- 9/7/2025
KOMPAS.TV - Satu bulan sudah surat pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI.
Namun, hingga kini DPR masih belum membahas surat permintaan pemakzulan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik: mengapa DPR belum juga menindaklanjuti?
Lalu, bagaimana sebenarnya aturan hukum tata negara terkait pemakzulan wakil presiden?
Simak pembahasan KompasTV soal isu pemakzulan Gibran bersama Relawan Juang Jokowi, Relly Reagan; Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Juanda; dan Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro.
Baca Juga Keras! Isu Pemakzulan Gibran 'Mandek', Forum Purnawirawan TNI Desak DPR | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/604080/keras-isu-pemakzulan-gibran-mandek-forum-purnawirawan-tni-desak-dpr-sapa-pagi
#gibran #pemakzulangibran #wapresgibran #dpr
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604097/full-blak-blakan-tarik-ulur-pemakzulan-gibran-di-dpr-pengamat-keluarga-solo-masih-kuat
Namun, hingga kini DPR masih belum membahas surat permintaan pemakzulan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik: mengapa DPR belum juga menindaklanjuti?
Lalu, bagaimana sebenarnya aturan hukum tata negara terkait pemakzulan wakil presiden?
Simak pembahasan KompasTV soal isu pemakzulan Gibran bersama Relawan Juang Jokowi, Relly Reagan; Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Juanda; dan Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro.
Baca Juga Keras! Isu Pemakzulan Gibran 'Mandek', Forum Purnawirawan TNI Desak DPR | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/604080/keras-isu-pemakzulan-gibran-mandek-forum-purnawirawan-tni-desak-dpr-sapa-pagi
#gibran #pemakzulangibran #wapresgibran #dpr
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604097/full-blak-blakan-tarik-ulur-pemakzulan-gibran-di-dpr-pengamat-keluarga-solo-masih-kuat
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Intro
00:00Saudara, satu bulan sudah surat pemaksudulan terhadap Pemaksudulan Gibrant Raka Buming Raka yang diajukan oleh,
00:11maksud kami diajukan oleh forum Purnawirawan TNI.
00:15Kemudian, kenapa DPR masih belum membahas surat permintaan pemaksudulan Gibrant ini?
00:21Kemudian, bagaimana aturan hukum tata negara tentang pemaksudulan wakil presiden?
00:25Kita akan bahas bersama dengan sejumlah narasumber yang hadir melalui sambungan daring, Saudara.
00:28Ada Sekjen DPP, Barisan Relawan, Jokowi, Presiden atau Barajep, Reli Reagan.
00:35Kemudian, ada juga Pakar Hukum Tata Negara Prof. Juwanda, Saudara yang akan segera bergabung juga.
00:46Selamat pagi, Bapak-Bapak.
00:50Baik, yang sudah bergabung Mas Reli.
00:52Mas Reli, ini Anda melihatnya kemudian sudah satu bulan ini ya, dari forum Purnawirawan kirim surat ke DPR,
01:00kemudian belum ada tanggapan, bahkan kata Bupuan ini belum menerima, belum membaca.
01:06Tapi kalau kata MPR, katanya sudah masuk ke Sekretariat Jenderal dan lagi dikaji.
01:12Anda melihatnya seperti apa?
01:13Ya, Taris, perlu saya rata, saya kan perlawan Jokowi ya, dari hari kedua ini.
01:21Jadi saya tanggapi persoalan sebagian lima.
01:27Oke.
01:28Saya rasa yang dilakukan oleh DPR betul, sekarang ini apa, mereka ini dari PPAR, PPAD, PPAU, atau veteran yang perlu kita pertanyakan.
01:48Dan itu kedua, kan sudah jelasin keputusan Pak, KPU, dan pelatihkan oleh MPR.
01:56Urgensi apa terkait apa namanya surat tersebut?
02:01Bagi saya itu enggak ada, enggak penting, enggak betul yang dilakukan oleh DPR itu.
02:06Apa pasangan Prabowo-Gifra itu nesah ditetapkan oleh MPR, IPR, KPU,
02:19dan waktu melalui sini apa kurusan MPR, mereka juga, kan mereka ini juga.
02:25Ini kan mereka ini mewakili kelompok mana?
02:28Kelompok masyarakat 58 persen yang memilih Prabowo-Gifra,
02:34kelompok masyarakat 24 persen atau 16 persen.
02:40Itu kan bisa kita lihat sama-sama.
02:43Ini kerata-rata apa yang mengajukan ini semua kan?
02:47Dari kelompok 24 dan 16 persen itu.
02:51Ya enggak semua, tapi sebagian kecilnya.
02:55Artinya ini enggak ada.
02:58Urgensinya sudah selesai, itu ke-2024 itu.
03:01Kalau memang tidak puas lagi, ikut bertarung ke 2029.
03:06Itu saya rasa, apa namanya, yang dilakukan DPR itu sudah betul.
03:12Ya sesuai, itu sudah jelas.
03:15Gitu ya.
03:17Oke, DPR memang bukan menolak ataupun bukan bilang bahwa tidak akan membahas,
03:22tapi masih belum dibaca gitu, Mas Reli.
03:24Kemudian ada juga dibilang oleh Bupuan bahwa, oke kita akan nanti lakukan mekanismenya seperti itu.
03:32Nah ketika kemudian nanti memang sudah masuk dalam pembacaan di Paripurna,
03:37kemudian juga sudah dibahas juga oleh 2 per 3 minimal dari anggota DPR.
03:43Gimana kemudian Mas Reli melihatnya ketika proses tersebut tetap berjalan
03:47ataupun sudah dibahas ataupun dibaca di DPR?
03:52Ya saya enggak mau berandai-andai ya, apa yang dilakukan oleh DPR pada hari ini bersebar.
03:58Surat yang masuk ke DPR itu menilai juga.
04:04Dari koron-koronawirawan yang alhamdulillah Prabowo-Gibran juga ada.
04:12Jadi, yang dilakukan DPR tidak menindah lanjut gitu, sudah betul.
04:19Enggak perlu juga, enggak penting di tangkap ini,
04:22suara 300-400 orang ini 90 juta yang memilih pasangan Prabowo-Gibran.
04:27Saya jadi curiga, mereka ini apa membuat surat untuk melayangkan
04:34apa namanya, pemasulan saudara Wapres itu ngerti hukum, enggak?
04:39Ini kan sudah jelas.
04:41Apa kan, dasar hukumnya harus jelas.
04:43Melakukan pemasulan saudara Gibran itu apa?
04:47Apa dasar hukum mereka?
04:50Apa namanya, tidak ada yang dilakukan Wapres itu di luar kebijakan institusi Wapres
04:56di luar kebijakan institusi Wapres itu melaksanakan aktivitas pasangan Prabowo-Gibran.
04:59Ini sah.
