KOMPAS.TV - Dua perwira polisi menjadi tersangka atas kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, seorang polisi yang tewas di sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok, NTB. Keduanya kini ditahan di Rutan Polda NTB.
Dua perwira polisi, YG dan HC, ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, bawahan mereka.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB, AKBP Rifai memastikan, keduanya telah ditahan dengan menunjukkan dokumentasi penahanan pada awak media.
Sebelumnya, buntut dari kasus kematian Brigadir Nurhadi, dua perwira polisi, YG dan HC, diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat pada 27 Juni lalu. Kedua tersangka mengajukan banding atas pemecatan itu. Hanya saja, banding yang diajukan tersangka HC ditolak Polda NTB, sedangkan banding tersangka YG masih diproses di Mabes Polri dan belum ada keputusan.
Sementara itu, keluarga almarhum Brigadir Nurhadi menyampaikan kekecewaannya atas penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi yang dinilai lambat.
Pada 16 April 2025, Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok.
Pihak keluarga menilai kematian Nurhadi janggal, sebab kondisi jenazah membengkak dan penuh bekas luka di wajah korban.
1 Mei 2025, polisi melakukan ekshumasi karena jasad Nurhadi sudah sempat dimakamkan. Hasilnya, terdapat luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya.
#nurhadi #polisi #pembunuhan #pecat
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604754/ajukan-banding-2-polisi-tersangka-pembunuhan-brigadir-nurhadi-tak-terima-dipecat