- 9/7/2025
KOMPAS.TV - Sudah lebih dari sebulan Forum Purnawirawan TNI mengirim surat usulan pemakzulan Gibran ke DPR dan MPR, namun belum juga direspons. Politisi PDIP menilai surat ini merupakan bagian dari aspirasi publik sehingga harus direspons pimpinan DPR dan MPR.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat tentang usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke DPR dan MPR. Namun hingga lebih dari satu bulan, surat itu belum direspons oleh DPR maupun MPR.
Ketua DPR, Puan Maharani, mengaku belum menerima surat soal usulan pemakzulan Wapres Gibran. Namun Puan menjanjikan akan memproses surat itu sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga Respons Wapres Gibran Soal Dirinya Ditugaskan Presiden Urus Papua | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/604193/respons-wapres-gibran-soal-dirinya-ditugaskan-presiden-urus-papua-sapa-malam
#wapresgibran #gibran
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604209/full-panas-debat-yunarto-wijaya-vs-nurdin-halid-soal-dpr-respons-pemakzulan-gibran-sapa-malam
Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat tentang usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke DPR dan MPR. Namun hingga lebih dari satu bulan, surat itu belum direspons oleh DPR maupun MPR.
Ketua DPR, Puan Maharani, mengaku belum menerima surat soal usulan pemakzulan Wapres Gibran. Namun Puan menjanjikan akan memproses surat itu sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga Respons Wapres Gibran Soal Dirinya Ditugaskan Presiden Urus Papua | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/604193/respons-wapres-gibran-soal-dirinya-ditugaskan-presiden-urus-papua-sapa-malam
#wapresgibran #gibran
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604209/full-panas-debat-yunarto-wijaya-vs-nurdin-halid-soal-dpr-respons-pemakzulan-gibran-sapa-malam
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Terima kasih.
00:30Terima kasih.
01:00Namun Puan menjanjikan akan memproses surat itu sesuai mekanisme yang berlaku.
01:06Dengan surat, kita akan cek kembali apakah bisa langkah-langkah apa yang akan dilakukan dan tentu saja kita akan proses nantinya dengan sebaik-baiknya.
01:19Belum ada.
01:24Sementara itu, MPR mengaku telah menerima surat tentang pemakzulan Wapres Gibran.
01:30Wakil Ketua MPR, Edi Suparno bilang, surat itu masih dikaji di Sekretariat Jenderal MPR sebelum ditindaklanjuti pimpinan MPR.
01:39Ya, kami juga sudah menerima surat itu tentu kita sedang menunggu hasil kajian dari Sekretariat Jenderal MPR tentang tindaklanjut atau permasalahan yang memang menyangkut surat tersebut.
01:56Jadi kami sifatnya dalam hal ini menunggu hasil kajian untuk kemudian kita lihat bagaimana kajian yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal MPR.
02:04Politisi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menilai, usulan pemakzulan Wapres Gibran perlu direspons oleh pimpinan DPR dan MPR karena merupakan bagian dari aspirasi publik.
02:16Tunggu nanti pimpinan DPR yang ini kan, kalau ada perintah ya kita laksana.
02:24Tapi masuk apa enggak dorongan itu? Karena kan sudah dua kali dan sudah berserta secara-cara.
02:28Secara aspirasi masyarakat kan boleh aja kan.
02:32Dan secara konstitusi juga itu memungkinkan gitu kan. Kenapa enggak?
02:40Pengawat politik menilai meski ada peluang secara yuridis, namun para politisi saat ini belum serius menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran.
02:50Usulan ini bisa jadi akan ditindaklanjuti jelang pemilu 2029 mendatang.
02:55Saya melihat memang lebih memungkinkan celah yuridisnya mas ya, sebagaimana pernah terjadi di masa almarhum Pak Gus Dur ya.
03:03Jadi celah yuridis di mana waktu itu kalau saya enggak salah Pak Gus Dur itu ada problem di Buloget yang walaupun tidak terbukti akhirnya.
03:11Jadi celah yuridis Mas Gibran kan tadi ada banyak ya soal dugaan Fufufafa, soal dugaan korupsi dan seterusnya.
03:18Jadi saya melihat kalau memang elit kita serius menindaklanjuti itu ya sebenarnya bisa.
03:25Tapi kalau willnya ya, political willnya belum muncul, belum ada dan memang keluarga Solo ini kuat ya ini lagi dan lagi layu sebelum berkembang.
