Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan pemisahan antara Pemilu nasional dan Pemilu daerah resmi diketok palu oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusannya, MK mengatur bahwa pelaksanaan Pemilu daerah harus diberi jeda dua hingga dua setengah tahun setelah tahapan Pemilu nasional rampung.

Menyikapi hal ini, DPR dan pemerintah didesak segera melakukan perbaikan terhadap Undang-Undang Pemilu guna mengakomodasi putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Selengkapnya akan dibahas dalam segmen Ulasan Istana bersama Jurnalis KompasTV, Cindy Permadi.

#pemilu #mk #ulasanistana

Baca Juga Menteri UMKM Klarifikasi Polemik Kunjungan Istri ke Eropa, KPK Singgung Gratifikasi | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/603342/menteri-umkm-klarifikasi-polemik-kunjungan-istri-ke-eropa-kpk-singgung-gratifikasi-sapa-malam

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/603345/full-ulasan-istana-putusan-mk-momentum-perbaikan-sistem-pemilu-kompas-malam

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah sudah diketok palu.
00:04Mahkamah Konstitusi mengatur pelaksanaan pemilu daerah harus diberi jeda 2-2,5 tahun setelah tahapan pemilu nasional rampung.
00:13DPR dan pemerintah pun didesak untuk segera mendesain perbaikan undang-undang pemilu
00:18untuk mengakomodir putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini.
00:24Selengkapnya dalam segmen ulasan istana bersama Jurnalis Kompas TV, Sindi Permadi.
00:30Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia
00:50untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinci,
00:54anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota,
00:57dan Gubernur atau Wakil Gubernur Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota
01:03yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan
01:10sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah
01:15atau sejak pelantikan Presiden atau Wakil Presiden.
01:19Menurut penggunaan pemohon untuk selain dan lebihnya.
01:22Berbeda dengan 2024 lalu, pada 2029 pemilu 5 kotak tak lagi berlaku.
01:41Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pemilu nasional,
01:47pemilihan DPD, DPR, Presiden-Wakil Presiden,
01:50dengan pemilu daerah, DPRD, Gubernur, Bupati, Wali Kota,
01:55dengan jeda 2 sampai 2,5 tahun.
01:58Dengan putusan ini,
01:59maka sorotan tak lagi hanya tertuju pada kotak suara,
02:03tapi juga pada langkah cepat DPR dan pemerintah.
02:05Bagaimana komitmen para pembuat undang-undang ini dalam menata ulang kalender politiknya?
02:12Saya, Sindi Permadi, inilah ulasan istana.
02:19Setidaknya ada tiga pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam mengabulkan permohonan perludam untuk sebagian.
02:26Terkait uji materi pasal 167 ayat 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu,
02:32dan pasal 201 ayat 7 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilgada.
02:39Dalam pertimbangan hukumnya,
02:41MK menilai pelaksanaan pemilu lima kotak yang berdekatan
02:44menyebabkan penumpukan beban kerja penyelenggara pemilu
02:47yang mengancam kualitas penyelenggaraannya.
02:51Selanjutnya, MK pun mengatakan,
02:53pemilu nasional dan daerah yang dilaksanakan dalam rentang waktu kurang dari satu tahun
02:57berimplikasi pada kemampuan partai politik untuk menyiapkan kadernya.
03:01Hal ini bisa menyebabkan pelemahan kelembagaan parpol.
03:06Selain itu, pemilu model lima kotak berdasarkan pengalaman di TPS membuktikan
03:11justru memecah fokus pemilih.
03:14Pemilu nasional yang berhimpitan dengan pilkada pun dinilai membuat masalah pembangunan daerah
03:19justru tak tersentuh karena tenggelam di tengah isu nasional.
03:22Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia
03:29untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
03:33anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota,
03:36dan Gubernur atau Wakil Gubernur,
03:39Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota
03:42yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan
03:49sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah
03:54atau sejak pelantikan Presiden atau Wakil Presiden.
03:58Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.
04:03Demikian diputus dalam rapat perusahaan hakim oleh 9 hakim konstitusi.
04:07Mendengar hasil putusan MK,
04:09Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin tak menampik
04:12jika pemilu yang dilaksanakan secara berdekatan ini
04:15berdampak pada beban kerja yang lebih tinggi.
