Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 7/7/2025
KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah mengungkapkan Beberapa fakta menarik soal analisis tuntutan jaksa untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan untuk Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, Kamis, 3 Juli 2025.

Sebelumnya, jaksa bilang telah menghadirkan belasan saksi fakta dan ahli dalam sidang yang telah digelar.

Sidang tuntutan Hasto digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025) pagi.

Pekan lalu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, soal kedekatannya dengan Harun Masiku.

Hasto menjelaskan tidak memiliki kedekatan dan menerangkan awal perkenalan dengan Masiku, yang kala itu menyampaikan nama senior partai saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif dari PDI-P pada 2019.

Hasto juga menjawab soal keputusan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR yang telah ditetapkan dan melalui proses demokratis.

Baca Juga Penampakan Pendukung Sekjen PDIP Hasto yang Jalani Sidang Tuntutan Kasus Harun Masiku di https://www.kompas.tv/nasional/603809/penampakan-pendukung-sekjen-pdip-hasto-yang-jalani-sidang-tuntutan-kasus-harun-masiku


#pdip #harunmasiku #hastokristiyanto

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/603810/analisis-tuntutan-jpu-untuk-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-di-sidang-kasus-suap-perintangan-masiku
Transkrip
00:00Sambil kita menunggu dimulainya sidang tuntutan pada pagi hari ini,
00:04sudah bergabung bersama kami juga di studio Narasumber,
00:07Heri Firmansyah, Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumar Negara.
00:11Mas Heri, selamat pagi. Kita mungkin ulas kembali,
00:14tadi kita sudah bahas di Salpa Indonesia Pagi,
00:17terkait dengan sidang tuntutan Hasto kali ini.
00:20Kita, lagi-lagi yang membuat kita penasaran nih, Mas Heri,
00:24gimana kira-kira dari jaksa ini kemudian bisa menuntut Hasto Kristianto?
00:31Mungkin kalau misalnya Mas Heri bisa jabarkan ataupun prediksi gitu ya,
00:35kira-kira berapa tahun sih, Mas?
00:37Saya malah ingin melihat pada persoalan inti ya,
00:41bahwa persoalan inti ini kan bagaimana kemudian proses pergantian antar waktu yang dilakukan,
00:46sehingga nanti baru bisa menjawab pertanyaannya Mas Benaya tadi ya,
00:50terkait dengan berapa lamanya yang nanti akan dituntut.
00:53Karena kan harus terbukti atau tidak dulu.
00:55Maka fokus kita ada di pergantian antar waktu tadi.
00:59Di posisinya Pak Hasto, harus bisa meyakinkan hakim,
01:03membantah semua tuduhan, asumsi dari pihak jaksa penuntut umum,
01:08bahwa proses yang dilakukan dalam pergantian antar waktu ini,
01:12seakan-akan ada cawe-cawe, ada pelanggaran prosedur,
01:16yang itu mungkin akan digali pada inti permasalahannya tadi.
01:21Mengapa kemudian misalnya seorang Harun Masiku yang notabene sesuai dengan Undang-Undang Pemilu,
01:28Undang-Undang MD3, terkait dengan pergantian antar waktu,
01:32didapil yang dia posisinya tidak di bawah persis orang yang harusnya digantikan,
01:37tapi kemudian didorong,
01:39diajukan untuk menggantikan posisi orang yang seharusnya mendapatkan hak pergantian antar waktu tadi.
01:46Maka di sini clean and clear, Pak Hasto salah atau tidak, begitu kan?
01:52Kalau itu biar hasil dibuktikan sebaliknya,
01:55maka tentunya tuntutan jaksa mau berapapun,
01:58di ujungnya nanti tidak akan terbukti, menurut saya begitu ya.
02:02Maka harusnya proses pergantian antar waktu ini yang menjadi titik acuannya,
02:09perdebatan yang sakralnya menurut saya malah di sana.
