Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 10/7/2025
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, mengatakan mengutip petuah Presiden Pertama RI Sukarno dalam menulis nota pembelaan (pleidoi).

"Ketika Bung Karno mengingatkan bahwa perjuanganku lebih mudah karena berhadapan dengan bangsa asing sementara kamu berhadapan dengan bangsamu sendiri," kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

Baca Juga Isi Pleidoi Hasto Kristiyanto di Sidang Kasus Harun Masiku: Saya Harap Putusan yang Adil! di https://www.kompas.tv/nasional/604429/isi-pleidoi-hasto-kristiyanto-di-sidang-kasus-harun-masiku-saya-harap-putusan-yang-adil



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604442/di-sidang-pleidoi-hasto-kutip-pesan-bung-karno-lawan-tuntutan-7-tahun-penjara
Transkrip
00:00Ya, baik terima kasih Rekan-Rekan Pers.
00:04Jadi hari ini telah saya tunekan penyampaian Pledoy.
00:11Dimana Pledoy ini dari referensi-referensi teoretik
00:14dari buku-buku tentang moral, etika, dan hukum
00:20tentang bagaimana erosi demokrasi kalau dibiarkan
00:26itu bisa mengancam pelangsungan hidup suatu bangsa dan negara
00:31telah saya siapkan sejak cukup lama.
00:35Saya juga mendapatkan data-data Pledoy dari Artificial Intelligence
00:41dan disitu menambah seluruh kasanah di dalam penyusunan Pledoy ini.
00:48Termasuk saya pelajari secara khusus Pledoy dari Bung Karno, Indonesia Menggugat
00:52dan juga dari Mas Seri Ahmadi di bawah sepatu Lars.
00:57Sehingga dari situlah kemudian saya konstruksikan dengan seluruh mata hati saya
01:03dan kemudian mengalirlah suatu tulisan yang tebalnya 108 lembar
01:12dan atas permintaan dari kader-kader partai tadi setelah mereka mendengar siaran melalui Youtube
01:19maka mereka minta untuk dicetak dalam bentuk buku.
01:24Sehingga ini menjadi bagian dari pendidikan politik
01:28dengan pesan tentang pentingnya Satyam Eva Jayate
01:35dan juga bagaimana politik itu memperjuangkan kestaraan.
01:40Memoria Passionate itu menjadi suatu titipan
01:45dari sejarah perjuangan kita yang harus kita wujudkan, dititipkan kepada kita
01:50tentang rahasia penderitaan yang diperjuangkan melalui kehidupan yang berkeadilan.
01:57Tanpa keadilan tidak ada jalan kemakmuran.
02:02Membiarkan berbagai ketidakadilan sama saja dengan membunuh masa depan.
02:06Karena itulah dalam konferensi pers ini saya juga sengaja menggunakan rompi ini
02:12karena inilah yang sebenarnya sejak awal melambangkan bagaimana hukum harus benar-benar berkeadilan.
02:20Kita tidak menginginkan hukum pada masa kolonial dengan pasal-pasal karet hadir kembali.
02:26Dan dari seluruh fakta-fakta hukum,
02:29baik di persidangan ini maupun persidangan tahun 2020,
02:32tidak ditemukan suatu bukti-bukti terhadap keterlibatan saya.
02:39Sehingga latar belakang politik, terhadap kepentingan-kepentingan politik di luarnya
02:43memang sangat kuat mewarnai seluruh proses kriminalisasi itu.
02:49Dan tadi sudah saya sampaikan di dalam buku ini yang kami pertanggungjawabkan
02:53begitu banyak aspek-aspek rekayasa hukum memutarbalikan fakta penggunaan asumsi-asumsi
03:01yang tidak didasarkan pada alat bukti.
03:04Terima kasih.
03:04Teman-teman, prinsipnya begini loh.
03:19Kenapa kami bilang ini kasus politik?
03:22Teman-teman ingat, pada 6 Januari 2024,
03:26Mas Sastu itu dipanggil di Polda Metro Jaya.
03:29Pemeriksaan atas wawancara di Kompas dan di Liputan 6.
03:33Saya ikut mendampingi.
03:35Ketika pemeriksaan di Polda Metro Jaya, di Dirkrimom,
03:39kemudian tidak didapati bukti karena harus mengklarifikasi kepada Dewan Pes terlebih dahulu
03:44untuk pemeriksaan tersebut.
