktikan identik.
04:25Persoalannya identik dengan apa?
04:28Kalau identik dengan ijasa palsu,
04:31berarti ijasa itu palsu.
04:32Kalau identik dengan ijasa asli,
04:35berarti ijasa itu asli.
04:37Maka pembandingnya,
04:39harus pembanding ijasa asli.
04:42Siapa yang bisa menyatakan
04:43ijasa pembanding itu asli?
04:46UGM,
04:47dan bila perlu lebih abdul lagi,
04:49atasannya UGM,
04:51yaitu Kementerian Pendidikan Tinggi.
04:53Nah, dibandingkan dengan ijasa siapa?
04:57Ijasa yang betul-betul
04:58kayaknya Pak Jokowi,
05:00alumni tahun 1985
05:01dari Pak Kutusan.
05:04Nah, setelah itu
05:05dapat pembandingnya,
05:08terbukti itu ijasa itu
05:10identik enggak dengan yang asli.
05:12Kalau tidak identik dengan yang asli,
05:14itu palsu.
05:15Ini juga nanti yang akan dibuktikan
05:19atau ingin dibuktikan oleh
05:20Bung Rai Suryo dan kawan-kawan
05:22ketika gelar perkara khusus.
05:23Tapi kenapa sebenarnya Bung Rai Suryo
05:24bersikukuh sekali?
05:26Gelar perkara khusus itu
05:27harus dilakukan dalam waktu dekat.
05:28Tapi nanti kita akan bahas lagi,
05:29selesai jeda,
05:30tetap bersama kami.
05:30Oke, sebentar.
05:31Sedikit aja, Pak.
05:32Oke, silahkan.
05:32Gelar perkara sebenarnya,
05:33sebenarnya bukan gelar perkara khusus.
05:36Gelar perkara-perkara biasa saja.
05:37Tetapi sebaiknya perkara ini
05:39ditarik semuanya ke Mabes Polri.
05:42Jangan ada yang di Mabes,
05:44ada yang di Polda.
05:45Ini presiden kok,
05:46mantan presiden
05:47dan menggegerkan nasional.
05:50Jadi supaya tidak perbeda persepsi
05:52antara Polda dengan Mabes,
05:54tarik ke Mabes.
05:56Oke.
05:57Kemudian yang juga jadi catatan
05:58Bung Rai Suryo adalah
05:59kenapa empat orang ini,
06:01Bung Rai Suryo termasuk,
06:02harus hadir juga dalam gelar perkara khusus
06:04hari Rabu.
06:04Nanti kita akan bahas lebih lanjut
06:05bersama kami di Kompas Petang,
06:06Sejeda.
06:07Ke Bung Rai Suryo dulu.
06:08Bung Rai Suryo,
06:09dari permintaan TPUA
06:10ada DPR, Komnas HAM,
06:12Bung Rai Suryo dan juga Bung Rismon.
06:14Oke, kalau Bung Rai Suryo dan Bung Rismon
06:15adalah sebagai satu tim ahli independen
06:18yang diminta oleh TPUA.
06:19Tapi kenapa harus ada DPR?
06:20Kenapa harus ada Komnas HAM?
06:22Kalau saya jawab terus terang,
06:23terus terang saya juga baru dengar ini.
06:24Kenapa ada DPR?
06:25Kenapa ada Komnas HAM?
06:27Ya, karena surat penundaan
06:28yang kemudian dikirimkan,
06:30apapun itu namanya,
06:31ya saya hargai
06:32statement dari Brick Jendresno Judo tadi
06:34yang mengatakan itu ralat,
06:36apapun namanya,
06:37itu waktu pemberitahuan tadinya
06:39hari kemarin tanggal 4,
06:41kemudian di ralat jadi tanggal 9,
06:44itu justru hanya disampaikan kepada TPUA
06:46dan para pihak yang diharapkan untuk hadir.
06:49Nah, tapi koordinasi dengan TPUA
06:50kenapa harus ada dua pihak tadi?
06:52Maksudnya dua pihak yang lain?
06:53DPR dan juga Komnas HAM itu?
06:54Karena saya kan bukan orang TPUA.
06:57Jadi artinya saya hanya diberitahu oleh TPUA,
06:59siap-siap hadir.