02:12Apakah, walaupun tadi ya bisa saja dalam suatu hal hukum,
02:18prosedurnya memang dibuat sedemikian rupa,
02:21sehingga seakan-akan rule of the game-nya sudah sesuai dengan prosedural hukum nih.
02:27Nah, tapi kan tentunya di situ bisa dilihat kan,
02:29ada beberapa ajuan yang dilakukan,
02:34tidak hanya melewati mekanisme di internal partai,
02:37kalau partai mengatakan saya memilih dia,
02:39clean and clear, selesai.
02:40Tapi kemudian ini kan, karena tadi ada yang tidak menerima dan keputusan tadi,
02:45dari pihak yang kedua yang harus menggantikan posisi pertama yang meninggal dunia tadi,
02:50maka kemudian ini ditarik keluar,
02:52ada fatwa dan lain sebagainya.
02:54Maka ini kan harus diperkuat,
02:56dasar fatwanya apa,
02:58siapa yang mengajukan fatwa.
03:00Ini mungkin ada asumsi lagi,
03:02kok ada kaitannya dengan benang merahnya ke sisinya Pak Hasto nih,
03:06yang mengajukan.
03:07Ini kan narasi yang asumsi yang kalau kita bisa perdebatkan panjang dia.
03:13Jadi apakah kemudian ini benar-benar ada niat jahatnya atau tidak?
03:18Karena bicara dalam konstruksi pasal ini adalah,
03:22ada niat jahat atau tidak?
03:24Karena bicara tentang misalnya kesengajaan.
03:26Kesengajaan berarti kan dia harus strong evidence-nya adalah,
03:30tindakan dia itu menuju kepada arah perbuatan yang diinginkan.
03:34Nah dasar dari,
03:36sebenarnya kan ini kalau pergantaran waktu sesuatu yang naturaliah saja,
03:39sesuatu yang wajar-wajar saja dilakukan,
03:42dalam suatu proses politik misalnya.
03:45Tapi bagaimana kemudian dia punya dimensi akibat hukum yang melanggar hukum,
03:49kalau dari proses itu ada ditemukan ketidaksesuaian,
03:55kemudian juga merujuk pada ketentuan yang akhirnya memaksakan pihak antara yang harusnya memutus tadi adalah KPU,
04:04kemudian KPU menurut Bang Magdir tadi sudah disampaikan,
04:07tidak mau melakukan rekomendasi dari partai politik tadi kan,
04:12maka harusnya akhirnya dilakukan akrobat dalam tanda petik,
04:15yang ini pun masih harus dibuktikan apa akrobat itu dilakukan oleh tataran bawah,
04:21atas perintah yang atas, termasuk Pak Hasto di dalamnya,
04:24atau memang Pak Hasto tidak tahu menahu,
04:26tidak terkait langsung dengan perkara itu.
04:28Nah ini yang harusnya dalam pertanggung jawaban pidana,
04:31dipisahkan mas,
04:32bahwa ini sifatnya pertanggung jawaban pidana kan individual ya,
04:36maka kesalahan dari satu orang tidak bisa ditimpakan kepada orang lain.
04:40Nah kalau itu bisa dibuktikan oleh tim penasihat hukum,
04:44tentunya tidak ada unsur kesalahan yang bisa dibuktikan.
04:48Tapi ketika misalnya jaksa penuntut umum dari KPK bisa membuktikan bahwa ada peran dari Pak Hasto
04:56dalam hal menaikkan posisi harum masiku untuk menggantikan yang seharusnya mendapatkan hak suara
05:03dan duduk di kursi DPR tadi,
05:07maka ini akan sulit bagi posisinya Pak Hasto, tentunya tidak menguntungkan.
05:12Maka tuntutannya jaksa menjadi logis kalau seandainya itu mendasarkan pada ketentuan di pasal 5,
05:19pasal 13, dan pasal 21.
05:22Tinggal bagaimana nanti mengkonstruksikannya kan karena kita tidak mengenal katakanlah pemidanaan secara kumulatif,
05:30tidak ditambah-tambah kemudian hasilnya akan sampai pada 30 tahun, 40 tahun,
05:35itu tidak dikenal dalam sistem penerian pidana kita.
