Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 27/6/2025
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan dilakukan di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 20192022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pencegahan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.

Sebelumnya, Nadiem telah diperiksa selama 12 jam oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin, 23 Juni 2025.

Setelah memeriksa Nadiem dan sejumlah mantan staf khusus, penyidik berencana untuk kembali memeriksa mantan menteri pendidikan tersebut guna mendalami peran dan keterangannya lebih lanjut.

#kejagung #luarnegeri #nadiemmakarim #korupsi

Baca Juga Presiden Prabowo Lempar Candaan ke Bahlil saat Peresmian Pembangkit Listrik Panas Bumi di https://www.kompas.tv/nasional/602071/presiden-prabowo-lempar-candaan-ke-bahlil-saat-peresmian-pembangkit-listrik-panas-bumi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602073/keterangan-kejagung-cegah-nadiem-makarim-ke-luar-negeri
Transkrip
00:00Saudara informasi berikutnya, Kejaksaan Agung mencegah mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim berpergian ke luar negeri.
00:06Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek tahun 2019-2022.
00:15Kapus Penkum Kejagung, Halisiregar mengatakan alasan pencegahan Nadiem Makarim adalah untuk memperlancar proses penyidikan.
00:23Sebelumnya, Nadiem diperiksa Kejagung Senin 23 Juni kemarin selama 12 jam.
00:28Namun, usai memeriksa sejumlah mantan staf khusus dan Nadiem, penyidik Jampitsus berencana memeriksa ulang mantan Menteri Pendidikan tersebut.
00:38Kami ikuti pernyataan Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Halisiregar dari Kompas.com yang membenarkan pencegahan untuk mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
01:02Ia dijegah ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk 6 bulan ke depan.
01:11Selain mencegah ke luar negeri, Kejagung juga akan memeriksa ulang mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mengenai korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek tahun 2019-2022.
01:25Kasus dugaan korupsi di Kemendikbud Ristek diketahui memiliki nilai proyek sebesar 9,9 triliun rupiah.
01:33Kejagung belum menetapkan tersangka.
01:35Penyidik juga menjelaskan bahwa tentu mempunyai rencana itu, mempunyai rencana untuk melakukan pemanggilan kembali kepada yang bersangkutan terkait dengan banyak hal yang masih dibutuhkan, keterangannya.
01:55Nah, cuma nanti perlu kita pastikan kapan yang bersangkutan akan dipanggil kembali tentu nanti akan kita konfirmasi ulang.
02:04Penyidik mungkin akan fokus dulu kepada saksi-saksi lain untuk melakukan cross-check terhadap berbagai informasi sebelum tentu melakukan pemanggilan juga kepada yang bersangkutan.

Dianjurkan