04:18Yang mengatakan KPU menghormati putusan MK
04:22dan berharap putusan ini bisa segera diterjemahkan
04:25dalam bentuk undang-undang yang mengakomodir masukan dari semua elemen.
04:32Bagi penyelenggara ketika pelaksanaan tahapannya sangat berhimpitan
04:36dan itu bagaimanapun mau tidak mau berdampak terhadap beban
04:41yang bersamaan dalam satu waktu.
04:45Tetapi kan kami juga tetap akan melaksanakan itu
04:48dan pernah melaksanakan itu.
04:50Kalaupun ada putusan Mahkamah Konstitusi ini
04:52pertama tentu kita apresiasi,
04:54kita hormati
04:56dan yang kedua nanti bagaimana menurunkannya
04:59dalam bentuk aturan undang-undang pemilu dan seterusnya.
05:02Sebagai tindak lanjut,
05:04pemerintah pun bakal mempelajari konsekuensi teknis
05:07serta implikasi lainnya.
05:09Apalagi putusan MK ini harus selaras
05:11dengan desain keseluruhan sistem pemilu.
05:15Dan memang pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal
05:18kami pelajari menjadi salah satu opsi dari masukan-masukan tersebut.
05:22Namun tentunya kan harus sinkron
05:24dengan desain keseluruhan sistem pemilu.
05:28Nah karena itu kami akan pelajari,
05:31kami akan menyusun satu simulasi
05:35kira-kira konsekuensi secara teknis apa saja.
05:40Dari sudut pandang parlemen,
05:43Wakil Ketua DPRR Isufmi Dasko Ahmad memastikan
05:46pembahasan terkait konsekuensi putusan MK
05:49harus dilakukan secara hati-hati.
05:51Meski belum menargetkan tengkat waktu penggodokan
05:54revisi undang-undang pemilu,
05:55namun Dasko bilang, DPR akan menghitung waktu yang dibutuhkan
06:00untuk merampungkan kajian sebelum tahapan pemilu dimulai.
06:05Dalam menyikapi keputusan dari MK
06:08yang juga harus disikapi dengan hati-hati
06:12karena itu merupakan langkah yang penting,
06:15kami akan berapa kali mengadakan rapat
06:22dengan lembaga-lembaga terkait
06:27untuk kemudian nantinya tentunya
06:29menghasilkan produk yang benar-benar baik.
06:35Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
06:40atau Perlodak Titi Anggreni mengingatkan Parlemen
06:44untuk tidak menunda proses revisi undang-undang pemilu.
06:47Titi bilang banyak PR yang harus dituntaskan
06:50seperti masa transisi,
06:53perpanjangan anggota DPRD,
06:55hingga pengisian kursi penjabat kepala daerah.
06:58Tugas ini berdasarkan pengalaman
07:01tak pernah bisa selesai dalam waktu singkat.
07:04Saya kira itu juga jadi evaluasi
07:06mengapa revisi undang-undang pemilu
07:08itu tidak boleh ditunda.
07:10Apalagi kalau misalnya pembahasannya 2026.
07:13Saya mengikuti pembahasan RU Pemilu sejak lama
07:16tidak akan pernah cukup kalau waktunya itu satu tahun.
07:19Apalagi nanti pasca putusan 135 ini
07:22yang akan menjadi perdebatan itu
07:24pasti soal misalnya
07:25mengatur masa transisi perpanjangan anggota DPRD
07:29lalu pengisian penjabat.
07:32Pengisian penjabat itu tidak boleh diberikan cek kosong
07:35hanya kepada presiden atau eksekutif.
07:37Sambil menunggu perbaikan undang-undang,
07:40partai politik kini mengkaji dampak
07:42pemisahan pemilu nasional dan daerah.
07:45Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional
07:47Edi Suparno menyoroti potensi penambahan biaya
07:50sebagai salah satu konsekuensi.
07:54Kita akan saat ini setengah melakukan kajian
07:57misalkan salah satu kajiannya adalah
07:59jika memang dilaksanakan pilkada
08:02bersama-sama dengan pemilu di daerah itu
08:05tahun 2031,
08:07dua tahun setelah pemilu legislatif nasional,
08:12kira-kira nanti hasil kursi
08:15yang nanti dijadikan dasar perhitungan
08:17untuk pilkada itu kursi dari hasil
08:19pemilu kapan daerahnya?
08:22Apakah tahun 2031 juga?
08:24Artinya harus ada pembedaan lagi.
08:27Pemilu serentak yang selama ini dimaknai sebagai
08:36pesta demokrasi terbesar di Indonesia
08:38bakal mengalami perubahan fundamental.
08:41Terlepas dari pro dan kontra,
08:43putusan MK ini harus jadi momentum perbaikan sistem pemilu.
08:47Real tidak hanya soal aturan teknis,
08:49tapi bagaimana bisa menjadi jembatan
08:51antara harapan masyarakat dan masa depan negara.
08:54Kualitas demokrasi tak hanya diukur dari seberapa sering
08:57orang mencoblos atau dicoblos,
08:59tapi seberapa kuat integritas dijaga.
09:02Luber jurdil tidak boleh hanya sekedar jadi jargon
09:05yang diucapkan tiap kampanye atau pemilu.
09:07Asas ini harus jadi pengalaman nyata
09:09bagi semua warga negara
09:11yang memilih dengan yakin dan percaya.
09:14Sindi Permadi, Roy Ilman, Kompas TV, Jakarta.

Dianjurkan