05:01Secara konstitusi sah.
05:04Ini pasangan sepaket Pak Prabowo sama Gibran.
05:09Saya rasa apa ini ya,
05:12apa yang mereka lakukan ini sudah di luar konstitusi ya.
05:17Kita sudah lihat itu satu-sat.
05:19Dari lompok masyarakat,
05:23mendukung Syafres,
05:24dari pasangan terkencuk.
05:29Dan ini,
05:31apa namanya,
05:32saya rasa DPR tidak perlu menanggapilah banyak kerjaan yang harus diselesaikan lain.
05:39Oke.
05:39Saya bilang.
05:40Memang salah satu poin yang disampaikan oleh Forum Purnawerawan ini terkait dengan putusan MK90,
05:45terkait pencalonan Gibran dan juga Prabowo.
05:48Kemudian ini memang kan sudah,
05:50kita sama-sama tahu sudah legal dan final dan mengikat seperti itu, Mas Relly.
05:54Tapi kemudian, ketika kemudian sudah ada legitimasi hukum dari majunya ataupun masuknya Gibran menjadi Wapres kita,
06:02kemudian masih ada legitimasi lain yang dipertanyakan ini.
06:05Soal terkait dengan moral dan juga etika, Mas Relly.
06:09Apakah masih relevan menurut Anda?
06:11Ini kan berdasarkan persepsi pemikiran mereka.
06:26Itu kata saya tadi.
06:27Mereka ini berangkatkan jadi pemikiran kelompok masyarakat pemilih yang 58%, 24%, atau 16%.
06:38Jadi kalau saya rasa secara undang-undang konstitusi kita ya,
06:45ini kita ini kebikiran paksa ya.
06:49Jadi kalau kita sudah nggak apa namanya dalam era berdemokrasi sesuai dengan undang konstitusi,
06:58apalagi yang harus dipermasalahkan.
06:59Ya kalau kita nggak kalah, sudah bertarung lagi 2029.
07:04Siapa di antara mereka kelompok yang apa namanya forum kurang-kurang ini penyalon presiden?
07:11Wapres maju lah.
07:13Dan konstitusi kita memberikan hak ruang itu.
07:15Jadi, dan semasa mau sampai kapan, besok ada kelompok lagi,
07:21saya, empat-empatnya dengan kelompok saya melakukan hal yang sama.
07:25Nggak ada itu habisnya, sama aja seperti kepala daerah.
07:29Bupati, gubernur, ada yang mau membuka gubernurnya terpilih,
07:35selisihnya 100-100 suara sudah ditetapkan di kutusnya,
07:40kalau di luar itu kita mau ini, ya udah lah, kita introspirasi diri aja.
07:51Ada jalurnya ya, Mas Relly, kalau misalnya tidak puas,
07:54misalnya kita asumsikan mereka tidak puas dengan hasil pemilu yang kemarin,
07:57masih ada waktunya nanti di tahun 2029.
08:00Oke, kemudian saya sudah mendapat informasi di Prof. Juwanda,
08:04Pakar Hukum Tanah Negara sudah bergabung bersama kami.
08:06Selamat pagi, Prof. Juwanda.
08:10Selamat pagi.
08:12Ya, Prof. Juwanda.
08:13Assalamualaikum.
08:14Waalaikumsalam, Prof. Juwanda.
08:15Di sini ada juga Mas Relly Reagen dari Sekjen Parajep.
08:18Prof. Juwanda, saya mau ke Anda nih,
08:20terkait dengan dari DPR ini belum ada respon nih,
08:24walaupun sudah satu bulan,
08:25kemudian dari Forum Purnawerawan TNI
08:27mengirimkan surat terkait dengan pemaksulan
08:29Gibran Raka Buming Raka.
08:31Anda melihat di sini memang dari DPRnya sendiri memang sedang sibuk
08:36atau ada alasan lain?
08:38Atau bukan, malah menurut mereka bukan prioritas dalam hal ini?
08:41Ya, saya kira dua-duanya bisa diterima,
08:43sibuk, memang DPR sibuk, mungkin reses atau segala macam,
08:46saya kira tidak tahu.
08:48Ya, argumentasi seperti itu bisa diterima
08:50kalau memang benar-benar sibuk.
08:52Tetapi kalau memang agenda lain, prioritas lain,
08:55saya kira juga bisa diterima.
08:57Tapi apapun, ya apakah sibuk ataupun agenda lain,
09:00atau ada prioritas lain,
09:02menurut saya berulang-ulang sekali saya sampaikan
09:05di media masa,
09:06ini perlu dan harus direspon oleh DPR
09:10dalam rangka untuk menyelidiki.
09:14Apakah benar atau tidak benar dari usulan ini?
09:19Saya kira ini merupakan kewajiban dari DPR
09:21sebagai lembaga perwakilan rakyat.
09:24Ini yang saya selalu dorong
09:28supaya kenapa kelihatan
09:30prinsip negara demokrasi,
09:32prinsip negara hukum yang berkonstitusional,
09:36misalnya, ini kelihatan ketika DPR
09:39merespon dengan cepat
09:42setiap gagasan, setiap usulan
09:46yang datang dari masyarakat.
09:49Apakah itu adalah masyarakat kecil,
09:52apakah merasa elit,
09:54dan seterusnya termasuk adalah
09:55para purnaweran TNI.
09:58Nah, oleh karena itu,
09:59ini kan hal yang sangat penting
10:02bagi negara kita,
10:04karena kalau tidak seperti ini nanti,
10:07dianggap juga DPR tidak respon,
10:10tidak responsif,
10:11tidak memperhatikan suara-suara rakyat,
10:17tetapi ketika ini sudah direspon,
10:21makanya saya selalu mengatakan
10:22respon dan panggil
10:26para purnawerawannya,
10:28kemudian ditanya,
10:29sejauh mana argumentasi-argumentasi hukum
10:34yang bisa dibuktikan
10:37atau sejauhnya disampaikan oleh
10:39para purnawerawan ini,
10:41ketika ini sudah diproses,
10:43apakah melalui fraksi-fraksi,
10:45apakah melalui komisi,
10:46apakah melalui pansus,
10:49kalau memang ini,
10:50bila perlu penting misalnya,
10:51demi untuk menyelidiki
10:53kebenaran dari apa yang disampaikan
10:56oleh purnawerawan ini,
10:57maka setelah itu direspon,
11:00melalui diskusi,
11:02melalui pemanggilan para purnawerawan,
11:04maka disitulah kelihatan nanti
11:06bisa dipertanggungjawabkan
11:07secara politik,
11:08membuat secara hukum kepada
11:09rakyat Indonesia,
11:11bahwa DPR sudah merespon.
