JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya (10/7/2025).
Laporan tersebut dilayangkan setelah terlapor diduga menampilkan foto, nama, dan membahas identitas anak di bawah umur melalui media sosial.
Tindakan itu dinilai telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
#ahmaddhani #polisi #litagading
Baca Juga Khofifah Ungkap Proses Pemeriksaan KPK soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim | BERUT di https://www.kompas.tv/nasional/604417/khofifah-ungkap-proses-pemeriksaan-kpk-soal-dugaan-korupsi-dana-hibah-pokmas-jatim-berut
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604418/tekad-musisi-ahmad-dhani-laporkan-lita-gading-ke-polisi-berut