JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan pemisahan antara Pemilu nasional dan Pemilu daerah resmi diketok palu oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam putusannya, MK mengatur bahwa pelaksanaan Pemilu daerah harus diberi jeda dua hingga dua setengah tahun setelah tahapan Pemilu nasional rampung.
Menyikapi hal ini, DPR dan pemerintah didesak segera melakukan perbaikan terhadap Undang-Undang Pemilu guna mengakomodasi putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Selengkapnya akan dibahas dalam segmen Ulasan Istana bersama Jurnalis KompasTV, Cindy Permadi.
#pemilu #mk #ulasanistana
Baca Juga Menteri UMKM Klarifikasi Polemik Kunjungan Istri ke Eropa, KPK Singgung Gratifikasi | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/603342/menteri-umkm-klarifikasi-polemik-kunjungan-istri-ke-eropa-kpk-singgung-gratifikasi-sapa-malam
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/603345/full-ulasan-istana-putusan-mk-momentum-perbaikan-sistem-pemilu-kompas-malam