11:13Nah, ketika ini direspon,
11:16ternyata tidak terbukti,
11:18maka si para pengusul itu juga
11:20bisa mungkin menyadari,
11:23mengevaluasi,
11:24apa yang kekurangannya,
11:25apa yang lemahnya,
11:26tetapi ketika ini direspon,
11:28ternyata terbukti,
11:30maka ini masih panjang,
11:32ya,
11:33proses mekanisme untuk
11:35melakukan pemakzulan itu.
11:40Nah,
11:41bisa politik,
11:42kemudian masuk ke dalam ranah hukum,
11:45di Mahkamah Konstitusi,
11:46terus masuk ke DPR lagi,
11:48masuk ke MPR lagi,
11:50ini masih panjang,
11:50paling tidak kita
11:51mendorong supaya ini direspon.
11:54Oke,
11:55paling tidak respon terlebih dahulu,
11:57ya, Prof. Juwanda,
11:59tapi kalau kita tadi,
12:00dari Prof. Juwanda bilang,
12:02prosesnya sangat panjang,
12:04ini bahkan untuk direspon saja,
12:05mungkin banyak juga rintangan,
12:07ya,
12:07seperti itu,
12:08dari mulai,
12:09mungkin dari,
12:09anggota DPR-nya,
12:11dengan fraksi yang,
12:12mungkin,
12:13dominasinya adalah,
12:15dari partai-partai Kim Plus,
12:16gitu ya,
12:17ini bagaimana kemungkinan Anda melihat ke depannya,
12:19apakah memang peluang,
12:20dari usulan Purnawirawan TN ini,
12:22cukup besar,
12:23ataupun justru malah,
12:24terlalu banyak rintangan,
12:25dan juga halangan ini,
12:26sampai nanti akhirnya diputuskan oleh MPR,
12:28seperti itu.
12:29Jadi,
12:29pertama,
12:30saya ingin sampaikan bahwa,
12:31dalam koridor hukum,
12:32di pasal saat 7A dan 7B,
12:357A itu kriteria,
12:37ya,
12:37untuk memaksudkan,
12:39seorang presiden,
12:40atau wakil presiden,
12:42ya,
12:43ada 6 syarat di situ,
12:44saya kira sudah beberapa kali,
12:46kita sampaikan,
12:47ya,
12:48bahwa satu adalah,
12:49memang adalah pelanggaran hukum,
12:51ya,
12:51terus,
12:52di dalam pelanggaran hukum itu,
12:53kriterianya,
12:54pengkhianatan terhadap negara,
12:56korupsi,
12:57ya,
12:57swap,
12:58kemudian,
12:59tindak pidana berat lainnya,
13:01perbuatan terselah,
13:02dan tidak menulis syarat lagi,
13:04menjadi presiden,
13:04atau wakil presiden,
13:06nah,
13:06ketika 6 ini memenuhi syarat,
13:09nah,
13:09inilah yang kita inginkan,
13:11supaya,
13:11DPR merespon,
13:13melihat,
13:13apakah ada 6 ini,
13:15dari 6 ini,
13:16bisa dijadikan sebagai alasan,
13:19misalnya,
13:20nah,
13:21kemudian,
13:22baru masuk ke dalam persoalan politik,
13:24katakanlah ini 6,
13:25ini memenuhi syarat,
13:27tetapi memang,
13:28di dalam konteks,
13:29praktek politik di Indonesia,
13:30itu tergantung para elit politik di DPR,
13:33apakah memang mau,
13:35misalnya,
13:36kalau memang beralasan,
13:37ya,
13:37tergantung pada para elit politik,
13:39tetapi,
13:39kalaupun,
13:40tidak terbukti,
13:41atau tidak dilengkapi dengan,
13:43data-data akurat,
13:44dari 6 persyaratan tadi,
13:46ya,
13:46kita menghadapi,
13:47tembok besar,
13:49tembok besar politik,
13:50yang kita tahu,
13:51ya,
13:51bahwa ada,
13:538 praksi di situ,
13:54dan saya lihat,
13:56secara kasat mata,
13:57hanya 1 praksi,
13:58yang tentu,
14:00bukan adalah,
14:01fraksinya,
14:01partai pemerintah,
14:03nah,
14:03kalau ini dikalkulasi,
14:04secara politik,
14:05ya,
14:06ini tergantung pada,
14:07eh,
14:08kesepakatan,
14:09dan,
14:10eh,
14:10pikiran-pikiran,
14:11sikap politik,
14:12dari 7,
14:13eh,
14:14praksi yang ada,
14:15ketika 7 praksi yang ada,
14:16misalnya,
14:17ingin menginginkan,
14:18itu sangat mudah sekali,
14:19tetapi,
14:20ketika 7 praksi ini,
14:22ya,
14:22tentu,
14:23adalah berdasarkan,
14:24fakta-fakta hukum tadi,
14:25tidak memenuhi syarat,
14:26dan mereka secara politik tidak menginginkan ini bergulir ke lebih lanjut,
14:31saya kira ini sangat sulit untuk diproses lebih lanjut.
14:34Oke,
14:35agak sulit terkait dengan hal ini,
14:37kemudian saya mau ke Mas Reli lagi,
14:39Mas Reli,
14:40ini kan juga ada narasi bahwa kemudian dorongan pemaksulan Gibran ini muncul karena ada dorongan dari pihak-pihak tertentu,
14:49yang tentunya tadi Anda sebutkan bahwa bisa untuk memecah belah,
14:53kemudian juga bisa kontraproduksi terhadap apa yang dilakukan pemerintah sekarang.
14:58Anda melihatnya,
14:59seberapa besar upaya itu yang sekarang terjadi,
15:02sampai akhirnya saat ini,
15:05dari pihak Purnang Wirawan TNI,
15:07kemudian kembali memberikan pernyataan ketika mereka tidak direspon suratnya?
15:11Saya rasa biasa saja ya,
15:15apa namanya,
15:18luara pegagang,
15:19betani,
15:21luara apa namanya,
15:23apa itu,
15:25sama saja,
15:26dia memilih saudara Prabowo-Witri,
15:29kita lebih,
15:32gak repot kami menghadirkan satu orang misalnya,
15:35ya,
15:37saya ingat kan,
15:38jangan ngarang-ngarang lah,
15:40nanti akan lebih besar nampaknya,
15:43enak,
15:44apa,
15:45yang dilakukan DPR itu,
15:46dan partai koalisi kabinet ini,
15:50politok,
15:52jadi,
15:53kalau ada,
15:54apa,
15:55upaya-upaya itu ya,
15:59jangan jadi masalah lah,
16:00saya gak mau berbeda yang baik.
16:05Oke,
16:07let's see,
16:07seperti apa yang nanti prosesnya,
16:09apakah lanjut apa enggak gitu ya,
16:10Mas Relia.