03:46Ketika kami menyelesaikan pemeriksaan,
03:48baru selesai pemeriksaan sore sekitar jam 6, itu saya ingat sekali,
03:51tiba-tiba kami mendapat berita bahwa Mas Sastu dipanggil di KPK.
03:55Padahal surat panggilan tersebut kami belum terima.
03:58Nah, ini yang kami melihat bahwa indikasi politiknya sangat kuat.
04:04Dan berulang kali,
04:06Komisioner KPK menyampaikan sudah mengetahui titik lokasi dari Harun Mas Siku.
04:12Nah, ini kan menjadi pertanyaan buat kita.
04:15Urusannya nangkap Harun Mas Siku tidak tercapai,
04:18kemudian dikaitkan dengan Mas Sastu.
04:21Ini kan sebenarnya tugas dari rekan-rekan KPK.
04:24Kawan-kawan, persidangan hari ini kami bisa menjawab
04:29terkait dengan tututan dari Jaksa Penuntut Umum.
04:33Sekali lagi, bahwa tidak ada bukti kaitannya dengan Mas Sastu Kristianto.
04:39Yang kedua, kami mengajak kepada semua publik
04:42agar kami minta mendoakan majelis hakim
04:44agar sehat, kemudian diberkahi oleh Tuhan,
04:48sehingga bisa memutus seadil-adilnya.
04:50Kami berharap kalau majelis hakim melihat bahwa
04:53terdapat keraguan gerubuan
04:55atau tidak ada bukti,
04:57kenapa tidak untuk memutus bebas
04:59tanpa kami mendahului.
05:00Kami minta dukungan dari masyarakat.
05:02Terima kasih.
05:02JBU KPK mengajukan replik, gak Mas?
05:04Jumat ada pakai AI ya, Pak Hasto.
05:08Nah, prom yang digunakan itu seperti apa
05:10waktu menyusun play-dew dengan menggunakan AI?
05:12Kalau itu hanya sebagai referensi.
05:14Tetapi yang namanya pelidoi kan harus didasarkan
05:17kepada surat tuntutan
05:19dari jaksa penuntut umum
05:22dan juga didasarkan pada dakwaan
05:24dan kemudian kami mendalilkan
05:26berdasarkan fakta-fakta persedangan yang ada.
05:29Misalnya dari AI,
05:31saya dapat suatu referensi
05:32tentang the morality of law
05:34dari Fuller, misalnya.
05:35Itu yang kami pakai sebagai referensi.
05:39Kemudian prinsip-prinsip etika dan moral
05:41dan juga tentang bahwa terhadap seluruh dokumen-dokumen elektronik,
05:48menurut Undang-Undang Transaksi Elektronik,
05:51itu ternyata yang namanya ahli
05:53yang dihadirkan oleh KPK,
05:56itu seharusnya independen.
05:58Sehingga bukan ahli yang digaji oleh KPK,
06:01itu menunjukkan adanya conflict of interest.
06:03Itu dari artificial intelligence.
06:05teman-teman pers boleh mencoba
06:06membuatkan pledoi hastofestianto.
06:10Maka benar-benar akan muncul.
06:11Itulah yang saya judulkan sebagai suatu referensi
06:14untuk menunjukkan bahwa PDK Perjuangan itu
06:15terus mengikuti perkembangan-perkembangan teknologi.
06:19Untuk menunjukkan bahwa
06:20bangsa-bangsa lain sudah bersaing
06:23dengan menggunakan AI,
06:25sudah bersaing untuk memperbutkan ruang angkasa,
06:29kemajuan pendidikan, kesehatan
06:31bagi anak-anak muda yang sementara
06:33kita masih suka mencari persoalan-persoalan
06:36yang tidak perlu.
06:38Maka di balik pledoi tadi kan
06:39saya mengingatkan,
06:40jangan sampai, sampai saya terharu
06:42ketika Bung Karno mengingatkan
06:45bahwa perjuanganku lebih mudah
06:46karena berhadapan dengan bangsa asing
06:48sementara kamu berhadapan dengan bangsamu sendiri.
06:51Ini kan sesuatu yang sangat ironis.
06:54PD Perjuangan yang dipercaya rakyat,
06:56saya menerima kriminalisasi yang seperti ini.
