BANYUMAS, KOMPAS.TV - Seorang residivis narkoba di Banyumas, Jawa Tengah ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas karena menjadi bandar dan pengedar obat-obatan terlarang.
Pelaku sempat mengelak saat akan ditangkap, namun polisi menemukan barang bukti ribuan butir obat-obatan yang disembunyikan di atas atap rumah pelaku.
HRH seolah tak kapok menjadi bandar sekaligus pengedar obat-obatan berbahaya.
Belum lama keluar dari penjara, pelaku kembali berurusan dengan polisi karena berjualan narkoba.
Saat akan ditangkap, HRH mengelak dan mengaku sudah tidak menjual obat-obatan.
Namun ketika menggeledah rumah tersangka, polisi menemukan lebih dari 3.000 butir obat-obatan terlarang yang ternyata disimpan di atas genteng rumah.
Barang bukti ini disita polisi dan tersangka terancam pasal tentang psikotropika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Baca Juga Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Gowa Sulsel, 2 Pasang Kekasih Ditangkap di https://www.kompas.tv/nasional/599473/polisi-bongkar-jaringan-narkoba-di-lapas-narkotika-gowa-sulsel-2-pasang-kekasih-ditangkap
#narkoba #banyumas #mantannapi #polisi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/604583/tak-kapok-eks-napi-narkoba-ditangkap-lagi-simpan-3-000-obat-terlarang-di-genteng
00:00Seorang residivis narkoba di Banyumas, Jawa Tengah ditangkap saat res narkoba Polresta Banyumas karena menjadi bandar dan pengedar obat-obatan terlarang.
00:10Pelaku sempat mengelak saat akan ditangkap, namun polisi menemukan barang bukti ribuan butir obat-obatan yang disembunyikan di atap rumah pelaku.
00:24HRH seolah tak kapok menjadi bandar sekaligus pengedar obat-obatan berbahaya.
00:30Belum lama keluar dari penjara, pelaku kembali berurusan dengan polisi karena berjualan narkoba.
00:36Saat akan ditangkap, HRH mengelak dan mengaku sudah tidak menjual obat-obatan.
00:41Namun ketika menggeledah rumah tersangka, polisi menemukan lebih dari 3 ribu butir obat-obatan terlarang yang ternyata disimpan di atas genteng rumahnya.
00:50Barang bukti ini disita polisi dan tersangka terancam pasal tentang psikotropika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
01:00Yang bersangkutan sempat mengelak, mengelak bahwa dia sudah tidak beraktifitas penjualan lagi.
01:11Bahkan dia sudah melaporkan ada orang lain yang berjualan obat-obatan.
01:20Kita melakukan penggeledahan.
01:22Dan benar saat dicari di atap, ya, di dekat atap rumah itu, di pelafon di atas sana,