06:59Jadi saya hanya bisa menjawab itu saja.
07:02Oke, kalau dari Pak Soehadi,
07:03Pak Soehadi dengan melibatkan
07:05adik DPR dan Komnas HAM
07:06di permintaan digelar perkara khusus,
07:07perlu nggak sih sebenarnya?
07:08Itu sih terlalu overlap ya.
07:10Karena kenapa?
07:11Lembaga DPR itu kan lembaga politik.
07:14Ya mungkin juga,
07:15memang disitu ada komisi tiganya
07:17berkaitan dengan masalah hukum.
07:18Tapi kan lebih cenderungnya
07:20kepada hal-hal yang nantinya terkesan
07:23penyidikan itu diintervensi.
07:25Jadi nanti malah hasilnya menurut saya
07:27nggak akan bagus itu.
07:29Ya menurut saya,
07:30pihak Mabes Polri
07:31untuk jangan melibatkan anggota
07:34apa namanya DPR dalam konteks ini.
07:37Termasuk juga Komnas HAM,
07:39karena ini kan perkara pidana
07:41berkaitan dengan masalah
07:43tentang palsu dan tidaknya ijasa.
07:46Sederhana sekali,
07:46saya setuju dengan Pak Sunut tadi,
07:48jadi kalau sampai melebar seperti itu,
07:51kesannya seperti mau dibawa kemana gitu kan.
07:54Jadi nggak usah overlap lah,
07:56nggak usah berlebihan dalam konteks ini.
07:58Pak Susno, ini berlebihankah
07:59melibatkan Komnas HAM dan DPR?
08:01Intervensi kah ini tandanya-tandanya?
08:04Ya kalau memang betul ada
08:06melibatkan Komnas HAM dan DPR,
08:09itu terlalu melebar.
08:11Polri harus Indomeden
08:13percaya diri bahwa ini perkaranya gampang.
08:17Gampangnya apa,
08:19asal tidak ada pendapat-pendapat lain,
08:22murni pendapat hukum.
08:24Apa yang perlu pendapat hukum?
08:26Ijasa yang dilaporkan oleh TPU ya,
08:29itu asli apa palsu?
08:32Hanya itu saja.
08:33Nah, untuk membuktikan ini asli yang palsu,
08:36ini gampang sekali.
08:37Ini bukan produk digital,
08:40ini kok ijasa biasa,
08:41kertasnya biasa,
08:43tinggal dibandingkan.
08:45Pembandingin itu harus betul-betul yang asli.
08:48Siapa yang bisa memberikan statement asli?
08:50Satu UGM,
08:52supaya lebih Abdul,
08:53UGM dengan atasannya,
08:55yaitu perguruan tinggi,
08:56menyatakan ini loh,
08:58dua orang atau tiga orang atau lima orang,
09:00betul-betul,
09:01dari alumni,
09:03fakultas kehutanan UGM,
09:05tahun 85,
09:05ijasanya seperti ini.
09:07Oke, bandingkan dengan ijasa yang dipersoalakan,
09:10punya Pak Jokowi.
09:12Nah, kalau dia identik,
09:14berarti asli.
09:15Kalau dia tidak identik,
09:17berarti palsu.
09:19Nah, dengan demikian.
09:21Oke, Pak Susno,
09:22yang juga disorotan adalah
09:24gelar perkara khusus.
09:25Gelar perkara kan salah satu tujuannya adalah
09:27untuk menentukan tersangkat atau tidak,
09:28ada dugaan tindak pidana atau tidak.
09:30Tapi kalau konteksnya gelar perkara khusus
09:32untuk ijasa Pak Jokowi,
09:33definisi khusus ini apa?
09:35Yang membedakan dengan gelar perkara biasa ini apa?
09:38Oke lah, kita anggap saja ini khusus
09:41karena Pak Jokowi mantan presiden.
09:44Ya bagus.
09:45Maka yang harus hadir adalah
09:47yang pelapor,
09:49dan pihak terlapor,
09:51dan di tingkat Mabes Polri
09:53adalah pejabat-pejabat yang
09:55kelas-kelasnya,
09:57jangan kelas-kelas biasa,
09:58tapi bila perlu para bintang-bintang,
10:01para pakarnya,
10:01itu saja.
