KOMPAS.TV - Usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya dari relawan yang dulu mendukung Gibran sejak dari Wali Kota Solo hingga Wakil Presiden.
Menanggapi munculnya usulan pemakzulan Gibran, relawan mempertanyakan usulan yang dianggap lucu dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Relawan meminta semua pihak untuk memberikan waktu bagi Prabowo dan Gibran, karena di mata mereka, Prabowo-Gibran adalah pemimpin yang dipilih secara sah oleh rakyat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menangani persoalan Papua hingga berkantor di sana.
Prasetyo menjelaskan, sesuai Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Wakil Presiden sudah mendapat tugas menangani percepatan pembangunan Papua.
Ia menegaskan, dengan kebijakan itu tidak berarti wapres akan berkantor di Papua.
Baca Juga Surat Usul Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI Sudah Diterima, MPR: Tunggu Hasil Kajian di https://www.kompas.tv/nasional/602550/surat-usul-pemakzulan-gibran-dari-purnawirawan-tni-sudah-diterima-mpr-tunggu-hasil-kajian
#gibran #pemakzulan #papua
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604305/gibran-diusulkan-dimakzulkan-hingga-diisukan-bertugas-di-papua-begini-kata-relawan-dan-mensesneg