06:58Lebih asik membongkar kasus-kasus
07:01yang sudah memiliki kepastian hukum
07:04dan tidak ada kerugian negara
07:06daripada kasus-kasus yang
07:08membunuh masa depan kita.
07:11Pertambangan ilegal,
07:13perkebunan ilegal,
07:14pajak yang tidak beres,
07:16penggunaan mineral yang tidak beres,
07:18yang mencemarkan lingkungan,
07:19itu malah tidak disentuh.
07:20Yang tidak ada kerugian negara seperti ini
07:23malah dikejar-kejar
07:24dengan berbagai rekayasa hukum
07:26yang ini sudah disebarluaskan
07:29ke seluruh masyarakat Indonesia.
07:31JPU gak cukup replik gak mas?
07:34Kita belum tahu,
07:34jadi tunggu JPU.
07:35Ada rekat-rekatnya masalah.
07:38Teman-teman semua,
07:39jadi nota pembelaan tim penasehat hukum itu
07:43kami berikan judul
07:45Hukum menjadi tercemar
07:47ketika ilusi digunakan
07:50untuk menuduh seseorang.
07:51serta spekulasi dan asumsi
07:54dimuliakan seolah-olah sebagai bukti.
07:57Kenapa kami menggunakan judul itu?
08:01Karena memang seperti yang disimak tadi,
08:04kita bisa melihat
08:05sebagian tuduhan tersebut,
08:10sebagian tuduhan yang signifikan tersebut,
08:13itu ternyata tidak ditemukan dasar buktinya
08:17dalam fakta persidangan.
08:19Tadi kami menguraikan ekstrak,
08:22ekstrak dari seluruh argumentasi pembelaan
08:27dalam 10 poin
08:29untuk dakwaan pertama,
08:31pasal 21 Undang-Undang Tipikor,
08:33atau yang kita kenal dengan
08:34Obstruction of Justice,
08:36dan 24 poin
08:38untuk dakwaan kedua
08:40terkait dengan suap.
08:42Nah itu merupakan ekstrak
08:44dari total
08:45pledoi dari tim penasehat hukum
08:49itu adalah 3.550 halaman.
08:53Total pledoinya
08:54dan juga
08:55seperti janji yang kami sampaikan
08:58sejak awal,
08:59kami membuat transkrip secara rinci
09:01kata per kata
09:03dari semua fakta hukum di persidangan
09:06agar nanti itu
09:07bisa menjadi rujukan
09:09untuk melihat
09:10mana sebenarnya fakta yang benar
09:12agar tidak tercampur
09:14antara fakta dengan asumsi
09:16agar kemudian
09:18asumsi-asumsi tidak dijahit
09:20secara spekulatif begitu
09:22sehingga menghasilkan
09:24ilusi-ilusi
09:25dan tidak boleh orang dihukum
09:27hanya karena tuduhan
09:28yang berdasarkan pada ilusi.
09:31Itu poin yang pertama
09:32yang ingin kami sampaikan.
09:34Poin yang kedua
09:35dari ekstrak
09:3610 ditambah 24
09:40ya 34 poin tadi
09:42yang kami bacakan
09:43dalam bentuk matrik pembelaan
09:45jadi kami langsung membandingkan
09:47ini dakwaan, ini tuntutan, ini pledoi
09:49dan apa alat bukti yang digunakan
09:51untuk pembelaan
09:52dari sana kita bisa mengidentifikasi
09:55misalnya terkait dengan dakwaan pertama
09:58pasal 21
09:59tentang obstruction of justice
10:01ada dua perbuatan yang dituduhkan
10:04terhadap terdakwa
10:06perbuatan pertama yang dituduhkan adalah
10:09seolah-olah terdakwa
10:11menyuruh Harun Masiku
10:13membuang, merendam handphonenya
10:17atau membuang handphonenya
10:18seolah-olah seperti itu
10:20dan kita menunjukkan tadi
10:23bahwa perbuatan tersebut
10:25ternyata bukan dilakukan oleh terdakwa
10:27tetapi disampaikan oleh Nur Hasan
10:30kepada Harun Masiku
10:32dan tidak ada perintah terdakwa sama sekali
10:35tidak ada bukti pengetahuan terdakwa
10:38tidak ada bukti komunikasi
10:39antara terdakwa dengan Nur Hasan
10:42jadi betul-betul putus sebenarnya
10:44untuk dakwaan pertama ini
10:46yang kemudian dirangkailah
10:48beberapa asumsi-asumsi
10:50seolah-olah terdakwa yang memerintahkan
10:53itu kami sisir secara detail