16:11Kemudian,
16:12saya kembali ke Prof. Juanda,
16:15Prof. Juanda,
16:16kita lihat juga bahwa kondisi di DPR sekarang,
16:20mereka bilang katanya lagi sibuk,
16:22banyak yang harus diurusi,
16:23kemudian,
16:24ngurusin soal revisi undang-undang juga,
16:28banyak yang kemudian masih ngantri,
16:30gitu ya.
16:31Kemudian,
16:31kalau kita lihat mekanisme di DPR sendiri,
16:34Prof. Juanda,
16:35ketika ada usulan dari masyarakat,
16:37ataupun pihak-pihak tertentu,
16:39apakah semuanya benar-benar harus dibaca tanpa terkecuali,
16:43ataukah mereka juga punya skala prioritas yang,
16:46kira-kira yang mana dulu yang akan dibahas gitu ya,
16:48tapi kita akan bahas,
16:50Bapak-Bapak,
16:50dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Usai Jeddah,
16:53tetap bersama kami.
17:00Kembali di Sapa Indonesia Pagi Saudara,
17:10sebelum kita lanjutkan perbincangan kita pagi hari ini,
17:12kita simak dulu berita terbaru dari Wapres Gibran Raka Buming Raka,
17:15yang kunjungan kerja bareng dengan Ketua Komisi 4 DPR,
17:19Titi Soeharto.
17:20Dalam kunjungan kerjanya di Sleman, Yogyakarta,
17:22Wapres Gibran Raka Buming Raka,
17:24melontarkan candaan kepada Titi Soeharto,
17:26dengan bilang Titi Soeharto adalah Ketua Komisi yang paling sakti.
17:32Hal ini disampaikan Wapres Gibran dalam sesi Tanya Jawab bersama dengan wartawan,
17:37usai kegiatan rembuk tani sekaligus panen tebu di lahan milik TNI di Sleman.
17:42Wapres Gibran menjawab alasan hadirnya Titi Soeharto dalam acara rembuk tani ini.
17:47Gibran bilang hadirnya Titi membuat masalah pertanian cepat terselesaikan,
17:52karena Titi dinilai sebagai Ketua Komisi yang paling sakti.
17:56Kita ingin visi-visi program-program dari Bapak Presidum Prabowo bisa berjalan dengan baik.
18:07Dan kembali lagi ditambah, ini ada Ketua Komisi,
18:13pasti bisa berjalan dengan lebih baik.
18:16Masalah-masalahnya cepat terselesaikan.
18:19Dia kan Ketua Komisi, paling sakti.
18:21Kita kembali lanjutkan perbincangan kita, Saudara.
18:27Tadi selain Mas Relly Reagen, Relawan Juang Jokowi,
18:30kemudian ada Pakar Hukum Tata Negara Prof. Juwanda juga telah hadir saat ini,
18:34Mas Agung Baskoro, Direktur Eksekutif Trias Politika.
18:37Selamat pagi, Mas Agung.
18:38Pagi, Mas Bermanan, Mas Reagen dan Pak Juwanda.
18:42Mas Agung, Anda melihatnya nih fenomenanya seperti apa?
18:46Kemudian dari Purnawerawan TNI sudah ngirim surat dari sebelumnya lalu,
18:49belum juga ada respon dari DPR,
18:52walaupun sudah ada pernyataan,
18:53tapi belum masuk dibahas ataupun dibaca gitu ya, Mas Agung ya.
18:57Anda melihatnya nih, kendalanya di mana?
19:00Apakah belum ada lampu hijau misalnya dari Ketua Partai Politik dari masing-masing fraksi gitu ya?
19:05Atau seperti apa Anda melihatnya?
19:08Iya, pertama secara personal ini mengafirmasi ya,
19:12bahwa posisi tawar keluarga Solo ini masih kuat di elit politik nasional kita, Mas.
19:18Sehingga political will dari para petinggi-petinggi partai ini menjadi minimalis,
19:24karena sampai hari ini ya surat dari para Purnawerawan itu tidak ditindaklanjuti lebih maksimal ya.
19:32Jadi sebatas masuk saja, dibacakan pun saya lihat tidak semacam itu.
19:38Nah yang kedua memang harus diakui bahwa secara institusional DPR ini kan dikuasai oleh Kim Plus ya,
19:46yang secara hegemonik itu ya kita harus hitung 81 persen,
19:52itu memang suara mayoritas yang sangat solid, kuat ya.
19:56Jadi dalam artian koalisi ini memang masih dalam tanda petik kokoh gitu,
20:02dan kita tidak tahu, karena saya melihat koalisi ini kan dinamis kalau dalam konteks politik nasional kita ya.
20:09Diuji saat jelang pemilihan biasanya baru terlihat riak-riaknya ya, pasang suruhnya.
20:15Tapi kalau sekarang ya masih solid wajar,
20:17karena pemerintahan baru bergulir ya tidak kurang 8 bulan.
20:21Jadi semuanya masih terkonsolidasi, terkondisikan, sehingga ya surat pemakzulan dari Purnawerawan ini
20:28untuk sementara layu sebelum berkembang Mas Bremana.
20:32Tapi bisa jadi saya sampaikan juga ini bisa alon-alon waton kelakon,
20:36kalau sudah ya 2027, 2028, nah itu bisa jadi surat ini dibangkitkan lagi dari kematian surinya.
20:45Seperti itu sebagai pengantar Mas Bremana.
20:46Oke, tapi Mas Agung kalau Anda melihat peluangnya, misalnya kita melihat ada nih kasah kusuk di belakang
20:52yang menyebut bahwa sebenarnya ada dukungan juga ini dari partai-partai pendukung pemerintah gitu ya.
20:58Ini kusah kusuk ya Mas Ayah, ini informasinya juga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
21:02Tapi kemudian kalau Anda melihat ada logika, misalnya,
21:06oke karena sekarang approval rating dari pasangan Prabowo Gibran ini kemudian tidak terlalu memuaskan,
21:12mungkin karena salah satunya asumsinya adalah karena ada sosok Gibran di sana.
21:15Nah, kemudian ada upaya misalnya untuk dalam tada kutip memaksudkan Gibran
21:20agar approval rating dari Pak Prabowo ini naik seperti itu.
21:24Apakah kemudian ini bisa menjadi salah satu peluang bahwa pemaksuduan ini bisa berjalan ke depannya?
21:31Ya, saya kira pemaksuduan ini sebenarnya hanya tujuan antara Mas Bremana ya.
21:35Jadi tujuan besarnya saya melihat untuk memisahkan keluarga Solo dengan keluarga Hambalang.
21:41Ya, saya melihat ke arah sana karena memang ada fakta-fakta historik di mana belum ada
21:47wapres yang terpilih untuk kedua kalinya ya.
21:49Nanti silahkan koreksi saya dalam sistem politik kita,
21:52sehingga cara paling soft dan smooth itu ya dengan pola-pola semacam ini,
21:58ya kita tahu keluarga Solo berapa waktu terakhir mendapat ya serangan bertubi-tubi dari segala lini.
