Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 4/7/2025
DEMAK, KOMPAS.TV - Polisi menangkap pelaku pembunuhan disertai pencurian terhadap seorang perempuan yang jasadnya dibuang di persawahan di Demak, Jawa Tengah.

Pelaku mengaku gadai motor korban untuk bayar utang.

Pelaku ditangkap saat tengah makan di sebuah warung makan di Kota Tangerang, Banten.

Pria 32 tahun ini merupakan pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan yang jasadnya dibuang di area persawahan di Demak, Jawa Tengah pada Selasa (24/06/2025) lalu.

Terungkap pelaku berkenalan dengan korban melalui grup pencari kerja di media sosial, lalu bertemu korban dengan alasan menemui seseorang yang akan memberikan pekerjaan di sebuah perusahaan di Demak.

Namun di tengah jalan, pelaku menganiaya korban hingga tewas dan jasadnya ditinggal di area persawahan.

Pelaku pun membawa kabur motor korban dan digadaikan untuk membayar utang.

Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa potongan pakaian korban dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya kini pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga [FULL] Usaha Polisi Mengungkap Motif Pembunuh Berantai di Padang Pariaman Sumbar di https://www.kompas.tv/nasional/602378/full-usaha-polisi-mengungkap-motif-pembunuh-berantai-di-padang-pariaman-sumbar

#pembunuhan #demak #jenazahperempuan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/603291/pembunuhan-perempuan-di-demak-terungkap-pelaku-gadai-motor-korban-untuk-bayar-utang-borgol
Transkrip
00:00Informasi lainnya, sodara polisi menangkap pelaku pembunuhan disertai pencurian
00:04terhadap seorang perempuan yang jasadnya dibuang di persawahan di Demak, Jawa Tengah.
00:10Pelaku mengaku gak ada motor korban untuk bayar hutang.
00:17Pelaku ditangkap saat tengah makan di sebuah warung makan di kota Tangerang, Banten.
00:22Pria 32 tahun ini merupakan pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan
00:25yang jasadnya dibuang di area persawahan di Demak, Jawa Tengah pada 24 Juni lalu.
00:30Terungkap, pelaku berkenalan dengan korban melalui grup pencari kerja di media sosial.
00:34Kemudian bertemu korban dengan alasan menemui seseorang yang akan memberikan pekerjaan di sebuah perusahaan di Demak.
00:40Namun di tengah jalan, pelaku menganyai korban hingga tewas dan jasadnya ditinggal di area persawahan.
00:45Pelaku pun membawa kabur motor korban dan digadaikan untuk membayar hutang.
00:49Dari hasil komunikasi tersebut disepakati sodari korban yang memiliki kendaraan motor
00:57karena tersangka tidak punya kendaraan motor.
00:59Dijemputlah di daerah Kudus, dilewati jalur pintas biar lebih cepat.
01:05Setelah itu terbersit di area persawahan, tersangka atas inisiatifnya,
01:16kebetulan kepikiran bahwa istrinya dan yang bersangkutan punya hutang pada orang lain sebesar 2,2 juta untuk membayar sekolah anaknya.
01:28Selain pelaku, polis juga menyita sejumlah barang bukti berupa potongan pakaian korban dan satu unit sepeda motor.
01:35Atas perbuatannya, kini pelaku terancang hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dianjurkan