03:33Sehingga pun kalau memang akan diislahnya munculkan kembali, momen itu bisa jadi akan kita lihat jelang pemilihan semacam itu.
03:43Jadi mekanisme yang apapun ada hari ini mungkin tidak akan dioptimalkan oleh para elit kita karena memang tidak ada situasi ekstrim yang muncul.
03:54Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyatakan telah menetapkan tenggat waktu bagi DPR untuk menjawab surat mereka.
04:02Forum Purnawirawan akan mengkaji langkah selanjutnya jika nanti DPR dan MPR tidak merespons.
04:09Tim Liputan, Kompas TV
04:11Mengapa para politisi di Senayan tidak segera merespons?
04:21Usulan pemakzulan Gibran yang diajukan Forum Purnawirawan TNI.
04:55Tapi sudah sebulan lebih.
04:56Apa iya?
04:57Cuma masalah administrasi doang?
04:59Atau ada kendala lain?
05:00Atau ada alasan lain yang Mas Soto lihat?
05:03Penuh.
05:04Penuh.
05:04Saya melihat sebetulnya secara objektif bahwa mungkin saja secara yuridis ini belum memenuhi prasyarat Frisca.
05:13Jadi kalau saya agak berbeda ya.
05:15Tadi saya mendengar sedikit ulasan dari Mas Agung Baskoro ketika ditayangkan oleh Kompas.
05:20Saya melihat malah tidak bisa situasi yang terjadi sekarang dengan aturan pasca amandemen UD45 empat kali.
05:30Sistem tata negara yang berbeda.
05:32Kita menyamakan apa yang terjadi pada Gus Dur dengan situasi sekarang.
05:36Walaupun sama-sama terkait dengan tuntutan untuk melakukan pemakzulan.
05:40Pasca dilakukan amandemen UD45 artinya pasca Gus Dur saat itu memang dijatuhkan lewat proses politik di DPR, MPR.
05:48Sekarang itu diikut sertakan sebuah lembaga bernama MK, Frisca.
05:55Sehingga tuntutan pemakzulan ini tidak akan memiliki makna secara yuridis kalau tidak disertai oleh sebuah keputusan atau keputusan oleh MK
06:05yang memang bisa membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran berat.
06:10Entah itu korupsi, tindak pidana lain.
06:11Dan itu memang diatur di pasal 7A 7B UD45 ataupun di peraturan MPR RI nomor 1 tahun 2024.
06:18Dan ini memang menjadi kas dari setiap sistem presidensial di negara manapun bahwa pemakzulan dimungkinkan tapi sulitnya setengah mati kira-kira seperti itu, Frisca.
06:29Karena yang namanya presiden dan wakil presiden diangkatnya oleh dan dipilih oleh rakyat.
06:34Beda loh Gus Dur itu diangkatnya oleh MPR sehingga aturannya berbeda.
06:39Masih mandataris MPR ya?
06:40Sebenarnya saja saat itu sudah bisa dilakukan pemakzulan.
06:45Ini kalau kita lihat dari si yuridis ya, memang saya sendiri pribadi melihat belum ada alasan kuat.
06:52Kalau dalam konvers, kalau dalam wawancara yang dikemukakan oleh forum Purnawirawan terkait dengan prasyarat yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 45.
07:00Apa sih pidana yang dilakukan oleh Mas Gibran misalnya?
07:03Kalau misalnya dikaitkan dengan yang namanya pencalonan yang dianggap tidak sah saat itu keputusan kontroversial MK.
07:13Saya pun merasa itu keputusan kontroversial dan saya tidak setuju Gibran Maju kalau bicara secara pribadi secara politik.
07:18Tapi kita harus akui juga sebagai wargan negara secara yuridis itu sudah menjadi hal yang sah.
07:24Yang sudah diterima pencalonan oleh KPU.
07:26Itu yang menurut saya memang masih menjadi PR buat siapapun yang menginginkan pemakzulan termasuk oleh para forum Purnawirawan.
07:34Variable kedua sedikit Triska, memang ini juga akan jadi tantangan berat ketika kemudian andai kata betul ada alasan yang kuat terkait dengan prasyarat mengenai pelanggaran pidana dan lain-lain.
