Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 11/7/2025
KOMPAS.TV Sidang kasus ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, telah dihentikan oleh Pengadilan Negeri Surakarta karena eksepsi pihak tergugat dikabulkan.

Namun, pihak penggugat kini tengah menyiapkan banding agar pengusutan kasus ijazah Presiden Jokowi terus bergulir.

Simak selengkapnya dalam dialog KompasTV bersama Muhammad Taufiq, penggugat ijazah Jokowi; Y.B. Irpan, kuasa hukum Presiden Jokowi; serta Adi Sulistyono, pakar hukum perdata dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Baca Juga Keras! Penggugat Ijazah Jokowi Soroti Eksepsi Dikabulkan-Rencana Banding | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/604595/keras-penggugat-ijazah-jokowi-soroti-eksepsi-dikabulkan-rencana-banding-sapa-malam

#ijazahjokowi #jokowi #sidangijazah #penggugatjokowi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604597/sidang-ijazah-jokowi-dihentikan-pakar-hukum-perdata-beberkan-kans-kasus-berlanjut-sapa-malam
Transkrip
00:00Pak Adi, ini kalau saya, seperti yang saya tanyakan tadi, kalau dari perspektif hukum perdata, apakah keputusan PN Surakarta untuk mengambulkan eksepsi kompetensi absolut dan menyatakan tidak berwenang ini sudah sesuai dengan hukum acara pidana Pak Adi?
00:14Terima kasih Mas Radi, jadi ini masalah gugatan Bapak Dr. Mama Taufik terhadap kuasa yang diwakili oleh Pak Dr. Irwan ini memang Pak Irwan tergugat satu, tergugat dua, dan tiga mengajukan eksepsi.
00:42Jadi eksepsi itu sebagai hak dari tergugat terhadap gugatan pengugat yang bukan terkait dengan pokok perkara, tapi terkait dengan syarat formil atau prosedur gugatan.
00:55Bisa juga terkait dengan pengadilan tidak berwenang atau kompetensi absolut relatif, bisa juga terkait dengan gugatan tidak jelas, bisa juga dengan gugatan prematur atau nepis and idem, atau terkait dengan eksepsi surat kuasa khusus jaksah.
01:14Nah, terkait dengan gugatan dari Mas Dr. Mama Taufik, para tergugat sepakat mengajukan eksepsi tentang pengadilan tidak berwenang.
01:26Kemudian Majelis Hakim yang diketuai Pak Putu Gede Haryati memberikan putusan selah yang mengabulkan eksepsi.
01:40Mengabulkan putusan selah ini bukan terkait dengan pokok perkara, tetapi ini terkait dengan eksepsi yang diajukan oleh para tergugat.
01:58Nah, terhadap putusan ini, sudah pernah tentu penggugat bisa melakukan banding, ya kan, atau mencapai kekasih.
02:07Tapi bisa juga kalau melakukan banding, nanti Majelis Banding akan memperiksa eksepsi dari apa yang diputus oleh pengadilan negeri sesuai dengan apa gugatan yang diajukan oleh Bapak Dr. Mama Taufik.
02:27Baik, tetapi bisa juga mencabut gugatan untuk memperbaikinya, kemudian menggugat kembali.
02:34Nah, tergantung nanti Pak Dr. Muhammad Taufik mau milih mana atau lewat, nanti mengajukan gugatan.
02:43Baik, Prof. Fadip, PN Surakarta ini kan bilang juga bahwa bukan ranah mereka sebenarnya untuk menangani perkara keaslian ijasa Jokowi ini.
02:50Nah, melihat akan ada ajuan banding, menimbang juga dengan pernyataan dari PN Surakarta ini tadi,
02:55kira-kira menurut Anda kasus ini bisa berlanjut apa sebenarnya harusnya stop di sini?
03:00Kalau nanti Mas Dr. Mama Taufik mengajukan banding, berarti nanti Majelis Banding akan memeriksa lagi apakah putusan selah yang dilakukan oleh pengadilan negeri itu sudah sesuai atau enggak?
03:17Kemudian kalau itu ternyata sudah sesuai dikuatkan, kalau tidak kan berarti ditolak.
03:25Ditolak kan berarti langsung pengadilan negeri akan memeriksa bahwa perkaranya, gitu.
03:29Tergantung nanti perspektif Majelis Banding yang akan memeriksa terkait dengan putusan selah yang diajukan,
03:38yang diputus oleh pengadilan negeri atas dasar eksepsi yang diwajukan para terbukat.
03:42Oke.

Dianjurkan