KOMPAS.TV - Pasca gugatannya tak dilanjutkan pengadilan, penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq, telah menyiapkan gugatan baru.
Kali ini, Taufiq akan menggugat Universitas Gadjah Mada dan Komisi Pemilihan Umum.
Sementara terkait putusan sela yang menyatakan persidangan tidak dilanjutkan, penggugat akan mengajukan banding.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surakarta mengabulkan eksepsi tergugat, yakni pihak Presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo. Hal itu terungkap dalam putusan sela kasus gugatan ijazah Jokowi, Kamis (10/07/2025).
Baca Juga Tok! PN Surakarta Kabulkan Eksepsi Jokowi, Sidang soal Ijazah Dihentikan? | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/604578/tok-pn-surakarta-kabulkan-eksepsi-jokowi-sidang-soal-ijazah-dihentikan-sapa-malam
#ijazahjokowi #jokowi #ugm #kpu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604581/gugatan-soal-ijazah-jokowi-gugur-muhammad-taufiq-siap-gugat-ugm-kpu-sapa-malam
00:01Pasca gugatannya tidak dilanjutkan pengadilan, penggugat ijazah Jokowi Muhammad Taufik juga menyiapkan gugatan baru.
00:10Kali ini Taufik akan menggugat Universitas Gajah Mada dan Komisi Pemilihan Umum.
00:15Sementara terkait putusan selah yang menyatakan persidangan tidak dilanjutkan, penggugat akan mengajukan banding.
00:22Kemungkinan besar saya ajukannya hari Senin, prosedur banding itu kan 14 hari, jadi kami masih memiliki waktu dari kemarin sampai 14 hari, itu hitungannya hari kerja, artinya Sabtu, Minggu itu tidak dihitung, prosedurnya saya harus membuat surat wasa dulu.
00:42Keharapan dengan banding, masa sih ijazah itu sampai kiamat tidak muncul begitu loh.
00:52Pasca gugatan tidak dilanjutkan pengadilan, penggugat ijazah Jokowi Muhammad Taufik juga menyiapkan gugatan baru.
01:02Kali ini Taufik akan menggugat Universitas Gajah Mada dan Komisi Pemilihan Umum.
01:08Sementara terkait putusan selah yang menyatakan persidangan tidak dilanjutkan, penggugat akan mengajukan banding.
01:13Atas tiga bunyi putusan itu, saya menyatakan yang pertama itu bukan kiamat, yang kedua pasti kami ajukan banding, dan yang ketiga saya ingin sampaikan berarti sampai hari ini ada semacam skenario, tidak akan pernah membawa ijazah dari tergugat.
01:39Dalam hal ini tergugat satu mantan presiden ketujuh Jokowi Dodo itu ke pengadilan.
01:46Jadi skenario-nya itu tidak akan pernah dibawa ke pengadilan sampai kapan pun.
01:53Tetapi sebagai orang yang berketahuan, saya tidak akan patah.
01:56Semangat patah kita ini bukan kiamat.
01:58Dan satu kabar barunya saya akan mengajukan satu gugatan baru, tetapi tergugatnya hanya tiga.
02:05Satu Jokowi, dua kemudian adalah KPUD Surakarta, dan yang ketiga UGM.
02:12Dan kami untuk gugatan ini punya bukti yang kuat.