Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 11/7/2025
KOMPAS.TV Sidang kasus ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, telah dihentikan oleh Pengadilan Negeri Surakarta karena eksepsi pihak tergugat dikabulkan.

Namun, pihak penggugat kini tengah menyiapkan banding agar pengusutan kasus ijazah Presiden Jokowi terus bergulir.

Simak selengkapnya dalam dialog KompasTV bersama Muhammad Taufiq, penggugat ijazah Jokowi; Y.B. Irpan, kuasa hukum Presiden Jokowi; serta Adi Sulistyono, pakar hukum perdata dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Baca Juga Dugaan Penghasutan soal Ijazah Jokowi, dr Tifa Ungkap Isi Pemanggilan | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/604584/dugaan-penghasutan-soal-ijazah-jokowi-dr-tifa-ungkap-isi-pemanggilan-sapa-malam

#ijazahjokowi #jokowi #sidangijazah #penggugatjokowi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604595/keras-penggugat-ijazah-jokowi-soroti-eksepsi-dikabulkan-rencana-banding-sapa-malam
Transkrip
00:00Pak Taufik, Pak Taufik kan tahu ini eksepsinya sudah dikabulkan dan sedangnya dihentikan.
00:06Tapi Pak Taufik bilang akan banding, siap untuk banding.
00:09Kira-kira apa yang disiapkan untuk banding pekan depan?
00:12Ya, alasan kita banding karena yang pertama putusan itu tidak menyebut bahwa kami tidak memiliki legal standing.
00:20Artinya kami sah memiliki legal standing.
00:22Kemudian yang kedua, substansi dari putusan itu belum menyentuh tentang pokok perkara.
00:27Padahal dari awal kami mengatakan kami menginginkan ijasa itu hadir, supaya tercerahkan dan selesai semuanya.
00:35Dan yang lebih penting dari itu semua, kalau kami melihat menurut saya putusan itu tidak tepat ya.
00:43Kenapa? Karena di dalam pusita, di dalam narasi kami, juga tuntutan kami itu tidak ada satu kalimat pun yang mengatakan meminta membatalkan.
00:53Apakah membatalkan pemilihan wali kota, gubernur, presiden, atau membatalkan ijasa? Tidak.
00:59Sama sekali kami hanya menginginkan sebagai warga negara Indonesia dan pembayar pajak sehingga memiliki legal standing,
01:07supaya persidangan itu dilanjutkan.
01:10Bahkan dari awal hakim sudah menjadwalkan putusan sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025.
01:16Tetapi kami sudah diberitahu kawan-kawan yang sebelumnya mengatakan gugatan serupa,
01:23baik ketun pengadilan Jakarta Timur, Jakarta Selatan, juga berakhir digugurkan pada taraf eksepsi.
01:31Jadi ini bukan satu hal yang mengejutkan bagi kami.
01:35Cuma kalau pertimbangannya adalah kompetensi absolut, kami tolak.
01:39Kenapa? Karena ada gugatan main-main yang dianjukan oleh Bu Yamin dan kawan-kawan
01:44tentang penjualan mobil SMK.
01:47Padahal mereka tidak pernah membeli, juga tidak pernah janjian,
01:52atau tidak pernah indah mobil SMK, tapi gugatan itu jalan terus.
01:56Begitu, Mas Radhi.
01:57Baik, ini kan berarti, ya, nanti minggu depan kan ada low action lagi nih,
02:02kalau berarti untuk ini tidak berhenti di sini.
02:04Kalau gitu saya tanya juga ke Pak Irfan,
02:08gimana ngadepin low action yang kayaknya nggak berhenti di sini aja nih, Pak Irfan?
02:15Terima kasih, Pak Radhi.
02:16Pertama, kami akan menanggapi adanya putusan pengadilan negeri Surakarta
02:22melalui putusan sela yang pada pokoknya mengabulkan
02:26eksepsi kemenangan mengadili
02:30sebagaimana yang telah diunggah oleh pengadilan negeri Surakarta
02:35pada hari Kamis kemarin.
02:38Nah, kalau kita perhatikan dalam pokok gugatan tersebut,
02:43bahwa Pak Tovek sebagai penggugat,
02:47ini kan menduga
02:48bahwa Pak Jokowi ketika
02:51mencalonkan diri sebagai wali kota Surakarta,
02:56gubernur DKI Jakarta,
02:57dan sebagai presiden Republik Indonesia,
03:00ini menggunakan ijasa palsu kan demikian.
03:03Namun karena adanya kelalean yang dilakukan oleh
03:07pihak KPU, UGM, maupun SMA 6,
03:12yang pada akhirnya Pak Jokowi tetap lolos,
03:16bahkan terpilih dan akhirnya dilantik
03:18untuk memiliki jabatan baik
03:20bagi wali kota Surakarta,
03:22kemudian gubernur DKI,
03:24dan sebagai presiden Republik Indonesia.
03:28Nah, sesuai dengan
03:30Undang-Undang No. 30-2014,
03:33ini kan terdapat adanya perluasan
03:35mengenai kewenangan
03:37mengadili oleh PT UN yang semula
03:40berdasarkan Undang-Undang No. 5 atau 8-6,
03:47bahwa kewenangan PT UN sebatas
03:49untuk mengadili adanya
03:51keputusan tata usaha negara,
03:53atau yang disebut bersaking.
03:55Namun dengan adanya Undang-Undang No. 30-2014,
03:59maka kewenangan PT UN tidak sebatas
04:03untuk mengadili bersaking
04:05yang diterbitkan oleh pejabat
04:07tata usaha negara,
04:08akan tetapi memilih kewenangan pula
04:11untuk mengadili pelanggaran hukum
04:15yang dilakukan oleh pejabat
04:17yang lanjutnya dikenal
04:19perbuatan melalui hukum oleh penguasa
04:21atau onrigmatic operidat.

Dianjurkan