10:56satu persatu dan tidak ada
10:58bukti atau fakta persidangan
11:00yang menunjukkan hal tersebut
11:02dan yang kedua
11:04poin utamanya adalah
11:06peristiwa yang dituduhkan terjadi
11:09pada tanggal 8 Januari tahun 2020
11:12pada tahap penyelidikan
11:15jadi pada saat itu
11:17KPK belum melakukan penyidikan
11:19KPK sendiri yang mengatakan
11:21bahwa penyidikan dimulai
11:22besoknya pada tanggal 9 Januari 2020
11:27pasal 21
11:28bunyinya jelas
11:31ruang lingkupnya jelas
11:32yaitu di penyidikan
11:33penuntutan dan proses persidangan
11:36tidak boleh pasal ini
11:38diterapkan secara karet
11:40oleh siapapun juga
11:42kalau pasal diterapkan secara karet
11:45dan orang dihukum
11:46karena pasal karet itu
11:47itu adalah ancaman serius
11:49terhadap prinsip negara hukum
11:52dan ancaman serius
11:54terhadap kepastian hukum
11:55jadi kami sudah tunjukkan tadi
11:56secara fakta
11:57tidak terbukti terdakwa yang memerintahkan
12:00kemudian secara hukum
12:02peristiwa masih dalam tahap penyelidikan
12:05dan pada tahap penyelidikan
12:07pasal 21 itu tidak bisa masuk
12:10kalaupun dipaksa masuk
12:13dengan frase
12:14mencegah penyelidikan
12:16tetap harus dibuktikan
12:18sebuah perbuatan itu
12:19membuat penyelidikan tersebut
12:21berhenti atau tidak jadi dilakukan
12:23apa yang terjadi saat ini
12:25perbuatan di tanggal 8 Januari
12:28tidak menyebabkan penyelidikan gagal dilakukan
12:31kenapa?
12:33karena penyelidikan tetap dilakukan
12:34pada tanggal 9 Januari
12:36terhadap Harun Masiku
12:38terhadap Wahyu Setiawan
12:40Agustiani Tio
12:41dan Saiful Bahri
12:43bahkan tiga diantaranya
12:44sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap
12:47dan bahkan sudah keluar
12:48artinya apa?
12:50tuduhan mencegah penyelidikan di pasal 21 itu
12:53seharusnya sudah mentah sejak awal
12:56perbuatan kedua yang dituduhkan adalah
12:59peristiwa pada tanggal 6 Juni 2024
13:04ketika ada WA antara Sri Rejeki Hastomo
13:08dengan garabaskara yang terkait dengan itu dibuang saja
13:14atau itu direndam saja
13:17yang kata JPU itu adalah handphone
13:20padahal menurut keterangan Khusnadi yang berkomunikasi saat itu
13:23yang dibuang adalah pakaian dalam konteks melarung
13:27terlepas dari perdebatan itu
13:29tuduhan KPK adalah
13:32perbuatan di tanggal 6 Juni
13:35di bulan Juni tahun 2024 tersebut
13:39mengakibatkan KPK terhambat penyidikannya
13:43dan tidak bisa menemukan Harun Masiku
13:45kami tunjukkan tadi secara jelas
13:48Harun Masiku itu tidak ketemu
13:50bukan pada Januari 2024
13:52tetapi sudah sejak awal
13:55ketika KPK pada tanggal 17 Januari 2020
14:00menerbitkan surat DPO
14:02sudah sejak awal Harun Masiku hilang dan tidak ditemukan
14:06makanya menjadi aneh dan sangat tidak logis
14:09dan dipaksakan ketika Harun Masiku itu
14:12sudah hilang sejak tahun 2020
14:13tetapi seolah-olah perbuatan pada bulan Juni 2024
14:18lebih 4 tahun kemudian
14:20dituduh sebagai penyebab
14:22membuat Harun Masiku hilang
14:25makanya kami tunjukkan
14:26sebenarnya karena apa sih Harun Masiku itu hilang
14:29kami tunjukkanlah
14:30justru itu persoalan kinerja
14:33dan juga ada beberapa pernyataan-pernyataan mantan pimpinan
14:37yang diduga berimplikasi terkait dengan hal tersebut
14:40hanya dua poin itu
14:42tuduhan terkait dengan pasal obstruction of justice
14:46dan itu sudah kami mentahkan
14:49dalam penjelasan 10 poin
14:52dalam ekstrak matrik nota pembelaan tadi
14:56bagaimana dengan suapnya?