07:47Tapi dibutuhkan juga suara mayoritas di DPR dan di MPR artinya suara mayoritas dari partai-partai atau suara mayoritas dari DPD.
07:57Sementara kita tahu 85% partai itu kan adalah pendukung Prabowo-Gibran.
08:03Artinya kalau kemudian partai-partai malah kemudian misalnya menempatkan posisi suaranya lebih banyak yang mendukung pemakzulan.
08:13Ya artinya menurut saya berarti memang sudah ada sebuah konstelasi politik baru.
08:19Baik itu dalam konteks sikap Pak Prabowo yang paling ditakuti oleh partai-partai.
08:23Atau memang dari partai-partai yang merasa tidak nyaman dengan Mas Gibran.
08:27Ini rentetan prasyarat-prasyarat yang menurut saya harus dipenuhi kalau betul-betul ingin menjadi sebuah pemenuhan tuntutan dari pemakzulan terhadap Mas Gibran.
08:41Artinya Pak saya bisa simpulkan ini sulit buat dilakukan.
08:45Sulit dilakukan. Saya mau follow up pertanyaan dari yang Mas Toto sampaikan tadi dulu ke Bang Nurdin.
08:51Kalau di koalisi sebenarnya masih solid nggak sih mendukung Mas Gibran-nya juga sebagai pasangannya Pak Prabowo?
08:59Jadi kalau ditanya soal soliditas koalisi itu lebih solid saya nggak tahu apa istilahnya lagi.
09:08Pokoknya lebih kompak, lebih solid di dalam mendukung Pak Prabowo-Gibran menjalankan astacita Presiden Prabowo.
09:16Tidak ada celah dalam kaitan pelaksanaan program astacita terhadap dukungan koalisi itu sangat sulit.
09:24Baik di eksekutif maupun di legislatif.
09:26Nah saya sebagai salah satu anggota BPR itu saya merasakan betul bagaimana kesulitan, bagaimana kekompakan daripada koalisi pendukung Prabowo-Gibran.
09:37Berkaitan dengan adanya usulan dari punawirawan kita menghormati sebagai sebuah pendapat di era demokrasi.
09:45Itu kita menghargai tetapi dengan dua alasan yang saya baca itu, itu sama sekali tidak punya dasar.
09:52Tadi Pak Prabowo sudah mengatakan bahwa apapun kontroversinya, keputusan menggap final imbanding itu tidak bisa diganggugat.
10:01Yang kedua secara hukum juga dia sudah disahakan oleh KTU, KTU adalah lembaga yang dijalankan oleh undang sebagai penyelenggara pemilu yang independen itu.
10:11Yang ketiga, yang kedua adalah rakyat 58% memberi kepercayaan memilih Prabowo-Gibran.
10:17Jadi secara konstitusi tidak ada alasan sedikit pun untuk memasukkan Gibran.
10:21Yang kedua, alasan seolah-olah Gibran apabila terjadi sesuatu yang kita tidak harapkan terhadap presiden, maka dianggap tidak mampu.
10:31Dari mana, dasarnya apa, pendapat itu disampaikan.
10:34Oleh karena itu, menurut saya tidak perlu MPR, DPR merespon daripada surat tersebut.
10:39Karena, dan ini berbeda dengan Gus Dur.
10:41Waktu Gus Dur memang ada permasalahan konstitusi, ada permasalahan hukum, gitu.
10:46Sehingga direspon, kalau sekarang apa yang dihubung oleh MPR terhadap surat tersebut.
10:51Ya, anggap oleh itu sebuah masukan sebagai pendapat dari segelituh.
10:57Ya, Bang Nuri tadi kan bilang bahwa solid di legislatif, di eksekutif.
11:00Tapi kenapa nggak perlu direspon menurut Anda surat yang ada di MPR maupun DPR yang sampai sekarang masih di Sekretariat Jenderal.
11:07Kenapa tidak dijawab saja begitu? Bahwa ya itu tidak bisa.
11:11Untuk apa direspon kalau tidak punya dasar yang kuat secara konstitusi?
11:17Kita kan negara hukum, kita negara demokrasi.
11:20Memahami, memaklumi adanya surat tersebut para pura wirawur.
11:23Kita menghargai itu.
11:24Tapi kemudian follow up-nya tentu harus dihubung berdasarkan konstitusi, berdasarkan hukum.
11:30Sekarang kalau saya tanya, direspon dengan kaitan apa?