22:05Ya, ada Pak Jokowi-nya, Mas Gibran-nya, Mas Bobi-nya, dan hal-hal lain yang mengikuti semacam itu.
22:11Dan saya melihat tujuan akhirnya sih gimana caranya supaya ya setelahnya kedekatan,
22:18kemesraan antara keluarga Solo dengan keluarga Hambalang ini pelan-pelan masuk dalam konteks balance of power
22:24dengan keluarga Cikeas, dengan keluarga Tokumar, dengan keluarga-keluarga Presiden yang lain.
22:30Sehingga tidak ada kecenderungan condong kepada salah satu keluarga saja.
22:34Ya, sampai pada satu momen ya sudah.
22:36Ini netral, ya ketika nanti Pilpres 2029,
22:40Pak Prabowo lebih objektif melihat siapa pendamping yang paling pas, paling pantas untuk mendampinginya.
22:46Yang kedua memang tidak bisa dimungkiri bahwa konstelasi isu pemakzulan ini
22:52untuk saat ini saya kira masih terlalu cepat ya, atau terlalu dini gitu.
22:56Karena memang biasanya dalam konteks historik lagi dan lagi,
23:01berkelindan dengan fakta-fakta ekonomis dan fakta-fakta sosiologis.
23:06Saya ambil contoh, misalkan dalam momen Pak Soekarno waktu itu ada momen ekonomis ya,
23:14kemudian momen politis berkelindan di sana.
23:16Nah, Pak Harto juga ada momen ekonomis di sana berkelindan dengan momen politis ya.
23:23Artinya apa? Momen pemakzulan yang politis ini harus berkelindan,
23:27ya apakah dengan momen ekonomis atau momen sosiologis atau politis semacam itu.
23:32Jadi, kalau hanya momen politis saja yang di-push,
23:35ya saya kira pemakzulannya akan sangat sulit terjadi gitu.
23:40Karena kita tahu tadi ya secara politis, secara kuantitatif itu masih pokok,
23:44secara kuantitatif juga mengikuti ya,
23:46tidak ada ekstremitas situasi politik, sosial, ekonomi, dan hal lain yang muncul hari ini.
23:52Dan saya kira ya ini perlu ikhtiar lebih dari teman-teman purnawirawan,
23:59ya dalam artian yang lebih konstruktif.
24:01Misalkan kritik terbesarnya kan soal kinerja, ya sudah, fokus di sana.
24:05Memonitoring, mengevaluasi.
24:07Misalkan hari ini, Mas Gibran ditugaskan di Papua ya,
24:10Nah, gimana istilahnya forum purnawirawan ini secara subtantif mengawal itu.
24:14Ya supaya apa? Orientasinya tidak pemakzulan.
24:17Karena kan pemakzulan ini sebenarnya satu poin dari delapan poin yang diajukan kan,
24:21semacam itu.
24:22Jadi, kalau misalkan hanya fokus ke poin itu,
24:24saya kira juga kurang pas dalam konteks sekarang, semacam itu.
24:27Apalagi, Mas Gibran sudah diberikan porsi kerja yang jelas ya, Papua.
24:31Atau kemarin ada lapor Mas Wapres, misalkan.
24:33Itu juga dikawal supaya apa? Supaya ujungnya jelas.
24:36Karena komplain selama ini kan, publik menanti laporannya ditindak lanjuti atau tidak.
24:42Terus, masalah-masalah yang sudah disampaikan, apakah akan diselesaikan.
24:46Hal-hal semacam itu penting, supaya apa Mas Gibran ini juga punya legacy yang kokoh ya,
24:51sebagaimana Wapres-Wapres yang selama ini pernah memimpin Indonesia.
24:55Mungkin seperti itu, Mas.
24:56Oke, baik. Sebelum nanti saya tanyakan kembali terkait dengan Gibran ke Mas Agung.
25:00Saya coba mau ke Mas Relly dulu.
25:02Mas Relly ini kan salah satu, kemudian pemicu adanya usulan pemaksulan Gibran,
25:06ini kemudian adanya kritik-kritik dari publik gitu ya,
25:11baik secara online maupun offline gitu.
25:13Banyak yang bilang bahwa ini bikin pidato aja nggak bisa gitu kan.
25:16Kemudian ada kritik-kritik, banyaklah kritik yang kita dengar di media sosial
25:20maupun di media konvensional seperti itu, Mas Relly.
25:23Anda menyikapinya seperti apa?
25:25Kemudian agar jangan sampai kemudian kritik-kritik ini
25:29menjadi satu penghalang bagi Mas Gibran untuk tetap maju sebagai Wapres,
25:34melanjutkan selama lima tahun ke depan.
25:36Saya rasa kalau kritik dari masyarakat itu sah-sah saja ya.
25:42Ini di era demokrasi kita,
25:45apalagi dengan jumlah masyarakat.
25:48Masyarakat, masyarakat, masyarakat,
25:51masyarakat, masyarakat,
25:52masyarakat, masyarakat,
25:55apa yang dilakukan kritik di pesaran itu
25:59saya rasa bagus.
26:00Masa saja artinya
26:02kalau kita bicara masalah
26:07di depan KPS,
26:12KWPS pasangan KWB
26:14dengan tiga paselan itu kan
26:17tidak terjawab ya.
26:19Apa namanya,
26:20debat itu kan langsung dilakukan
26:22kritik ya di semua media
26:25dan apa
26:27saudara Wapres,
26:30Pak Gibran tahu diri ya
26:32sebagai Wapres,
26:33dia memposisikan diri sebagai Wapres
26:35bagaimana Wapres sebelumnya
26:37ada pemaruk amin ya
26:39ada Wapres
26:42yang
26:43dimana
26:45oksinya sudah jelas
26:47bahwa Wapres itu
26:50Biparnya mempati presiden ya
26:53sebagai pesanannya
26:55orang semua ya
26:56hal
26:57apa yang disampaikan tadi
26:59saya rasa
27:00kalau ada kritik saran
27:02ya bagus
27:03karena saran
27:04isu kritik
27:05di mahasiswa
27:07buat
27:07saudara Gibran.
27:10Oke, kritik adalah hal yang
27:12bagus, kemudian bisa membangun
27:13dan juga
27:14mendukung Gibran
27:15dalam jalanan tugasnya.
27:16Kemudian
27:17saya ke
27:18Prof Juwanda lagi.
