Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
SOLO, KOMPAS.TV - Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, kembali buka suara soal tudingan ijazah palsu yang tak kunjung usai. Jokowi menduga ada agenda politik di balik kasus ijazahnya.

Jokowi menduga kasus ijazah digulirkan untuk menurunkan reputasi politiknya. Terkait ijazahnya, Jokowi menegaskan akan menunjukkannya di persidangan.

Sebelumnya, pada Mei lalu, Bareskrim Polri mengumumkan ijazah milik Jokowi identik dengan lulusan UGM lainnya.

Baca Juga Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Temukan Unsur Pidana, Sidang Gugur di PN Solo | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/604938/kasus-ijazah-jokowi-polda-metro-temukan-unsur-pidana-sidang-gugur-di-pn-solo-sapa-malam

#bareskrimpolri #ijazahjokowi #ugm

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/605149/kasus-tudingan-ijazah-palsu-jokowi-upaya-turunkan-reputasi-politik-sapa-malam
Transkrip
00:00Kita beranjak ke topik lain, Saudara Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo
00:03kembali buka suara atas tudingan ijazah palsu yang tidak kunjung usai.
00:09Jokowi menduga ada agenda politik dibalik kasus ijazahnya.
00:12Jokowi menduga kasus ijazah digulirkan untuk menurunkan reputasi politiknya.
00:18Terkait ijazahnya, Jokowi menegaskan akan menunjukkannya di persidangan.
00:24Sebelumnya pada bulan Mei lalu,
00:25Baris Krim Polri telah mengumumkan ijazah milik Jokowi identik dengan lulusan UGM lainnya.
00:37Baca kemarin sudah dalam proses penyidikan.
00:40Ya sudah, serahkan pada proses hukum yang ada.
00:44Kemudian kita lihat nanti di sidang-sidang yang ada di pengadilan seperti apa.
00:48Tapi yang jelas, saya ingin menunjukkan ijazahnya di dalam sidang pengadilan nantinya.
00:57Perasaan politik saya mengatakan ada agenda besar politik
01:02untuk menurunkan reputasi politik,
01:07untuk mendowngrade,
01:10yang ya buat saya biasa-biasa aja lah.
01:14Terlapor Roy Suryo dan kawan-kawan mempertanyakan alasan Polda Metro Jaya
01:21menaikkan status ke tahap penyidikan
01:24atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo.
01:28Dalam keterangan pers pada Senin pagi,
01:31Roy Suryo menyebut bukti yang dipakai polisi
01:33untuk menaikkan status kasus pencemaran nama baik ke tahap penyidikan
01:37tidak valid karena hanya menggunakan bukti salinan
01:41atau fotokopi ijazah Jokowi.
01:43Menurutnya salinan itu tidak bisa dipakai
01:46sebagai bukti dalam pengusutan perkara.
01:48Roy Suryo pun menegaskan,
01:50jika sudah ditetapkan sebagai tersangka,
01:52pihak yang diperiksa terlebih dahulu adalah Jokowi Dodo.
01:59Kolonel adik hari,
02:02ketika ditanya teman-teman media,
02:04clear betul ditanyakan,
02:06asli atau fotokopi?
02:07Tadi diulangi berkali-kali oleh Pak Kasinidin.
02:10Fotokopi.
02:11Fotokopi.
02:11Teman-teman tahu semua,
02:14dalam hukum,
02:14fotokopi bukan bukti.
02:17Clear ya?
02:18Jadi kalau bukan bukti,
02:19kalau itu hanya berupa fotokopi,
02:21sangat janggal sekali kalau kemudian ada kenaikan status.
02:25Itu yang pertama.
02:26Yang kedua soal kenaikan status adalah,
02:29kalaupun dipaksakan,
02:31atau nekat dinaikkan,
02:32maka nanti pada yang harus diperiksa pertama adalah pelapor.
02:37Jokowi Dodo harus datang duluan ke Polda Metro Jaya,
02:41bukan kemudian sudah ada sonding-sonding,
02:43minggu ini kami akan dipanggil.