05:38Maka tentunya adalah maksimal 2 per 3 yang kemudian itu nanti akan dilihat
05:44mana yang lebih besar porsi ancaman pidananya dan itu terbukti sebenarnya.
05:49Jadi dua kaitan itu menurut saya perlu diperhatikan dalam kasusnya Pak Hasto
05:55dan juga dalam sistem peradilan pidana kita tentunya.
05:57Oke, tapi let's say misalnya dari Pak Hasto ini kan dituding oleh pihak jaksa
06:04bahwa dia ikut memberikan suap sebesar 600 juta rupiah kepada Wahyu Setiawan seperti itu.
06:12Nah, Anda melihatnya dari pihak Hasto juga bilang bahwa
06:17oh itu uang bukan dari Hasto kok, itu dari Harun Masiku.
06:20Ketika Anda melihat hal itu, apakah memang kemudian bisa dipastikan
06:24Pak Hasto berdasarkan omongan dari pihak kuasa hukum bahwa itu tidak terlibat sebenarnya?
06:30Ya, ini kalau dalam pembuktian mungkin istilahnya lebih tepat adalah indirect evidence.
06:35Jadi ini bukan bukti langsung.
06:36Jadi hasil dari pengembangan penyidikan, kemudian ada keterkaitan antara informasi,
06:42keterangan si A dan si B.
06:43Nah, ini yang harus di-challenge kan?
06:44Ini yang harus diadu secara pembuktian tadi.
06:48Apakah menyandarkan pada satu keterangan orang saja,
06:52itu kita mendapatkan kebenaran absolut, mutlak?
06:55Atau ini ternyata setelah di-challenge hanya mendasarkan pada satu pengakuan
06:59yang pada ujungnya tidak bisa dibuktikan kebenarannya?
07:04Karena bisa saja seseorang mengatakan si A yang menyuruh saya.
07:07Atas dasar apa dia berbicara itu akan celaka sekali kalau hal itu kemudian dibangkannya sebagai satu kebenaran absolut.
07:17Tidak diuji kembali.
07:18Bahkan, mas, bahwa ketika orang itu mengakui bahwa dia sebagai pelaku tindak pidana kan tetap harus dibuktikan juga.
07:26Apalagi yang masih ranahnya abu-abu tadi berdasarkan pengakuan saja.
07:30Kecuali ada bukti pendukung ya, memang ada serah terima uang.
07:34Tapi kan akan sulit ya, kalau kita bicara praktik, akan sulit meng-capture action tadi.
07:42Kemudian itu dijadikan, dilampirkan sebagai bukti.
07:45Karena nggak ada yang tahu kapan tindak pidana-nya terjadi.
07:48Maka itu dalam dakwaan kan harus dia dilakukan secara cermat, jelas, lengkap, disebutkan lokus jeliktinya, tempus jeliktinya di mana, kan begitu.
07:58Baru itu kemudian bisa disajikan dan hakim bisa membaca alur pikir dari pembuktian jaksa penuntut umum.
08:07Memang dalam konsepsi ini tidak mudah juga untuk posisi jaksa membuktikan kesalahan seseorang.
08:14Di sisi yang lain juga tidak mudah juga seseorang untuk membuktikan sebaliknya atas tuduhan jaksa.
08:20Sama-sama susan ya, antara pihak Hasto membuktikan bahwa tidak terlibat.
08:24Kemudian jaksa juga agak sulit untuk mencari bukti absolutnya untuk membuktikan bahwa memang benar Hasto yang melakukan.
08:31Begini Mas, kadang dalam pembuktian yang saya pelajari tidak bisa bebas nilai.
08:37Kadang kita tahu semuanya, tapi kadang ada batasan limitation yang kadang dalam hal ini tidak bisa diungkap begitu.
08:46Tapi pembelaan itu tetap harus berjalan begitu.