11:33Sementara dasar hukumnya tidak kuat sama sekali.
11:35Jadi, itu menurut saya tidak perlu kita respon itu.
11:39Itu bagian daripada masukan pendapat daripada segelintir konstitusi yang tergabung dalam padamanya pura wirawur.
11:47Kita menghargai pandangan pendapat pura wirawur.
11:50Tapi kemudian, kita juga harus menghormati bahwa negara ini adalah negara yang mengedepankan konstitusi, negara demokrasi berdasarkan hukum.
12:00Di era murid partai, tidak ada yang kita dirasurkan kecuali menegakkan hukum.
12:05Dan itu adalah konstitusi kita.
12:07Kalau Mas Toto melihatnya apakah harus direspon atau enggak sih?
12:12Respon ini kan bisa setuju atau enggak ya?
12:15Bisa ditolak atau diterima gitu?
12:17Saya punya standing point yang sama dengan Bang Nudin terkait dengan tafsir kita.
12:22Bahwa tidak ada alasan yang kuat dari forum pura wirawan ketika menjelaskan apa sih kesalahan Mas Gibran.
12:28Tapi dalam konteks secara administrasi ketatanegaraan, saya berbeda dengan Bang Nudin.
12:34Menurut saya, diamnya DPR secara resmi, secara kelembagaan, ini malah memancing polemik seperti ini terus-menerus.
12:42Suratnya kan diajukan resmi, secara kenegaraan kepada lembaga DPR.
12:47Ketika dianggap surat ini tidak memenuhi prasyarat untuk dilanjutkan secara kenegaraan untuk diproses menuju tahapan pemakzulan,
12:56misalnya karena tidak ada surat dari MK yang harusnya disertai terkait dengan peraturan yang memang ada di peraturan MPR No. 1 2024,
13:05Pasal 7A dan 7B UD 45, harusnya dijawab secara kelembagaan oleh DPR bahwa kami tidak bisa meneruskan
13:13karena ada hal-hal yang tidak memenuhi syarat secara aturan.
13:17Case close, masalah akan menjadi selesai, orang hukum, orang politik, kemudian akan bisa mendapatkan jawabannya secara legal juga.
13:30Kalau didiamkan seperti ini, polemik akhirnya berlanjut.
13:33Itu yang menurut saya malah seharusnya terjadi.
13:35Nah itu kenapa, tadi seperti yang Mas Toto sampaikan pun juga seperti pertanyaan saya,
13:40ya kenapa tidak direspon saja, kalaupun tidak memenuhi prasyarat disampaikan tidak memenuhi?
13:45Bang Nurdin.
13:46Mbak Rizka, Muntoto, harus dipahami bahwa DPR itu ada tata tertib.
13:50Tidak semua surat itu harus direspon oleh pimpinan DPR.
13:55Kenapa?
13:55Karena setiap surat yang hasilnya pimpinan DPR harus melalui berbagai jenjang sesuai tata tertib.
14:01Misalnya harus dibahas dulu pada musawarah, kemudian tidak ada badan aspirasi.
14:09Nah ini kan aspirasi.
14:11Nah badan aspirasi lah yang membahas dulu ini, kemudian menyampaikan apa yang harus dilakukan oleh pimpinan DPR.
14:17Nah kemudian apabila dia tidak perlu itu harus diperpurnakan,
14:20maka pimpinan DPR menyampaikan kepada badan musawarah.
14:25Badan musawarah yang memutuskan apakah ini harus dibicarakan dalam pleno DPR.
14:30Kemudian apa hasilnya baru pimpinan DPR bisa melayangkan surat.
14:34Itu mekanisme.
14:35Saya sepatutnya.
14:36Tidak seperti stasi biaya, dengar.
14:38Tidak seperti stasi biasa.
14:40Saya misalnya kementerian pemerintah yang menangkap apa saja.
14:44Yang saya protes itu adalah Bang Nurdin.
14:49Ini nanti tidak semudah itu.
14:51Anda dengar kalimat saya, Bung Nurdin.
14:55Yang tadi saya tidak setuju adalah Bung Nurdin mengatakan tidak perlu direspon secara kelembagaan.
15:02Nah itu kan Bang Nurdin.
15:05Kita ketika berbicara mengenai apakah yang seharusnya dilakukan oleh DPR secara kelembagaan,
15:10Bang Nurdin tadi sebenarnya sudah menjelaskan bahwa ini tetap akan diproses.