02:47Perkara ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya
02:50naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
02:54Pihak Roy Suryo CS mengaku tidak gentar menghadapi proses hukum yang berlangsung saat ini.
03:03Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara tundingan ijazah palsu Jokowi Dodo
03:08dari penyelidikan menjadi penyidikan.
03:12Dengan status penyidikan,
03:13artinya akan segera ada nama tersangka.
03:16Salah satu terlapor di kasus ijazah Jokowi,
03:20Roy Suryo mengaku siap menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya.
03:25Roy juga menyinggung soal pasal UU ITE
03:28yang digunakan polisi justru akan menyasar pihak lain.
03:33Dikankan ke penyidikan, ya silahkan.
03:36Nanti lakukan penyidikan sebaik-baiknya
03:39dan buktikan memang kalau ada pasal-pasal itu terbukti atau enggak.
03:43Karena kita juga tahu lah,
03:44ada beberapa pasal yang seluruh dupan.
03:45Undang-Undang ITE itu pasal 32-35.
03:48Saya kebetulan yang ikut membuat pasal-pasal itu
03:51jauh panggang dari api pasal itu ya.
03:53Karena pasal itu digunakan untuk kalau kita
03:55merekayasar sebuah objek elektronik,
03:58kemudian mengupload,
03:59dan kemudian membuat bisa diakses.
04:02Nah itu justru orang lain harusnya kena.
04:03Dian Sandi itu yang pertama kali melakukan itu.
04:06Saya sama sekali tidak mengubah,
04:08tidak mentransmisikan,
04:09tidak melakukan apapun.
04:10Tapi enggak apa-apa, silahkan saja nanti diikuti.
04:13Dan saya siap menjalani itu
04:15dan biarkan publik yang menilai.
04:16Senada dengan Roy,
04:19Rismon Sianipar juga mengaku tidak gentar
04:21menghadapi proses hukum
04:23yang berlangsung di Polda Metro Jaya.
04:26Rismon menyebut akan melawan
04:28apa yang disebutnya sebagai
04:30kriminalisasi dalam perkara ijazah Jokowi.
04:33Kami tidak gentar sama sekali untuk menghadapinya
04:39karena kami berbasis ilmiah dan berbasis sains
04:43dan fakta-fakta di lapangan
04:45sehingga kami akan lawan
04:48segala bentuk kriminalisasi terhadap kami.
04:52Kami tidak gentar sama sekali
04:54kami akan melanjutkan perjuangan ini
04:57karena kami tidak ingin ke depan
04:59seorang presiden
05:02memiliki latar belakang pendidikan
05:07yang diragukan oleh publik.
05:09Polda Metro Jaya menyatakan
05:11menemukan unsur pidana
05:12dalam perkara ijazah Jokowi.
05:15Salah satunya aduan yang dilaporkan Jokowi
05:18pada 30 April lalu
05:19terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
05:23Polda Metro Jaya juga menerima
05:25lima laporan soal ijazah Jokowi lainnya.
05:28Tiga di antaranya juga naik ke tahap penyidikan.
05:31Terhadap laporan polisi yang pertama
05:35pelaporannya adalah
05:37Saudara Insinyur HJW
05:40ditemukan ya
05:44hasil penyidikan
05:45sudah ditemukan
05:47dugaan peristiwa pidana
05:49sehingga
05:50perkaranya
05:52ditingkatkan ke tahap penyidikan.
05:56Yang tiga juga
05:57dalam hasil penyidikannya
06:01ditemukan dugaan peristiwa pidana
06:03sehingga perkaranya
06:04dapat naik ke tahap penyidikan.
06:10Sebelumnya Badasim Polri telah melakukan
06:12gelar perkara khusus pada hari Rabu lalu
06:15dalam perkara ijazah Jokowi.
06:18Sementara kasus gugatan ijazah Jokowi
06:20gugur di pengadilan negeri Solo.
06:23Hakim pengadilan negeri Solo menyatakan
06:25tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
06:28Tim Leputan, Kompas TV

Dianjurkan