08:50Jadi ketika pembelaan tetap harus berjalan sampai pada tujuannya adalah memenangkan perkara,
08:55tapi dibatasi, saya tidak tahu di pihak jasa penuntut umum ataukah dari pihak kuasa hukum,
09:01ini yang sulit untuk kita menilai ya, bahwa perkara ini terang-benerang terjadinya seperti apa.
09:08Maka fakta yang tercecer, fakta yang diselundupkan, itu tidak mungkin akan menimbulkan satu keadilan dalam satu putusan.
09:19Cerminannya tidak akan ada di sana.
09:21Maka yang kita tuntut dalam setiap perkara yang diajukan termasuk kasus Pak Hasto ini adalah,
09:26fakta hukumnya yang sebenarnya seperti apa sih?
09:28Ini kan masing-masing versi kan?
09:30Versi jaksa penuntut umum KPK begini, versi dari tim kuasa hukumnya Pak Hasto berbeda.
09:37Kalau mereka sama, tidak akan sampai sidang ini kan?
09:41Jadi persoalannya adalah karena masing-masing menggunakan kacamata yang berbeda, sudut pandang yang berbeda.
09:48Maka hakim yang netral akan menguji tadi, bahwa versi dari jaksa penuntut umum bahwa ada keterkaitan Pak Hasto itu realnya seperti apa sih?
09:58Adakah perbuatan yang dilakukan berdasarkan keunangan jabatannya tadi?
10:04Kemudian juga kaitannya dengan misal pasal penyuapan mempengaruhi nuansa kebatinan dari pejabat negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
10:15yang kemudian bertentangan dengan kewajiban hukum yang harusnya dilakukan.
10:19Maka menurut saya ini bisa baru dikonstruksikan.
10:22Pembuktiannya bahwa pemenuhan terhadap unsur pasal tadi itu menjadi clean and clear, ada atau tidak ada.
10:30Ini channel sedari hakim sendiri untuk hari ini bisa, untuk nanti di kasus ini bisa memutuskan ya apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak.
10:37Oke baik terima kasih rekan-rekan pers, oke belum ya? Oke?
10:42Baik terima kasih rekan-rekan pers, sejak awal ketika menggunakan rompi orangnya ini, kebetulan nomornya 18,
10:52saya kenakan dengan keyakinan bahwa kebenaran akan menang Satyam Eva Jayate.
10:59Karena itulah hari ini saya juga dengan penuh keyakinan untuk mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penutup Umum.
11:10Mengapa? Karena di dalam fakta-fakta persidangan ini telah terungkap bahwa proses darulang yang dilakukan terhadap putusan yang sudah inkrah pada tahun 2020,
11:21ternyata begitu banyak rekayasa hukum.
11:23Tidak ada suatu fakta-fakta hukum yang mengarahkan kepada dakwaan dari JPU.
11:30Tetapi kami juga memahami tugas dari penuntut umum.
11:34Bahwa penuntut umum harus punya kewajiban membuktikan, tetapi ya tugasnya menuntut.
11:41Nah sehingga kami pahami tugas-tugasnya itu, yang penting good news-nya,
11:45Play Doi sudah saya selesaikan, tinggal nanti menyesuaikan dengan tuntutan dari JPU.
11:53Dan minggu depan saya siap bacakan dengan berbagai referensi-referensi yang menunjukkan pentingnya the morality of law,
12:02pentingnya due process of law.
12:04Terima kasih.
12:04Terima kasih.
12:34Ketika saat ini merupakan rekayasa, dan ia pun juga sudah menyiapkan ataupun menyusun peledoy setelah sidang tuntutan hari ini selesai.
12:47Saya kembali ke Mas Heri lagi.
12:49Mas Heri, ini kan sebenarnya ada keterbatasan tadi ya, untuk bisa masing-masing pihak membuktikan apa yang menjadi keyakinan masing-masing pihak.
13:00Kemudian challenge hakim ini bagaimana untuk melihatnya, apakah cukup dengan apa yang disampaikan masing-masing pihak,
13:06kemudian bisa melihat fakta yang sebenarnya terjadi Mas?