15:14Bahwa itu bisa melalui badan aspirasi, bisa melalui badan musawarah.
15:18Bahwa tidak perlu dipleno ketika tidak memperasyarat, itu urusan lain.
15:21Tapi kalau kesimpulannya kemudian tidak perlu direspon tanda kutip karena tafsir pribadi dari masing-masing anggota DPR,
15:29malah itu yang menurut saya membuat polemik.
15:32Yang kedua, Friska, menurut saya ini jadi menarik loh Friska.
15:35Kalau kita lihat, tuntutan-tuntutan seperti ini, termasuk forum perawalan, ini menjadi menarik.
15:39Apa?
15:40Di satu sisi mereka sangat mendukung Pak Prabowo.
15:43Di sisi lain sangat menginginkan pemakzulan Mas Gibran.
15:46Menurut saya, kata kuncinya di sini adalah Pak Prabowo.
15:50Karena Pak Prabowo masih sangat dihormati oleh pihak-pihak yang menurutku.
15:54Maksudnya kata kuncinya Pak Prabowo apa maksudnya, Bung Toto?
15:56Kata kuncinya adalah, saya belum selesai sudah dipotong.
16:00Oke, satu-satu ya, satu-satu dulu ya.
16:02Saya lagi jelaskan jadi terpotong gara-gara Bung Nurdin.
16:10Menurut saya, secara informal, hal-hal seperti ini,
16:15sangat mungkin bisa diselesaikan ketika ada komunikasi yang baik dengan Pak Prabowo.
16:19Pak Prabowo kan sudah menjelaskan bahwa dia ingin ada stabilitas politik.
16:23Bahwa beliau menginginkan adanya persatuan.
16:26Dan saya yakin Pak Prabowo, kalau kita baca statement-statementnya,
16:30sangat tidak menginginkan yang namanya dorongan tentang pemakzulan,
16:34upaya dipisahkan dengan wakil presiden.
16:37Dan ketika Pak Prabowo masih sangat dihormati oleh pihak-pihak yang menginginkan
16:41atau menuntut pemakzulan ini,
16:43sebuah komunikasi informal dengan Pak Prabowo,
16:46menurut saya akan menyelesaikan masalah.
16:48Itu saja kok poinnya kenapa saya menjelaskan bahwa kata kuncinya,
16:52secara informal, ini akan ada di Pak Prabowo.
16:54Karena wibawa Pak Prabowo masih sangat dihormati oleh orang-orang ini.
16:57Kalau kita mendengar ya, Bung Toto,
16:59kalau kita mendengar ya kompresi pes oleh penasihat presiden,
17:04dalam hal ini Pak Wiranto,
17:05sebenarnya sudah jelas sikap Pak Prabowo.
17:07Tidak perlu lagi disampaikan bahwa ini kata kuncinya, Pak Prabowo.
17:12Itu sikap presiden itu sudah jelas,
17:14yang disampaikan oleh Pak Wiranto waktu itu ya.
17:18Nah, oleh itu gini,
17:19kita tunggu saja perselanjutnya,
17:21apakah ini akan dibahas oleh DPR atau tidak.
17:25Kalau saya sebagai anggota DPR Saripenibari,
17:27maksudnya tidak perlu dibahas.
17:29Kenapa?
17:29Tidak punya dasar yang kuat gitu loh.
17:31Untuk apa dibahas kalau tidak punya dasar yang kuat.
17:33Tapi kalau punya dasar yang kuat itu pasti DPR membahasnya itu.
17:37Melalui mekanisme-mekanisme yang saya katakan tadi.
17:39Itu pendapat pribadi saya untuk sebagai anggota DPR.
17:42Tapi kemudian secara kelembagaan nanti,
17:44di mana Badang Aspirasi merekomendasikan kepada pimpinan,
17:49itu dibicarakan di tingkat siapa yang komisi yang memenuhi untuk membicarakan itu,
17:56atau kepada Badang Musawara,
17:59maka itu pasti secara kelembagaan akan dibicarakan itu.
18:01Nah kalau dari Mas Toto, secara kelembagaan harusnya DPR merespons.
18:06Itu agar tidak jadi bola liar begitu Mas Toto.