27:19Prof Juwanda, kalau Anda melihat dari beberapa poin yang disampaikan oleh Purnawerawan TNI
27:23ada terkait soal putusan MK90
27:26kemudian terkait dengan perbuatan tercelai yang dibilang ini
27:29fufufafal seperti itu
27:31kemudian ada juga terkait dengan kapasitas dan juga kemampuan
27:35tadi baru saja kita bahas
27:36dan juga terkait dengan ada dugaan korupsi gitu ya
27:40Anda melihat ketika ada usulan tersebut
27:43mana yang bisa menjadi pintu masuk
27:44dari Purnawerawan TNI
27:46untuk bisa nanti tembus
27:48ke MK
27:49sampai akhirnya nanti di MPR diputuskan
27:51Ya, saya kira semua
27:53semua bisa jadi pintu masuk
27:55dari enam perseratan
27:57sepanjang memang bisa dibuktikan
28:00atau meyakinkan
28:02ya sekarang ini
28:03Purnawerawan TNI ini
28:05disamping bisa membuktikan
28:06harus meyakinkan
28:07meyakinkan DPR ya
28:09nah, kenapa saya katakan itu
28:11ya tentu
28:13meyakinkan lah DPR
28:14kalau memang mau diproses
28:17tapi paling tidak memang
28:18ya, sebelum meyakinkan
28:20tentu DPR yang saya sampaikan tadi
28:23panggil mereka
28:24nah, terus
28:25kalau kita lihat dari
28:27sisi pintu masuk tadi
28:30makanya saya katakan
28:32pintu masuk manapun
28:34misalnya
28:34tidak menuhi syarat lagi
28:35apakah di Gibran sakit
28:38misalnya
28:38atau apa misalnya
28:39itu bisa
28:41sakit permanen
28:42tapi ternyata tidak
28:43misalnya
28:43atau misalnya pupuk papa
28:45pupuk papa itu sendiri
28:46sebenarnya
28:47bisa juga sebagai pintu masuk
28:49tapi buktikan
28:50kalau saya
28:50bicara soal pupuk papa
28:52sebagai orang hukum
28:53saya konser dengan hukumnya
28:55ketika pupuk papa ini
28:57ya, berbulir
28:58maka menurut saya
28:59perlu dibuktikan dulu
29:00melalui
29:01sebuah proses pengadilan
29:03pengadilan artinya
29:04ketika ini sudah
29:06bisa dibuktikan
29:07benar pupuk papa ini
29:08dilakukan
29:09dan isinya
29:10mas Gibran
29:11dan dengan
29:11sebuah putusan
29:13hukum
29:14yang tetap
29:14baru bisa masuk
29:16gitu loh
29:16nah, tapi kalau hanya
29:17pupuk papa
29:18pupuk papa
29:19tapi
29:19tanpa didasarkan pada
29:21aspek-aspek hukum
29:22yang kuat
29:23menurut saya
29:24saya tetap
29:24konsen itu
29:25tidak bisa
29:26karena
29:26nanti menjadi negara kita
29:28negara ngawur
29:29kalau kita
29:29ya, hanya berdasarkan
29:31pandangan pendapat
29:32dan non-hukum
29:34tetapi harus
29:35semuanya
29:36berdasarkan hukum
29:37kenapa berdasarkan hukum
29:38kalau saya potong dulu
29:39kita terus
29:41tadi ke soal
29:42pupuk papa
29:42misalnya
29:42sudah ada sidang
29:44kemudian dibuktikan
29:44ternyata memang 100%
29:46itu dilakukan oleh Gibran
29:47Raka Bumi Raka
29:47di masa lalu
29:48apakah kemudian
29:49kalau menurut pasal
29:507A, 7B
29:51undang-undang
29:521945
29:53apakah
29:54perbuatan tercelah
29:55dalam tanda kutip
29:56yang dilakukan oleh Gibran
29:57di masa lalu
29:57sebelum dia menjadi
29:58WAPRES ini
29:59bisa menjadi
29:59alat
30:01untuk dalam tanda kutip
30:02ini memaksudkan
30:03Gibran
30:04ya bisa
30:05kalau itu
30:06urusan pidana ya
30:07kalau urusan pidana
30:08saya kira
30:09tidak ada namanya
30:10pidana itu
30:12misalnya
30:12karena masa lalu
30:14nah kebetulan
30:14misalnya
30:15seseorang itu
30:16menjabat
30:17menjadi WAPRES
30:18tetapi waktu itu
30:19misalnya
30:19dia tidak
30:20menjadi
30:20WAPRES
30:22tetapi
30:23dalam posisi
30:24orang biasa
30:25atau
30:26pejabat yang lain
30:27pada posisi jabatan yang lain
30:29tetapi
30:30di proses secara hukum
30:31ternyata terbukti
30:32maka persoalan hukumnya
30:34kan yang terbukti sekarang
30:35bahwa
30:36yang bersangkutan
30:37adalah
30:38pernah
30:38dinyatakan
30:40melakukan
30:41tidak pidana
30:41berdasarkan
30:42putusan pengandilan
30:43yang berkekuatan hukum
30:44tetap misalnya
30:45dan ini
30:45masih bisa
30:46tetapi dalam konteks
30:48ya hukum administrasi
30:49itu tidak bisa
30:50seperti misalnya
30:51putusan
30:52MK
30:52putusan MK itu
30:54sudah selesai
30:54secara
30:55formil ya
30:56sudah selesai
30:57menurut saya
30:58dalam konteks hukum
30:59tata negara
31:00ketika itu sudah diputuskan
31:02oleh pengadilan
31:03dan itu sudah dilantik
31:04beliau itu
31:05sudah jadi presiden
31:06dan WAPRES
31:07maka saya kira
31:08ini tidak bisa
31:08dijadikan alasan
31:09argumentasi
31:10oke
31:10putusan MK
31:13pun soal pelanggaran
31:14etik oleh
31:14Anwar Usman
31:15juga tidak bisa
31:15sebenarnya
31:16untuk jadi senjata ya
31:17yang dijadikan
31:18itu kan
31:19untuk
31:19Pak Usman ya
31:22bukan untuk
31:23Fakirannya
31:23walaupun ada
31:25kaitan dengan
31:26Gibran
31:26misalnya
31:27nah kita harus
31:28melihat ini
31:28secara proporsional
31:29secara proporsional
31:30dengan kacamata
31:31yang jernih
31:32dengan satu
31:33pikiran-pikiran
31:34hukum yang objektif
31:35nah apakah mungkin
31:37misalnya
31:37katakanlah sekarang
31:39pertanggung jawaban
31:40yang dilakukan oleh
31:41Usman itu
31:42dipertanggung jawab
31:42kepada
31:43Gibran
31:44misalnya
31:44atau dipertanggung jawab
31:45kepada
31:45Mas Paskoro
31:46misalnya
31:46kan tidak
31:47tidak