10:02Jangan mengundang orang-orang luar
10:04yang tidak terkait dengan masalah ini.
10:06Kalau mengundang itu sama dengan
10:08membuka pintu,
10:09tolong dong capur tangan ini kami,
10:11atau tolong dong backup kami,
10:13itu nggak bagus.
10:15Lembaga Polri itu
10:16adalah lembaga yang sangat kuat,
10:18yang dibentuk dengan
10:19Undang-Undang Dasar 45,
10:21kemudian kekuasaan dan kewenangannya
10:23diberikan oleh rakyat
10:24dengan Undang-Undang.
10:25Oke, kalau dari Bung Roy Suryo,
10:28artinya nanti digelar perkara khusus tadi itu
10:30di hari Rabu,
10:31apa yang akan Anda siapkan?
10:33Apa yang akan Anda bantu buktikan
10:34untuk teman-teman tersebut?
10:35Saya sangat setuju statement dari Pak Susno tadi,
10:38hadirkan secara asli,
10:40ya, satu, ijazahnya Jokowi,
10:42kedua, ijazah dari teman-teman
10:43yang tadi ada.
10:44Karena ini pada gelar perkara
10:46kemarin di Mabes Polri,
10:47itu tidak ada,
10:48ijazahnya Jokowi juga tidak hadir,
10:50tidak dipegang,
10:51secara analog,
10:52kalau tidak ada,
10:52ditampilkan juga bukan ijazah,
10:54itu hanya fotokopi dilipat.
10:55Nah, kalau ada,
10:56saya bisa membuktikan nanti
10:58apa yang sudah kami research
10:59dengan ijazah teman-teman yang kemarin
11:01sudah saya analisis,
11:03nomor 11-15,
11:04miliknya Frono Jiwo,
11:0411-16,
11:05milik Almar Mahrimo,
11:0611-17,
11:07milik Sri Murti Neksi,
11:08itu tidak identik
11:09dengan ijazah 11-20 milik Jokowi Dodo.
11:12Karena kemarin dituduh,
11:13wah, itu kan hanya lihat gambar,
11:15iya, karena itu yang di-upload oleh Mabes Polri.
11:16Kita harus percaya Mabes Polri, kan?
11:18Nah, setelah itu,
11:19kalau semua itu ada,
11:22ijazah asli, loh, ya.
11:23Diatinya aslinya semua,
11:24ikutlah akan kita mengerti.
11:24Nah, kalau gitu,
11:25kenapa alat bukti yang Anda punya
11:26juga tidak langsung dilaporkan saja ke polisi?
11:28Sudah.
11:29Jadi, sama TPUA,
11:30hasil riset saya dan Dr. Esmond,
11:33itu sudah dimasukkan dalam laporan pendumas,
11:36yaitu TPUA ke Mabes Polri.
11:37Oke.
11:38Sudah.
11:38Paswadi, bagaimana menanggapi
11:40bersikuku sekali dari teman-temannya
11:42Bung Rai Suryo ini,
11:43melakukan gelar perkara khusus?
11:45Ya.
11:45Ya, karena apa, tadi?
11:46Mau membuktikan lagi,
11:47dan ini kata-tidak,
11:48ini asli apa enggak?
11:49Tangkapanannya gimana?
11:50Jadi gini,
11:51mungkin saya tambahkan sedikit nih ya,
11:53gelar perkara khusus,
11:55itu sebetulnya memang diatur.
11:57Ya.
11:57Dalam perkap Polri ya,
11:59nomor 6 tahun 2019,
12:02itu di pasal 31,
12:04perkara itu ada dua,
12:05gelar perkara itu ada perkara biasa,
12:07dan perkara khusus.
12:09Dan di pasal 33,
12:11ya,
12:12tentang perkara,
12:13gelar perkara khusus itu seperti apa?
12:15itu mungkin yang sudah menimbulkan
12:18kehebohan dan lain sebagainya,
12:20itu dilakukan
12:21atas permintaan,
12:23tentunya atas permintaan dalam kontek ini,
12:25dari kuasa hukum,
12:26atau para pihak dalam kontek ini, gitu ya.
