Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
POLEWALI MANDAR, KOMPAS.TV - Seorang residivis tertangkap tangan saat sedang mencuri buah kakao di kebun milik warga. Geram dengan aksi pencurian, warga lalu mengarak pelaku keliling kampung sebelum diserahkan ke polisi.

Pelaku pencurian buah kakao di Desa Pulliwa, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat diarak beramai-ramai keliling kampung.

Pelaku tertangkap tangan saat sedang beraksi mencuri biji kakao di kebun milik warga. Usai diarak keliling kampung, pelaku dibawa ke balai desa.

Sejumlah warga yang emosi, mencoba menghakimi pelaku namun dihalangi oleh warga lain.

Polisi menyebut, pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru keluar dari penjara.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 30 kilogram biji kakao senilai Rp1,5 juta.

Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga Sepasang Kekasih Spesialis Pencurian Kacamata Ditangkap Polisi di Jakarta | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/603584/sepasang-kekasih-spesialis-pencurian-kacamata-ditangkap-polisi-di-jakarta-kompas-petang

#pencuri #pencurikakao #polewalimandar

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/604621/curi-kakao-residivis-diarak-warga-keliling-kampung-sebelum-diserahkan-ke-polisi
Transkrip
00:00Berita pilihan berikutnya, seorang residivis tertangkap tangan saat sedang mencuri buah kakao di kebun milik warga.
00:06Geram dengan aksi pencurian, warga lalu mengarak pelaku keliling kampung sebelum diserahkan ke polisi.
00:16Pelaku pencurian buah kakao di Desa Puliwa, Kabupaten Pole, Wali Mandar, Sulawesi Barat, diarak beramai-ramai keliling kampung.
00:23Pelaku tertangkap tangan saat sedang beraksi mencuri biji kakao di kebun milik warga.
00:27Usai diarak keliling kampung, pelaku dibawa ke balai desa.
00:32Sejumlah warga yang emosi mencoba menghakimi pelaku, namun dihalangi oleh warga lain.
00:37Polisi menyebut pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru keluar dari penjara.
00:43Pencurian kakao itu sudah terjadi yang ketiga kalinya.
00:47Sudah ketiga kalinya, hanya baru kemarin tertangkap tangan.
00:50Dan yang bernama-bernama sekarang sudah kita tahan dalam makan di polisi.
00:53Residivis yang bersama-sama pernah diponis dua tahun.
00:57Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 30 kg biji kakao senilai 1,5 juta rupiah.
01:04Tersangka dijarat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dianjurkan