31:47tidak logik
31:49secara hukum
31:49tetapi kalau misalnya
31:51ada kaitan
31:52disitu benar
31:53menyatakan bahwa
31:55yang melanggar
31:56itu adalah
31:56katakanlah
31:57Mas Gibran
31:58Mas Gibran itu
32:00menyatakan
32:00diskualifikasi
32:01maka
32:01tentu itu kan
32:02tidak mungkin
32:03dilantik
32:06menjadi
32:06Wapres
32:07nah
32:07terlepas dari
32:09apakah
32:09itu adalah
32:11terkena
32:11ada pelanggaran-pelanggaran
32:13etik
32:13tetapi secara hukum
32:15yang kita lihat
32:16bahwa beliau ini
32:17sudah diputuskan
32:18walaupun ini ada
32:19disetting opinion
32:19dalam proses
32:20mengambil putusan
32:22MK dulu
32:23ada 5-4
32:24misalnya
32:24tetapi
32:255 menyatakan bahwa
32:26itu
32:27apa
32:28dia
32:28memenuhi syarat
32:29misalnya
32:30atau
32:30tidak ada
32:31pelanggaran-pelanggaran
32:32nah
32:32persoalannya memang
32:34adalah
32:34kalau ada
32:35masih secara material
32:36ada hal-hal yang
32:38berpendapat bahwa
32:39ini sebenarnya
32:39tidak
32:40sah
32:41itu kan memang
32:42boleh-boleh saja
32:43tetapi
32:44secara hukum
32:45ketika itu
32:46sudah diputuskan
32:46dan
32:47ternyata sudah
32:48dilantik
32:48saya pikir
32:49dan saya nyatakan
32:50tidak bisa diangkat
32:50menjadi sebuah
32:51argumentasi hukum
32:52dalam rakyat
32:53Zulan ini
32:53berarti poin-poin
32:54yang di putusan
32:56MK 90 pun
32:56ketika sampai ke MK
32:57nanti akan mental juga
32:58gitu ya Prof ya
32:59ya
33:00oke
33:00benar
33:01karena ini sudah selesai
33:02ya
33:03sudah selesai ini
33:04barang ya
33:05sudah
33:05sudah
33:06sudah inkrah dia
33:08sudah
33:08apa namanya
33:11akibat-akibat hukumnya
33:13sudah selesai
33:14selesainya apa
33:15karena sudah
33:15dinyatakan bahwa
33:16Pak Prabowo
33:18dan Gibran
33:19adalah presiden
33:19yang sah
33:20dan akibat
33:21dari itu
33:22maka dia
33:23dilantik
33:23nah ketika itu
33:25sudah dilantik
33:25terus sekarang
33:26mau digugat lagi
33:27saya kira
33:28tidak lagi
33:28tepat
33:29secara hukum
33:30yang saya pahami
33:31begitu
33:32tetapi kalau soal
33:33fidananya
33:34itu masih
33:34memungkinkan
33:35sepanjang
33:36memang sudah
33:37dilakukan
33:38melalui proses
33:39hukum yang
33:39benar
33:40dan sudah
33:41mempunyai
33:41kekuatan hukum
33:42yang tetap
33:42saya kira
33:43makanya saya
33:44sampaikan tadi
33:44semua itu
33:45masih berpeluang
33:46asal ada
33:47ya
33:47apa namanya
33:49bukti-bukti hukum
33:50dengan
33:50putusan pengadilan
33:52oke
33:53baik saya mau ke
33:54Mas Agung lagi
33:54Mas Agung
33:55ini terkait dengan
33:56sosok Gibran
33:56yang tadi sudah
33:57disampaikan juga oleh
33:58Prof Juwanda
34:00bahwa bisa masuk
34:01lewat perbuatan tercelah
34:02tapi untuk
34:03soal putusan
34:04MK90 ini
34:05sepertinya
34:06sudah mental gitu ya
34:07tapi kalau misalnya
34:08di pintu masuknya
34:09soal
34:09kapasitas
34:10dan juga kemampuan
34:11dari Mas Gibran
34:12yang mungkin
34:12banyak orang
34:13mempertanyakan
34:14soal hal ini
34:14kemudian bisa gak sih
34:16menjadi
34:16satu senjata
34:18dalam tanda kutip
34:19untuk memasukkan Gibran
34:20apakah ada
34:21standar-standarnya
34:22ketika
34:23Gibran tidak bisa ini
34:24kemudian berarti
34:25tidak mampu
34:26atau seperti apa
34:27Mas Agung
34:27ya saya melihat
34:29memang lebih memungkinkan
34:30celah yuridisnya
34:31Mas ya
34:31sebagaimana pernah
34:32terjadi di masa
34:33almarhum Pak Gus Dur
34:35ya jadi
34:35celah yuridis
34:37dimana waktu itu
34:38kalau saya gak salah
34:38Pak Gus Dur itu
34:39ada problem
34:40di Bulogate
34:41yang walaupun
34:41tidak terbukti
34:42akhirnya
34:43jadi
34:43selah yuridis Mas Gibran
34:45ini kan tadi
34:45ada banyak ya
34:46soal dugaan
34:47Fufu Fafa
34:47soal dugaan
34:49korupsi
34:50dan seterusnya
34:51jadi
34:51saya melihat
34:52kalau memang
34:52elit kita serius
34:54menindaklanjuti itu
34:55ya sebenarnya
34:56bisa
34:57tapi kalau
34:57willnya ya
34:58political willnya
34:59belum muncul
35:00belum ada
35:00dan
35:01memang keluarga Solo
35:02ini kuat
35:03ya ini
35:03lagi dan lagi
35:04layu sebelum berkembang
35:05tapi begini
35:06saya melihat memang
35:07tidak bisa dilepaskan juga
35:09ini kaitannya dengan
35:102029
35:11saya merasa bahwa
35:13isu ini memang
35:14masih terlalu dini
35:15mencuat
35:16sehingga
35:16pun kalau memang
35:17akan di
35:18istilahnya munculkan
35:19kembali
35:20momen itu
35:21bisa jadi
35:22akan kita lihat
35:23jelang pemilihan
35:24semacam itu
35:25jadi
35:25mekanisme yang
35:26apapun ada
35:28hari ini mungkin
35:29tidak akan
35:29dioptimalkan oleh
35:31para elit kita
35:31karena
35:32memang
35:33tidak ada situasi
35:34ekstrim yang muncul
35:35mas Bremana
35:36jadi
35:37memang ini
35:38perlu ada
35:39semacam
35:39dorongan kuat
35:42kalau misal itu
35:43tidak mengemuka
35:44dan hanya
35:44sebatas
35:45ya
35:45tindakan
35:47atau tekanan
35:47dari para
35:48purnawirawan murni
35:49saya kira
35:50ini justru
35:51akan semakin
35:51kontraproduktif
35:52apalagi kemarin
35:53sempat ada
35:54arahan dari
35:54para purnawirawan
35:55untuk memaksa
35:56ini
35:57ya dengan
35:58arahan yang
