JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan dan timnya menghadiri gelar perkara khusus terkait dengan dugaan ijazah palsu di Bareskrim, Rabu (9/7/2025).
Yakup mengatakan Jokowi sudah menyerahkan hal ini kepada kuasa hukum. Selain itu, Yakup Hasibuan berharap perdebatan soal ijazah Jokowi disudahi setelah gelar perkara khusus di Bareskrim Polri.
"Setelah gelar perkara khusus ini, harapan kami sudah makin jelas, makin clear, dan dari pihak mereka pun sudah tidak ada lagi yang harus dipertanyakan," kata Yakup.
Baca Juga Presiden Prabowo Tugaskan Gibran Urus Papua, Apa Artinya? | SATU MEJA di https://www.kompas.tv/talkshow/604242/presiden-prabowo-tugaskan-gibran-urus-papua-apa-artinya-satu-meja
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604245/full-harapan-yakup-hasibuan-usai-hadiri-gelar-perkara-khusus-ijazah-jokowi-di-bareskrim
01:06Tadi saya sampaikan juga pada saat gelar khusus.
01:08Kalau kita tunjukkan pun, walaupun kami tidak ada kewajiban hukum ya.
01:12Kalau kita tunjukkan pun, bagi apa Anda memiliki otoritas
01:16untuk menentukan ini asli atau tidak.
01:18UGM yang mengeluarkan sudah mengatakan ini asli.
01:21KPU yang memverifikasi sudah mengatakan ini asli.
01:25Mereka lapor ke polisi.
01:28Polisi juga sudah bilang ini asli, identik.
01:31Tidak ada dugaan tindak pidana.
01:32Sekarang mereka minta lagi gelar, masih belum puas.
01:34Walaupun menurut kami, awalnya kami keberatan juga dengan ada gelar ini.
01:37Karena kami tidak melihat esensi dan urgensinya.
01:39Cuma kami hormati tentunya sebagai warga negara yang takat hukum.
01:43Pak Jokowi juga memberikan kuasa kepada mereka yang hadir saja.
01:46Kemudian kami hadir, ternyata ya kita lihat.
01:50Dipercaya atau tidak.
01:51Harapan kami, gelar tadi yang cukup sangat clear,
01:55mengatakan bahwa tidak ada indikasi pelanggaran apapun.
01:58Karena mereka tidak bisa membuka pelanggaran apapun dalam penyelidikan.
02:01Ini mengkonfirmasi bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli
02:05dan sudah tidak perlu diperdebatkan lagi.
02:07Itu yang paling penting.
02:09Tidak, tadi kan jadi gini, teknisnya kalau saya boleh jelaskan dikit ya.
02:15Tadi kalau gelar itu dari pihak penyidik menyampaikan paparan.
02:19Kemudian dari pihak pendumas diberikan kesempatan menyampaikan hal-halnya.
02:23Dari semua yang disampaikan mereka, tidak ada satupun mereka yang menjelaskan.
02:27Ini adalah pelanggaran perkap misalnya, atau perkaba, atau apapun itu.
02:32Jadi mereka sama sekali tidak dapat membuktikan ada kesalahan dalam penyelidikan.
02:36Nah, kemudian pihak kami diberikan kesempatan kan untuk pemaparan.
02:40Kami memaparkan juga semua bukti yang kita sudah punya, dan kita juga melihat lagi semua hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Barat Simpori.
02:49Dan itu sudah mengkonfirmasi semua yang telah dilakukan.
02:52Artinya begini, sekarang gelar perkara khusus mereka yang minta loh.
02:56Kami sebenarnya juga tidak berkewajiban hadir, kami juga sebenarnya tidak setuju awalnya, namun kami menghormati proses hukum.
03:03Nah, setelah ini apa?
03:05Ya, kita lihat bersama, kalau ini ternyata masih diteruskan, ya berarti mungkin ini bukan permasalahan hukum lagi.
03:11Mungkin semua masyarakat bisa menilai sebenarnya tujuannya apa.
03:14Karena permasalahan hukum kan harus ada endingnya.
03:17Semua orang berhak untuk mendapatkan kepastian hukum.
03:20Selama ini kan dari pihak pendumas atau pelapor yang mendalilkan, ya kami dirugikan dan lain-lain, walaupun kami juga melihat tidak ada kerugian dari mereka.