13:10Iya, secara visual mata mungkin akan terbatas ya.
13:15Tapi berdasarkan pengalaman, pengetahuan, pemahaman tentang ilmu psikologi, saya rasa hakimnya harus cermat, menteliti benar,
13:27setiap narasi yang disampaikan itu ada faktanya, buktinya atau tidak.
13:33Karena begini Mas, bahwa seribu dalil, seribu narasi itu akan kalah dengan satu fakta hukum.
13:39Fakta hukum yang tentunya ada buktinya.
13:42Nah bukti ini yang kemudian mengalahkan narasi-narasi yang jumlahnya mungkin ribuan, ratusan ribu, bahkan jutaan kita sebut.
13:48Jadi fokusnya adalah ada tidak dalam hal yang disampaikan tadi itu adalah poinnya faktanya, fakta hukumnya.
13:57Nah ini yang kemudian akan mengkerucut.
13:59Yang pastinya akan didengarkan dari masing-masing pihak.
14:01Sebenarnya hakim akan menjalankan prinsip fair trial kalau dia mendengarkan kedua belah pihak.
14:08Audi et alterem partem, begitulah kira-kira dalam bahasa hukumnya kan.
14:12Asasnya mengatakan demikian.
14:14Dengan demikian hakim ketika mengambil keputusan sudah dengan bijaksana mempertimbangkan kedua tadi.
14:20Maka mereka diberikan hak hukum untuk menyampaikan poin-poin hukumnya tadi, pembelaannya,
14:25ataupun penyangkalannya, ataupun poin untuk membuktikan kesalahan orang tadi itu
14:30dengan waktu yang sama, waktu yang cukup.
14:34Tidak dibatasi jumlah saksi, ahli, dan lain sebagainya.
14:38Tapi tentunya ada keterbatasan misalnya dalam hal sistem peradaan pidana kita,
14:43biasanya satu perkara itu harus selesai dalam jangka waktu 6 bulan.
14:47Nah ini kan bentuk dari tanggung jawab moral dan juga kepastian hukum dalam penanganan satu perkara.
14:53Ini yang menurut saya jadi poin penting untuk melihat kasus ini,
14:59kalaupun ada kata politisasi dan lain sebagainya, kita tepikan dulu.
15:03Tapi mari kita berargumen hukum untuk melihat ada nggak fakta hukumnya yang muncul di sana.
15:08Kalau ada faktanya buktinya apa begitu.
15:11Baru kita akan mengatakan ini posisi yang sebenarnya salah, ini posisi yang benar.
15:18Jadi yang benar jangan disalahkan, yang salah jangan dibenarkan.
15:21Yang lagi fakta hukum jadi sangat penting di kasus ini untuk ya tadi membuktikan keduanya,
15:26antara benar ada atau memang tidak ada.
15:29Mas Heri kita tahan dulu, Mas Heri kita akan kembali usai jadwal berikut.
15:32Tetap bersama kami di Breaking News, Saudara.
15:33Saya kembali bertanya ke Mas Heri Firman Syah, Pakar Hukum Pidana Universitas Taruman Negara.
15:42Mas Heri, yang selalu menjadi narasi dari pihak Hasto Kristianto
15:48yang juga sempat disampaikan oleh salah satu saksi dari pihak Hasto gitu ya,
15:54bahwa mengapa kemudian perkara ini tetap dilanjutkan,
15:58terutama untuk perintangan penyidikan gitu ya.
16:00Sementara perkara pokoknya sendiri yang sudah ada terpidananya,
16:07ada Wahyu Setiawan, kemudian ada Agustian Itio, ada Sehpul Bahri,
16:11ini sudah ingkrah gitu ya.
16:13Kemudian, kenapa kemudian masih diperkarakan,
16:16ini penyidikannya, kasusnya kemudian dirintangi,
16:21tapi ternyata kasusnya sudah ingkrah?
16:22Apakah betul-betul ada perintangan di sana?