12:29Cuma menurut saya,
12:31harusnya,
12:32dengan keadaan-keadaan yang sudah dilakukan oleh penyidik,
12:36di Mabes Polri,
12:37itu kan sudah jelas,
12:39UGM sudah mengakui,
12:40terus kemudian juga hasil penyelidikan,
12:43penyelidikan yang dilakukan oleh Mabes Polri,
12:46itu sudah dilakukan,
12:47dengan membawa pembanding,
12:49dan lain sebagainya,
12:50harusnya sudah selesai, gitu ya.
12:52Terus apalagi yang mau dipermasalahkan, gitu.
12:54Karena saya bilang nanti,
12:56setelah gelar perkara khusus ini pun,
12:58itu nanti akan,
12:59nggak akan selesai kok.
13:00Karena persoalannya tetap akan mau dipanjangkan.
13:03Kenapa?
13:04Tentunya harus dipertanyakan, dong.
13:06Pak Roy kan juga takut,
13:08perkara di Bolda ini, kan.
13:09Karena kalau seandainya gelar perkara ini selesai,
13:14dan kemudian nanti hasilnya identik,
13:17tentunya kan punya akibat.
13:19Akibatnya akibat hukum, dong.
13:21Kalau hasilnya tidak identik,
13:22ada juga yang takut, kan?
13:24Ya, itu lagi, gitu kan.
13:25Tapi dalam konteks ini,
13:27saya melihat,
13:28masa sih sekelas UGM,
13:29sampai seberani itu menurut saya,
13:31nggak mungkin lah.
13:31Nah, ini soal,
13:32selain pernyataan dari UGM,
13:34Pak Susno,
13:35selain pernyataan UGM,
13:36apakah bukti-bukti yang dimiliki oleh
13:38Bung Rai Suryo dan TPUA ini
13:39sebenarnya cukup untuk membuktikan
13:40keaslian dari ijasa Pak Jokowi?
13:43Saya tidak memihak siapapun juga ya,
13:45tapi kita tidak boleh berasumsi ya.
13:47Tidak boleh berasumsi bahwa
13:49ijasa itu asli.
13:52Bahwa ijasa itu adalah
13:53dikeluarkan oleh UGM.
13:55Masa UGM sebesar itu.
13:57Oleh karena itulah,
13:59harus dibuktikan secara hukum
14:00bahwa itu betul-betul asli.
14:02Supaya tidak nipulkan persoalan.
14:03Pak Rai Suryo menuduh demikian,
14:07dan CS ya,
14:08dan Pak Rizmon,
14:10nah, ini kita tidak boleh katakan
14:11bahwa orang ini berasumsi
14:13kita dia cari masalah,
14:14sengaja diperpanjang,
14:15agar ini tidak boleh.
14:17Harus kita buktikan secara hukum
14:18bahwa dia betul-betul cari masalah
14:21atau bahwa dia betul-betul punya bukti.
14:24Dan ingat,
14:25perkara ini adalah perkara pidana.
14:28Pidana itu kebenaran yang dicari
14:30itu adalah kebenaran material.
14:31Bukan ini ijasanya asli.
14:34Walaupun ijasa itu asli,
14:37walaupun itu UGM yang ngeluarkan,
14:39tapi berhak apa tidak Pak Jokowi pakai itu,
14:41itu tergantung dengan persaratan-persaratan
14:44untuk mendapatkan ijasa itu.
14:46Bisa saja asli.
14:47Bisa saja UGM,
14:48tapi dia tidak berhak mendapatkan itu.
14:50Contohnya Pak,
14:51skripsinya dan sebagainya.
14:53Tapi itu harus dibuktikan secara hukum.
14:54Tidak boleh hanya asumsi.
14:56Oke, harus ada pembukaan hukumnya.
14:58Oke, nanti kita tunggu juga di hari Rabu ya,
15:00di gelar perkara khusus.
15:01Pak Susno Duwaji,
15:02Bung Rai Surya,
15:03dan juga Pak Swadi.
15:03Terima kasih.
15:04Sudah berbagi di kongkos petang.
15:05Saya selalu semuanya ya.
15:06Terima kasih Pak Suwadi,
15:07Pak Rai Surya.
15:08Terima kasih.
15:08Terima kasih.
15:08Terima kasih.
15:08Terima kasih.
Dianjurkan
6:41
|
Selanjutnya