03:28Dan mereka tidak bisa membuktikan dalilnya.
03:30Nah, sekarang tolong dong, kepentingan hukum hak asasi Pak Jokowi sebagai terlapor juga harus dilindungi.
03:38Jangan sampai perkara dibiarkan bergantung seperti ini.
03:40Dan untungnya, dengan tadi, menurut kami ini sudah sangat jelas, sudah clear bahwa penyelidikan terhadap dugaan penggunaan ijazah pasu atau pemalsuan ini oleh Pak Jokowi itu sudah resmi dihentikan.
03:55Sehingga sudah jelas bahwa ijazahnya itu asli.
03:58Berarti dari analisis peskipan Asia dan Ella yang tadi bisa, Pak Jokowi?
04:03Nah, cocok nih. Tadi kami menghadirkan ahli juga, ini ahli Pak Joshua Sinambela yang kami hadirkan.
04:11Karena gini, kalau gelar perkara itu kan bukan menilai materinya sebenarnya, jadi prosedur-prosedurnya.
04:18Jadi mungkin Pak Joshua Sinambela bisa menjelaskan sedikit.
04:20Iya, baik. Saya jelaskan ya.
04:22Jadi sebagai ahli digital forensik, kita hanya berhak memeriksa dokumen-dokumen digital.
04:28Bukan produk analog. Jadi karena ijazah ini adalah produk analog, makanya ahli digital forensik nggak ada hubungannya.
04:35Nah, jadi apa yang dilakukan oleh analis-analisi yang dilakukan oleh ahli dari pihak penuduh, itu sama sekali tidak berdasar.
04:43Misalnya Ella. Apa itu Ella?
04:46Error level analysis itu hanya bisa digunakan untuk mendeteksi tempering di file-file digital.
04:50Bukan ijazah fisik.
04:52Jadi ketika misalnya ijazah fisik itu difoto, di-upload ke internet,
04:56kemudian dideteksi adanya tempering atau ada perubahan data di sana, itu tidak bisa dengan Ella.
05:02Karena dia tidak mendeteksi perubahannya, ada di dokumen fisiknya.
05:06Dia hanya bisa mendeteksi adanya tempering di dokumen-dokumen digitalnya.
05:10Kira-kira seperti itu.
05:12Mas Yakut, berarti tadi di kesimpulan tadi dari Karawasidik sudah menyampaikan,
05:17ini sudah berhenti, posisi penyelidikannya sudah keluar gitu ya?
05:20Jadi dibagi dua tahap oleh gelar khususnya.
05:23Gelar tahap pertama itu yang dihadirkan oleh para pihak sudah selesai.
05:27Dan pada saat sesi satu itu tidak sama sekali ada dalil yang mengatakan ada pelanggaran dalam penyelidikan
05:32ataupun bukti baru yang dimasukkan.
05:34Sehingga dapat membuka lagi perkaraannya atau sebagainya.
05:36Sekarang masih berlangsung sesi dua, pendalaman dengan pihak-pihak eksternal.
05:40Jadi mungkin lebih pas, kami tidak mau mendahului penyelidik ataupun pihak Bareskrim,
05:45nanti setelah sesi dua, pihak Polri lah yang berhak untuk menjelaskan.
05:49Masih berlangsung untuk sesi kedua-duanya ya?
05:51Masih berlangsung untuk sesi dua-duanya. Dan ini semua tadi dihadirkan resmi.
05:54Ada DPR, Komisi Tiga, ada Kompolnas, ada Ombudsman, ada dari Polrinya pun ada ITWASUM,
06:00ada PROPAM, ada DIFKUM.
06:02Jadi tadi sangat, kalau kami bisa bilang, itu semua pihak, elemen-elemen semua dihadirkan.
06:08Ada Kompolnas juga, dan ahli-ahli juga, banyak sekali ahli-ahli dari Polri juga.
06:11Dan ya ini, makanya kita lihat, kalau berdasarkan kita mau objektif, kita mau jujur dengan hasil gelar perkara tadi,
06:20bahwa sama sekali tidak ada indikasi atau tidak ada dalil pelanggaran yang dilakukan dalam penyelidikan perkara ini.
06:27Sehingga, kembali lagi, ini menjadi konfirmasi bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli dan tidak perlu diperdebatkan lagi.