16:24Padahal kasusnya sudah selesai sebenarnya, atau sudah ingkrah seperti itu.
16:27Oke, kalau dalam ketentuan pasal 21, itu kan dia tidak melimitasi hanya di merintangi penyidikan.
16:35Kalau saya tidak salah, nanti bisa dicek kembali ya,
16:37di pasal 21, Undang-Undang 3199, Junto 20, 2001.
16:42Dikatakan bahwa menghalangi proses perintangan penyidikan,
16:46penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan,
16:49langsung atau tidak langsung.
16:50Nah, ini kan bahasanya kalau saya lihat,
16:53kalau ibarat doa itu sapu jagad, Mas.
16:55Rabbana atina fidunia hasanah, dunia akhirat, kena.
16:58Jadi pasalnya pasal sapu jagad, pasal keranjang sampah,
17:01ibaratnya bisa masuk kemana saja.
17:03Dan ini menguntungkan bagi pihak yang mendakwa seseorang dengan pasal ini.
17:08Maka saya yakin dan percaya,
17:10atas putusan dari Pak Asto nanti,
17:13apalagi kalau sampai dilakukan pemidanaan misalnya,
17:16akan banyak GR terhadap ketentuan pasal 21 ini.
17:20Khususnya tentang Observation of Justice tadi.
17:22Sehingga kita sama-sama paham.
17:23Ini makna perintangan penyidikan di awal,
17:26yang seperti tadi dipahami,
17:28bahwa ketika ingin menangkap si Harun Masiku,
17:31kemudian dianggap merintangi dengan menyuruh seseorang
17:33menghilangkan atau merusak merendam handphone tadi,
17:39atau yang mana.
17:40Nah, tapi kalau misalnya dikatakan merintangi,
17:43merintangi siapa?
17:44Ini kan pertanyaan yang logis untuk suatu pembelaan.
17:48Pak Asto merintangi siapa?
17:51Nah, orang yang dianggap dirintangi ini ada atau tidak?
17:54Nah, dia goib atau real gitu kan.
17:57Nah, kalau dia ada, mungkin itu bisa dikonfrontir.
18:00Saya yakin ini juga bentuk pembelaan dari setiap kuasa hukum
18:03yang mendapatkan surat kuasa.
18:05Pasti akan muter dulu gitu kan.
18:07Akan delay dulu dia.
18:09Anda mendakwa klien kami bersalah,
18:11buktikan dulu kesalahannya.
18:14Tidak langsung diterima itu sebagai bentuk kesalahan.
18:16Dichallenge dulu dia.
18:18Dalam tataran pembuktian tadi.
18:21Apa yang kemudian bisa meyakinkan,
18:23asumsi tadi bahwa ini adalah kesalahan dari dia.
18:26Bukan kesalahan orang lain.
18:27Mungkin peristiwa hukumnya ada,
18:30tapi bisa saja perbuatan itu,
18:31atau peristiwa hukum itu tidak dilakukan oleh
18:33orang yang dimaksudkan dalam dakwaan tadi.
18:36Saya nggak mengatakan ini error in persona ya,
18:38tapi lebih mengatakan kepada salah mendakwa saja.
18:42Salah mendakwa dalam artian,
18:44orang itu tidak ada keterlibatan.
18:47Sehingga harusnya yang digali untuk meyakinkan tadi,
18:50tugasnya jaksa penuntut umum adalah,
18:52strong pointnya dari proses pergantian antar waktu itu
18:55ada keterlibatan.
18:56Pak Hasto, dalam tanda petik,
18:58cawe-cawe misalnya di situ.
19:00Itu dikaitkan dengan proses ini, ini, ini
19:02yang sudah kami temukan dalam penyidikan.
19:04Kemarin juga kita sudah dengar keterangan
19:06dari kesaksian dari penyidik tersendiri, kan?
19:10AKBP Rosa, sudah menyampaikan dengan lantang juga.
19:14Dia meyakini ada keterlibatan itu.
