Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak Pekanbaru kini tengah melakukan penertiban terhadap masyarakat yang menikmati layanan air bersih tanpa tercatat sebagai pelanggan resmi. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius dan bisa dikenakan sanksi pidana.
Hal itu disampaikan langsung oleh General Manager PDAM Tirta Siak, Syahriyal, dalam keterangannya kepada media, Rabu 25 Juni 2025.