14:59dengan suapnya sebenarnya sederhana tuduhannya
15:01satu seolah-olah Pak Hasto
15:05itu yang memerintahkan dan mendapat laporan
15:09atau mengetahui terjadinya suap
15:12terhadap Wahyu Setiawan
15:14fakta sidangnya bagaimana?
15:17fakta sidangnya jelas sekali
15:18Saiful Bari, saksi kunci yang mengatakan
15:21yang dihadirkan di persidangan
15:25mengatakan
15:25terkait dengan skenario menyuap KPU
15:29itu dia sendiri bersama Wahyu
15:32yang meng-create-nya
15:33yang membuatnya
15:34tidak ada perintah dari Hasto Kristianto
15:37tidak ada arahan dari Hasto Kristianto
15:40dia juga tidak pernah lapor ke Hasto Kristianto
15:43terkait dengan hal itu
15:44padahal Saiful Bari ini adalah
15:46dianggap sebagai saksi kunci nih
15:48oleh penuntut umum
15:49tapi justru menyatakan
15:50tidak pernah ada pengetahuan
15:52atau arahan dari Pak Hasto
15:54terkait dengan skenario suap-menyuap tersebut
15:57artinya apa?
15:59sangkaan atau tuduhan
16:01bahwa Pak Hasto yang menyuruh
16:03atau sebagai aktor interaktual
16:05misalnya pernah bahasannya muncul
16:06itu sudah gugur dengan sendirinya
16:09dari keterangan sejumlah saksi
16:11saksi Saiful Bari, saksi Doni
16:13yang berkesesuaian dengan keterangan terdakwa juga
16:16dan beberapa alat bukti lain
16:18kemudian soal sumber dana 400 juta
16:22itu justru didakwaan bunyi
16:25seolah-olah Khusnadi mengatakan pada Doni
16:28bahwa ini uang dari sekjen 400 juta
16:32ketika Khusnadi ditanya
16:33Khusnadi bilang
16:34gak ada saya bicara seperti itu
16:37yang benar adalah uang tersebut dari Harun Masiku
16:40dan Saiful Bari juga mengatakan seluruhnya
16:431,25 miliar yang sudah terrealisasi itu
16:47seluruhnya berasal dari Harun Masiku
16:49apa yang dilakukan dalam penanganan perkara ini
16:52seolah-olah dibelokkanlah komunikasi
16:56terkait dana penghijauan
16:57seolah-olah itulah sumber dananya
17:00dan di fakta sidang
17:02clear sekali diketahui
17:03dan Saiful Bari juga mengakui
17:05bahwa memang Saiful Bari
17:07sering berinisiatif sendiri bersama Doni
17:10dan kemudian tidak pernah lapor
17:13terkait dengan pemberian uang
17:14atau lobi-lobi ke KPU
17:16kepada terdakwa
17:17dan Saiful Bari juga menegaskan
17:20misalnya peristiwa di Singapura
17:21dia juga tidak lapor
17:23sehingga posisi terdakwa
17:26sebenarnya adalah
17:27menjalankan tugas-tugas konstitusional
17:30apa yang dilakukan oleh terdakwa
17:321, menindaklanjuti keputusan partai
17:35untuk mengajukan judicial review
17:37menyelamatkan suara partai
17:38yang kedua
17:40mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung
17:43karena KPU tidak melaksanakan
17:45putusan pengadilan
17:46kemudian menyurati KPU
17:48apakah perbuatan ini adalah
17:50perbuatan yang salah secara hukum
17:52tentu saja tidak
17:54oleh karena itu
17:56yang menjadi poin penting
17:58yang perlu
17:59sekali kami berharap hakim
18:01nanti secara jernih
18:02dan secara adil
18:03mempertimbangkan
18:04fakta-fakta di persidangan tersebut
18:06mungkin itu dari saya
