KOMPAS,TV - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, tengah meneliti dan mempelajari berkas perkara tiga tersangka, terkait kasus tewasnya Brigadir Nurhadi.
Kejati NTB menyiapkan 5 jaksa terbaik mereka dalam perkara ini.
Selama sepekan ke depan, Kejati NTB akan meneliti berkas perkara yang telah diserahkan tim penyidik Polda NTB, terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi.
Menurut Asisten Tindak Pidana Umum Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyudi, pihaknya menyiapkan 5 orang jaksa terbaik di Kejaksaan Tinggi NTB untuk menangani kasus ini.
Berkas ketiga tersangka dengan dakwaan Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, tidak menutup kemungkinan pasal yang disangkakan tiga tersangka bisa berubah.
Baca Juga LPSK Siap Beri Perlindungan dan Pertimbangkan Justice Collaborator di Kasus Brigadir Nurhadi di https://www.kompas.tv/nasional/604548/lpsk-siap-beri-perlindungan-dan-pertimbangkan-justice-collaborator-di-kasus-brigadir-nurhadi
#brigadirnurhadi #kejatintb #pembunuhan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/604588/kejati-ntb-teliti-berkas-tersangka-kematian-brigadir-nurhadi-siapkan-5-jaksa-terbaik
00:00Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat tengah meneliti dan mempelajari berkas perkara tiga tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir Nur Hadi.
00:07Kejati NTB menyiapkan lima jaksa terbaik mereka dalam perkara ini.
00:14Selama sepekan ke depan, Kejati NTB akan meneliti berkas perkara yang telah diserahkan tim penyidik Polda NTB terkait dengan kasus kematian Brigadir Nur Hadi.
00:22Menurut asisten tindak pidana umum Kejati NTB Irwan Setiawan, pihaknya menyiapkan lima orang jaksa terbaik di Kejaksaan Tinggi NTB untuk menangani kasus ini.
00:33Berkas ketiga tersangka dengan dakwaan pasal 351 ayat 3 dan pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia tidak menutup kemungkinan pasal yang disangkakan tiga tersangka bisa berubah.