Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 10/7/2025
KOMPAS.TV - Usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya dari relawan yang dulu mendukung Gibran sejak dari Wali Kota Solo hingga Wakil Presiden.

Menanggapi munculnya usulan pemakzulan Gibran, relawan mempertanyakan usulan yang dianggap lucu dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Relawan meminta semua pihak untuk memberikan waktu bagi Prabowo dan Gibran, karena di mata mereka, Prabowo-Gibran adalah pemimpin yang dipilih secara sah oleh rakyat.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menangani persoalan Papua hingga berkantor di sana.

Prasetyo menjelaskan, sesuai Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Wakil Presiden sudah mendapat tugas menangani percepatan pembangunan Papua.

Ia menegaskan, dengan kebijakan itu tidak berarti wapres akan berkantor di Papua.

Baca Juga Surat Usul Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI Sudah Diterima, MPR: Tunggu Hasil Kajian di https://www.kompas.tv/nasional/602550/surat-usul-pemakzulan-gibran-dari-purnawirawan-tni-sudah-diterima-mpr-tunggu-hasil-kajian

#gibran #pemakzulan #papua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604305/gibran-diusulkan-dimakzulkan-hingga-diisukan-bertugas-di-papua-begini-kata-relawan-dan-mensesneg
Transkrip
00:00Usulan pembangsulan Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka mendapat tanggapan dari berbagai pihak,
00:06salah satunya dari Relawan yang dulu mendukung Gibran sejak dari Wali Kota Solo hingga Wakil Presiden.
00:14Menanggapi munculnya usulan pembangsulan Gibran, Relawan mempertanyakan usulan yang dianggap lucu dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
00:22Relawan meminta semua pihak untuk memberikan waktu bagi Prabowo dan Gibran,
00:26karena di mata mereka Prabowo Gibran adalah pemimpin yang dipilih secara sah oleh rakyat.
00:35Ya ini adalah proses dinamika ya, bagian dari dinamika dan saksa saja setiap warga negara untuk melakukan itu.
00:44Cuman harus diingat juga mekanismenya kan panjang, harus memenuhi beberapa hal yang cukup lumit lah.
00:52Dan ya kalau saya pribadi ya, melihatnya mungkin beliau-beliau yang mengajukan itu kan baru purna tugas,
01:03jadi baru memulai babak baru untuk bisa masuk ke dunia politik.
01:10Kecuali Mas Gibran itu mempunyai kesalahan, melanggar hukum yang sudah mungkin berat ya,
01:16itu bisa dimanjulkan. Selama ini kan Mas Gibran baik-baik saja dalam menjalankan tugas.
01:21Menteri Sekretaris Negara sekaligus curu bicara Presiden Presidio Hadi
01:27yang akan berkomentar soal dorongan Forum Purnalirawan TNI
01:31untuk pemaksulan Wakil Presiden Gibran Raka Gumi Raka
01:34yang belum ditindak lanjut di parlemen.
01:37Politisi Partai Gerindra itu juga tidak menanggapi saat ditanya urgensi pemaksulan Wapres Gibran.
01:42Sudah satu bulan suratnya disampaikan kepada DPR dan MPR,
01:49menurut Anda memakili eksekutif masih perlu mendesak dan relevan
01:52tidak dorongan dari Forum Purnalirawan TNI untuk memaksulkan Mas Gibran dari kursi Wakil Presiden.
01:56Aduh saya tanya ke DPR itu kita nggak tahu kalau gitu.
01:59Tapi dorongannya masuk akal tidak?
02:00Sudah tahu lah jawabannya.
02:08Saudara Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka bilang siap berkantor di Papua.
02:13Katanya sebagai pembantu Presiden ia siap ditempatkan dimanapun.
02:17Menurut dia berkantor di Papua untuk pengurusi percepatan pembangunan bukanlah hal baru
02:25karena sudah pernah dilakukan di masa kepemimpinan sebelumnya.
02:28Gibran juga bilang sebelum keputusan Presiden keluar pun,
02:32ia selalu siap berkantor di mana saja.
02:35Baik Papua, Jakarta maupun Ibu Kota Lusantara.
02:42Bisa berkantor di mana saja.
02:44Bisa di Jakarta, di Kepul Sirih, bisa di IKN, kalau Desember nanti sudah jadi.
02:51Bisa di Papua, bisa juga di Klaten, di Jawa Tengah.
02:58Ini kita dimanapun kita jadikan kantor.
03:01Misalnya Presidenya belum keluar pun saya juga siap apapun.
03:06Karena apapun itu, tim dari Setua Pres juga sudah sering saya tugaskan
03:15untuk misalnya ke Sorong, ke Merokin, untuk mengirim alat-alat sekolah,
03:21mengirim laptop, mengecek kesiapan MBK.
03:24Jadi nanti tinggal atur waktu saja.
03:26Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah Presiden Prabu Subianto
03:32memerintahkan Wakil Presiden Gibran Raka Bumi Raka
03:36untuk menangani persoalan Papua hingga berkantor di sana.
03:40Prasetyo menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua,
03:43Wakil Presiden sudah mendapat tugas menangani percepatan pembangunan Papua.
03:47Yang menegaskan dengan kebijakan itu, tidak berarti WAPRES akan berkantor di Papua.
03:53Mau menuruskan bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang berkembang di publik
04:01bahwa Bapak Presiden menugaskan.
04:03Memang Undang-Undangnya mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu
04:08dikoordinatori atau diketuai oleh Wakil Presiden.
04:13Tim percepatan pembangunan Papua itu difasilitasi oleh negara.
04:18Dalam hari ini Kementerian Keuangan, ada kantor KPKN di Jayapura
04:24yang itu memang dipakai nantinya untuk operasional kantor tim percepatan ini.
04:29Jadi bukan berarti Bapak Wakil Presiden akan berkantor di Papua.
04:33Terima kasih.
04:34Terima kasih.
04:35Terima kasih.
04:36Terima kasih.

Dianjurkan