18:07silahkan Mbak Patras
18:08saya mau sampaikan ya
18:10mulai dari satu pertanyaan
18:13apa beda tuntutan penuntut umum
18:18dengan pembelaan terdakwa
18:21dan pembelaan penasihat hukum
18:24saya ulang
18:26apa bedanya
18:28tuntutan penuntut umum
18:30dengan pembelaan yang sudah
18:32diajukan oleh Pak Hasto
18:34dan yang sedang dibacakan oleh
18:36penasihat hukum
18:38penuntut umum
18:43menyusun tuntutan
18:45berdasarkan
18:46imajinasi
18:48penuntut umum
18:52merumuskan tuntutan
18:54berdasarkan
18:56pendapatnya
18:58dan pendapatnya itu
19:02penuh kebencian
19:03sementara Pak Hasto
19:08tadi siang telah menyampaikan
19:12pembelaan
19:13yang dengan
19:17sistematis
19:19menyampaikan bahwa
19:21yang bersangkutan adalah
19:23korban
19:24politik
19:26sementara penasihat hukum
19:30tadi
19:31sudah menyampaikan
19:32fakta-fakta
19:35persidangan
19:36sudah menyampaikan
19:38apa
19:39alat bukti
19:41ya
19:41saya mau bacakan
19:43supaya gak salah ini
19:44pasal 183
19:47KUHAB
19:48menyatakan
19:50batasan minimum
19:52pembuktian
19:53Majelis Hakim
19:56tidak boleh
19:57memutus
19:59orang bersalah
20:00kecuali
20:02ada
20:02sekurang-kurangnya
20:04dua alat bukti
20:05yang sah
20:06dan keyakinannya
20:07pertanyaannya
20:09kemarin
20:11alat bukti
20:13apa yang disampaikan
20:14oleh penuntut umum
20:15menuntut
20:17Paso
20:18sampai 7 tahun
20:19alat bukti
20:20apa Bu?
20:20yang disampaikan
20:25oleh penuntut umum
20:27itu
20:27berkisar
20:29asumsi-asumsi
20:30semua
20:31sementara kami
20:34tadi sudah kami
20:34bacakan
20:35ya
20:36perbandingan
20:37dakwaan
20:38perbandingan
20:39tuntutan
20:40perbandingan
20:42yang namanya
20:42pertimbangan hukum
20:44putusan
20:4418 dan 28
20:45perbandingan
20:47dengan
20:47pleidoy
20:48dan alat bukti
20:49yang kami ajukan
20:50oleh karenanya
20:52Ibu Bapak sekalian
20:53masyarakat
20:55bisa menilai
20:56ya
20:57apakah
20:59Majulis Hakim
21:00nanti memutus
21:01dengan adil
21:01karena dalam
21:04praktik
21:05dalam sejarah
21:06ya
21:07perkembangan
21:08hukum modern
21:09kita tidak bisa
21:10menutup mata
21:11yang namanya
21:12kriminalisasi
21:13politik itu ada
21:14saya kasih contoh
21:17satu saja
21:17ya
21:18contohnya adalah
21:20Anwar Ibrahim
21:21ya
21:23Anwar Ibrahim itu
21:25pemimpin jiran
21:27tetangga
21:27pernah dituduh
21:29korupsi
21:30ditahan
21:30enam tahun
21:31belum cukup
21:32lawan politiknya
21:34apa
21:34menuduh
21:35sodomi
21:35ya
21:38jadi itulah contoh
21:40sekarang
21:41kita mau tarik
21:42pertanyaan yang
21:43paling fundamental
21:44apakah nanti
21:47Majulis Hakim
21:49memutus
21:50berdasarkan
21:50fakta-fakta
21:51persidangan
21:52memutus
21:53berdasarkan
21:54keadilan
21:54yang berketuhanan
21:56dengan
21:56berketuhanan
21:58yang maha esa
21:58mudah-mudahan
22:00kita semua
22:01tidak bosan
22:01berdoa
22:02berharap
22:04kepada Allah SWT
22:05Tuhan yang maha kuasa
22:06Majulis Hakim
22:08diberi kekuatan
22:09untuk menjalankan
22:10tugasnya
22:10sebagai wakil
22:12Tuhan di muka bumi
22:13amin

Dianjurkan