Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru agar tidak lepas tangan setelah membentuk Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di setiap kelurahan.


Ia menekankan pentingnya pengawasan dan kontrol ketat terhadap operasional LPS guna memastikan pengangkutan sampah di lingkungan masyarakat berjalan optimal.

"Perlu kita tegaskan, pemerintah kota jangan lepas tangan setelah LPS dibentuk. Artinya, betul-betul harus dikontrol supaya proses pengangkutan sampah di lingkungan masyarakat ini berjalan sebagaimana mestinya," ujar Zulfan kepada awak media, Kamis 26 Juni 2025.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #LPSPekanbaru #DLHKPekanbaru

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Hiuran sampah LPS Pekanbaru tembus Rp45.000, DPRD, DLHK jangan diam.
00:06Anggota Komisi 4 DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz, mengingatkan pemerintah kota, Pemko, Pekanbaru agar tidak lepas tangan setelah membentuk lembaga pengelola sampah, LPS, di setiap kelurahan.
00:19Ia menekankan pentingnya pengawasan dan kontrol ketat terhadap operasional LPS guna memastikan pengangkutan sampah di lingkungan masyarakat berjalan optimal.
00:26Perlu kita tegaskan, pemerintah kota jangan lepas tangan setelah LPS dibentuk.
00:32Artinya, betul-betul harus dikontrol supaya proses pengangkutan sampah di lingkungan masyarakat ini berjalan sebagaimana mestinya, ujar Zulfan kepada Awap Media, Kamis 26 Juni 2025.
00:43Politisi partai Nasdem ini juga menyeroti munculnya berbagai laporan dari masyarakat terkait penghutan iuran sampah oleh LPS dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp20.000 hingga Rp45.000 per bulan.
00:54Ia mengingatkan agar pengelolaan iuran tersebut tidak dijadikan ajang mencari keuntungan.
01:00Terkait iuran, ini kan sudah ada perda retribusi sampah.
01:04Walaupun DLHK menyampaikan bahwa ini iuran, jangan sampai LPS berbisnis dengan masyarakat.
01:10Kita dapat informasi ada Rp45.000 satu bulannya, ada yang Rp40.000, Rp30.000, bahkan Rp20.000.
01:18Ini jangan sekadar profit-oriented.
01:21Ujung-ujungnya masyarakat yang dikorbankan, tegasnya.
01:26Zulfan mendorong agar nominal iuran yang ditarik LPS disesuaikan dengan peraturan daerah, perda, tentang retribusi sampah.
01:33Ia mencontohkan, untuk rumah tipe 36 misalnya, tarif retribusi yang ditetapkan dalam perda hanya sekitar Rp8.000.
01:40Kalau dikenakan Rp20.000, otomatis memberatkan masyarakat.
01:45Ekonomi sekarang masih carut-marut.
01:48Masyarakat pun tidak hanya bayar sampah, tapi juga ada iuran ronda, iuran keamanan, dan lainnya.
01:55Ini harus diperhatikan betul, cetusnya.
01:58Ia juga mengingatkan agar besaran iuran ditentukan melalui diskusi terbuka dengan masyarakat, bukan ditetapkan sepihak oleh LPS.
02:05Jangan LPS main patok iuran sendiri.
02:09Harus dibicarakan dengan masyarakat dan disosialisasikan terlebih dahulu.
02:14Jangan sampai nanti muncul gejolak luar biasa di tengah masyarakat, itu tentu tidak baik untuk citra pemerintah, ujar Zulfan.
02:20Lebih lanjut, Zulfan meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, DLHK, Kota Pekanbaru sebagai instansi teknis untuk tidak pasif dan aktif melakukan pengawasan terhadap kinerja LPS,
02:31baik dari sisi pelayanan maupun administrasi keuangan.
02:34DLHK jangan diam.
02:37Harus ikut memastikan bahwa iuran yang dipungut LPS sesuai aturan dan tidak membebani masyarakat.
02:43Transparansi itu penting, tutupnya.
02:45Terima kasih.
02:46Terima kasih.

Dianjurkan