18:08Tadi saya sudah bilang, kalau bicara secara substansi,
18:11saya bahkan secara pribadi walaupun bukan anggota DPR,
18:15saya punya sikap dan tafsir yang sama dengan Bung Nurdin secara pribadi.
18:19Saya sangat mengkritik ras Friska Tau terkait dengan pencalonan Mas Gibran.
18:23Tapi dalam konteks pemenuhan prasyarat mengenai tuntutan pemakjulan ini,
18:28menurut saya belum ada yang bersifat bisa memenuhi syarat.
18:33Saya sepakat dengan Bung Nurdin.
18:34Tetapi kan pertanyaannya adalah,
18:36polemik ini apakah bisa selesai dengan tafsir Yunarto Wijaya dan Bung Nurdin Halid?
18:40Kan tidak.
18:41Polemik ini menjadi bisa selesai dan tidak mengganggu
18:44ritme pekerjaan Pak Prabowo dengan isu-isu seperti ini,
18:47kalau DPR menjawab dengan proses kelembagaan.
18:50Terserah jawabannya apakah kemudian tidak bisa dilanjutkan,
18:55apakah berhenti sampai di badan asfresi.
18:57Tapi ketika didiamkan dan ada statement yang multi tafsir
19:01dari masing-masing anggota DPR atau pimpinan DPR,
19:04pada titik itulah menurut saya kita akan terus-menerus membahas
19:08isu yang menurut saya akan mengganggu niat kerja dari Prabowo.
19:12Bang Nurdin, singkat saja apa yang harus dilakukan untuk merespons ini
19:17agar tidak ada keterbelahan kesannya di publik
19:20soal sikap dari partai koalisi maupun pimpinan DPR
19:24soal ada usulan pemaksulan terhadap WAPRES.
19:27Riska, saya yakin tidak ada keterbelahan.
19:30Ini kalau Kompas TV tidak mengangkat judul ini,
19:33itu sebut-sebutnya sudah tidak ada yang mempersoalkan.
19:35Tapi kan surat usulannya belum direspons,
19:38makanya kita bahas di sini kan untuk dudukan.
19:40Karena tidak ada respon bahwa Kompas TV mengangkat judul ini kan.
19:44Tapi tidak ada desakan atau keterbelahan daripada rakyat
19:47sebagai negara, sebagai yang berdaulat.
19:50Yang berhidupkan rakyat yang berdaulat.
19:52Tidak ada keterbelahan.
19:53Ini ada persoalan karena diangkat lagi oleh stasi televisi
19:56mau Kompas TV maupun stasi televisi yang lain.
19:58Ini tidak apa-apa, ini bagian daripada pencerahan demokrasi kita.
20:01Saya juga suka ini.
20:03Tapi kita harus paham betul bahwa
20:06tidak semua surat buntut itu harus direspon.
20:09Bagaimana sibuknya DPR, bagaimana susahnya DPR itu
20:12kalau semua surat masuk itu
20:14yang berkaitan dengan aspirasi ya,
20:16yang berkaitan aspirasi kecuali dari lembaga,
20:18lembaga tinggi negara,
20:19bahwapun lembaga-lembaga yang berkaitan dengan kemitraan DPR,
20:22itu wajib memang direspon.
20:24Tapi kalau yang namanya aspirasi,
20:25bayangkan kalau semua aspirasi
20:27yang datar dari seluruh posisi harus direspon,
20:29itu bagaimana susahnya DPR untuk berespon tersebut itu.
20:32Jadi tentu kita melihat substansinya
20:34yang tadi muntutut itu juga sepeda apresi saya.
20:35Pondisi substansi tidak punya hasil yang kuat untuk itu.
20:42Oke, memang khasnya politisi ya.
20:44Kalau ada isu-isu yang mengelitik,
20:45pasti yang dicoleknya media.
20:47Kita tahu bagaimana respon.
20:49Kita tidak menyalahkan.
20:50Maksud saya,
20:52ini tidak ada keterbalahan bagi rakyat yang berkaulat.
20:55Baik, sekarang kita tunggu aja ya.
20:57Kita tunggu ya apa responsnya pimpinan DPR
21:02akan ditindak lanjuti atau tidak
21:04surat usulan pemaksudan terhadap POPRES.
21:06Terima kasih Bang Nurin Hali.
21:08Terima kasih.
21:08Terima kasih.
21:09Terima kasih.
21:09Selamat malam.
Dianjurkan
1:41
|
Selanjutnya