19:16Nah, itu kan ada mekanisme gelar perkara juga
19:18yang sempat didalami dalam persidangan kemarin.
19:23Oke, tapi kan memang yang kemudian menjadi poinnya itu adalah
19:26Hasto dituding merintangi pengidikan ketika
19:30memerintahkan Harun Masiku dan juga Khusnadi
19:32untuk menenggelamkan ponsel.
19:34Ini kan sebenarnya dibilang dalam tahap penyelidikan,
19:38bukan di tahap penyidikan.
19:39Nanti kan kita lanjutkan.
19:41Mas Heri, kita bergabung dulu bersama dengan
19:43jurnalis Kompas TV, Fedriska Ananda,
19:45yang saat ini berada di Pengadilan Tepikor Jakarta.
19:49Fedriska, seperti apa di sana?
19:51Apakah sidang akan dimulai sesaat lagi?
19:54Karena kalau kami lihat visual terbaru di sana,
19:57ini Majelis Hakim belum memasuki ruang persidangan.
19:59Fedriska?
20:10Ya, Fedriska, bisa mendengar suara kami?
20:15Oke, kami nanti akan kembali sapa Fedriska, saudara.
20:19Kita kembali ke Mas Heri lagi.
20:21Mas Heri, ini kan lagi-lagi nih.
20:23Yang menjadi poin dari kuasa hukum Hasso Kristianto adalah,
20:30loh ini kan meminta untuk merendam ponselnya
20:33ketika belum masuk penyidikan gitu ya,
20:35masih di tahap penyelidikan.
20:37Padahal di pasal 21 disebutnya disini adalah
20:40perintangan penyidikan, bukan perintangan penyelidikan.
20:43Apakah kemudian menuding Hasto melakukan perintangan
20:47di tahap penyelidikan, ini relevan?
20:49Untuk dibikin kasus seperti ini gitu, Mas.
20:52Ini memang tergantung dari posisi yang mana kita meng-capture ini ya.
20:57Tapi penjelasan ini juga akan berkaitan dengan
20:59pembahasan rancangan kuap ke depan.
21:01Pertanyaan yang menarik adalah,
21:03masih pentingkah kita mempertahankan penyelidikan tadi,
21:07sebelum penyidikan?
21:07Bagi pembelaan tentunya penting membahas
21:11batasan penyelidikan dan penyidikan.
21:13Sehingga kita tahu batas ucinya mana nih
21:15antara penyelidikan dan penyidikan.
21:17Kalau di dalam kuap itu kan,
21:18Undang-Undang 881 jelas sekali bahwa
21:20penyidikan itu sudah jelas ada perbuatan pidananya.
21:23Tinggal bagaimana mengumpulkan bukti
21:25dan menemukan tersangka di ujungnya.
21:26Tapi kalau penyelidikan,
21:28masih akan ditemukan nih,
21:30peristiwa hukum ini ada perbuatan pidananya atau tidak.
21:32Baru, kelanjutannya tadi kan menemukan tersangka.
21:35Maka ditarik maju lagi, lebih maju lagi.
21:37Di challenge tadi,
21:39apakah ini masuk ke dalam batas penyelidikan atau penyelidikan?
21:42Karena kalau penyelidikan,
21:43udah jelas.
21:44Pasti ini perbuatan pidana.
21:46Tentu bagi positioning pembelaan,
21:50akan menyoal.
21:51Menyoal masalah.
21:53Kita belum sepakat nih,
21:54apakah ini penyelidikan atau penyelidikan.
21:56Maka harusnya dari urayan penyelidik
21:59dan penyelidik yang dihadirkan kemarin,
22:01hakim harusnya bisa menilai,
22:03ini sudah masuk ke tahap penyelidikan
22:05atau masih sebatas penyelidikan.
22:07Oke.
22:07Baik, ini yang nanti kemudian jadi soal kedepannya ya mas ya.
22:11Kita ke...
22:11Baik, ini yang nanti kemudian jadi soal kedepannya.

Dianjurkan