Kejagung teken MoU dengan operator seluler untuk mendukung penyidikan lewat akses penyadapan resmi. Tujuannya untuk kasus pidana berat, tapi publik ramai khawatir soal privasi.
Anggota DPR Sarifuddin Sudding ingatkan: “Jangan sembarangan menyadap sampai melanggar privasi rakyat.”
Setuju atau nggak? Perlu pengawasan ketat biar nggak disalahgunakan! Sampaikan di kolom komentar ya👇🏻
----------
Baca Berita Terpercaya lainnya di www.suaramerdeka.com, dan unduh aplikasi Suaramerdeka.com di App Store dan Play Store.