LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap seorang bocah berusia sepuluh tahun yang jasadnya ditemukan di kamar mess PT Indo Lampung Perkasa di Kabupaten Tulang Bawang Lampung pada 23 Juni 25 lalu hingga kini pelakunya belum tertangkap.
Baca Juga Kloter Terakhir Jemaah Haji Asal Lampung Tiba di Tanah Air di https://www.kompas.tv/regional/604309/kloter-terakhir-jemaah-haji-asal-lampung-tiba-di-tanah-air
Polisi menyebut sudah mengantongi identitas pelaku yang kini diduga bersembunyi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Kasus ini dalam proses penyidikan, dimana polisi telah memeriksa 20 orang saksi dan telah melakukan otopsi terhadap jasad korban.
Polisi menjerat terduga pelaku dengan pasal pembunuhan serta Undang-Undang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun atau maksimal hukuman mati.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/604497/kasus-pembunuhan-bocah-pelaku-masih-belum-ditangkap
00:00Kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap seorang bocah berusia 10 tahun yang jasadnya ditemukan di kamar mes PT. Indo Lampung Perkasa di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung pada 23 Juni 2025 lalu hingga kini pelakunya belum tertangkap.
00:21Polisi menyebut sudah mengantongi identitas pelaku yang kini diduga bersembunyi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
00:28Kasus ini dalam proses penyidikan, di mana polisi telah memeriksa 20 orang saksi dan telah melakukan otopsi terhadap jasad korban.
00:40Untuk saat ini pelaku sudah teridentifikasi orangnya siapa dan pada saat ini kami dari TK308 Satresim Pores Tulang Bawang terus melakukan upaya pengajaran terhadap terduga pelaku.
00:58Polisi menjerat terduga pelaku dengan pasal pembunuhan serta undang-undang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun atau maksimal hukuman mati.