35:58kurang populis lah
36:00seperti itu
36:01dan harapannya
36:01ini bisa
36:02dipertimbangkan
36:03kembali
36:04karena justru
36:04akan menimbulkan
36:05antipati
36:06dan membuat
36:07publik
36:08memunculkan
36:10sentimen-sentimen
36:10negatif
36:11seperti itu
36:12nah itu tadi
36:12poinnya
36:13mas Agung
36:13ketika tadi
36:14ada
36:14kalau misalnya
36:15tidak direspon oleh
36:16DPR
36:17maupun MPR
36:18nanti
36:18para purnawirawan
36:19ini dalam
36:20tanda kutip
36:20ini ngancem nih
36:21mas
36:21bakal dudukin
36:22MPR gitu ya
36:23itu
36:23gimana mas
36:24gonjang-ganji kita
36:25kalau misalnya
36:25ternyata
36:25emang bener-bener
36:26nanti
36:26purnawirawan ini
36:28dudukin DPR
36:29ini gak tahu
36:30dibentuknya
36:30dudukin seperti apa
36:31apakah berdemo
36:32atau seperti apa
36:32bagaimana mas Agung
36:33melihatnya
36:35ngopi-ngopi
36:36ketua-ketua fraksi
36:38ketua-ketua umum
36:39partai
36:40ngomong dari hati ke hati
36:42kenapa sih
36:42masalah ini
36:43terus dibicarakan
36:44oleh mereka
36:44saya kira itu
36:45lebih baik
36:45dan itu yang memang
36:47diakomodir oleh
36:47sistem politik
36:48dan hukum kita ya
36:49dan itu saya belum
36:51lihat
36:51dari para purnawirawan
36:53ini untuk
36:53ngobrol dari hati ke hati
36:54ke seluruh
36:55partai politik
36:56yang eksis di negeri ini
36:57baik yang parlemen
36:58maupun non-parlemen
36:59itu dulu dilakukan
37:00jangan mengancam
37:02jangan
37:02mengintimidasi
37:03jangan memaksa
37:04karena itu
37:05membuat
37:06arahan dari
37:07para purnawirawan ini
37:08semakin kurang
37:08apa ya
37:09kurang pas
37:10di mat
37:11masyarakat kita
37:12karena
37:13ada berapa survei
37:14yang saya lihat
37:15walaupun mayor
37:16sebagian besar
37:17masyarakat mengikuti
37:18isu pemakasuran ini
37:19tapi masih banyak
37:20yang belum sepakat
37:21mas Bremana
37:22ya
37:22maksud saya
37:24coba ini
37:25di
37:25apa ya
37:26diarahkan secara
37:27perlahan-lahan saja
37:28kan tidak ada
37:29keharusan
37:30harus segera
37:31karena tidak ada situasi
37:32yang mendesak
37:32arah itu
37:33tapi kalau misalkan
37:34wil
37:34petinggi elit
37:37parlement ini
37:37hadir
37:38besok pun bisa
37:40sebenarnya
37:40mas dibacakan
37:42kemudian masuk
37:42dibahas
37:43ya
37:44di DPR
37:45kemudian nanti
37:46dipertimbangkan di MK
37:47sampai nanti
37:47sedang di MPR
37:48tapi kalau wil
37:49yang gak ada
37:50susah
37:50sangat-sangat
37:51susah sekali
37:52karena memang
37:52pendekatan yang saya lihat
37:54dari para purnawan ini
37:55sifatnya masih
37:56searah ya
37:57bukan dua arah
37:59yang artian
37:59ada delapan tuntutan
38:01yang paling disorot
38:03ini pemakzulan saja
38:04padahal ada banyak
38:04poin-poin klusial lain
38:06yang saya kira itu
38:06menarik
38:07dan bisa kita
38:09elaborasi
38:10misalkan ada arahan
38:11untuk mereshevel
38:12menteri yang kurang
38:13maksimal kerjanya
38:15walaupun di belakangnya
38:17yang terafiliasi
38:18dengan keluarga Solo
38:19khususnya
38:19semacam itu
38:20kan gak perlu
38:20misalkan
38:21yaudah
38:22kalau menteri gak maksimal kerjanya
38:23ya purnawan ini
38:24mengendorse reshevel
38:25biar bidang-bidang terkait
38:26maksimal
38:27seperti itu
38:28oke mungkin ada reshevel
38:29ada yang lain
38:29tapi yang paling utama
38:30tetap yang soal pemakzulan
38:31yang masih ada
38:32dan mungkin
38:32kalau dari tadi
38:34pemapanan Anda
38:35sebenarnya dari
38:36purnawirawan TNI
38:37bisa ambil jalan
38:37samping gitu ya
38:39tidak hanya lewat DPR
38:40kemudian tuntut
38:41untuk membahas
38:41tapi juga bisa
38:42deketin dululah
38:43partai politiknya
38:43karena
38:44kalau soal hukum
38:45sudah mentok misalnya
38:46tapi ini kan
38:47masih ada celah politis
38:48di sebelah sana gitu ya
38:49Mas Agung ya
38:50betul
38:50agar forum ini
38:52strategis
38:52forum purnawirawan ini
38:53tidak dipandang
38:54hanya politis saja ya
38:55bahwa mereka memang
38:56benar-benar punya niat
38:57tulus untuk
38:59mengawal republik
39:00baik dalam sosok
39:01dalam konteks kinerja
39:02maupun
39:03atau begini
39:04Mas
39:04atau begini
39:07ya
39:08sebaliknya
39:09partai-partai itu
39:10memanggil
39:11saya juga itu Pak
39:13bisa juga itu
39:15karena mereka lebih senior kan
39:16iya
39:17panggil dong
39:18siapa tau
39:19nemu gitu ya
39:20nemu
39:20ketemu
39:21kepentingan yang sama
39:22siapa tau
39:23itu yang dituntut
39:24dari praksi
39:24sebagai fungsi dari
39:26partai politik ya
39:27saya kira gitu
39:28jalankan gitu
39:29atau sebagai
39:30di praksi-praksi
39:32di DPR
39:33oke
39:33baik-baik
39:34kita nanti
39:34nantikan saja
39:35bagaimana kemudian
39:36sikap DPR
39:37apakah nanti akan lanjut
39:38sampai ke
39:39MK
39:40ataupun nanti kembali lagi
39:41ke MPR
39:41atau mandek saja
39:42yang di DPR
39:43bahkan tidak dibaca
39:44tidak dibahas
39:45kita nantikan saja
39:46bagaimana nanti
39:47dinamikanya
39:47terima kasih
39:48Mas Agung Baskoro
39:49Prof. Juwanda
39:50dan juga Mas Reli
39:51Reagan
39:51selamat pagi
39:54Waalaikumsalam
39:55dan saudara
39:58jangan
Dianjurkan
1:41
|
Selanjutnya