Pengelolaan keuangan Provinsi Riau tahun 2024 dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Advokat Bobson Samsir Simbolon, karena diduga adanya indikasi korupsi sehingga menyebabkan laporan keuangan tersebut mendapatkan banyak catatan dari BPK RI.
Di antaranya catatan tunda bayar senilai Rp1,76 triliun, utang pihak ketiga sebesar Rp40,81 miliar serta ketekoran kas sekretariat DPRD Riau sebesar Rp3,33 miliar.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Provinsi Riau, Hardianto mengatakan bahwa sebagai warga negara, setiap orang punya hak konstitusional untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum. Termasuk dugaan korupsi kepada KPK.
00:00Pengelolaan Keuangan Riau dilaporkan ke KPK, DPRD, Tunda Bayar Bukan Uang Hilang.
00:06Pengelolaan Keuangan Provinsi Riau tahun 2024 dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, oleh Advokat Bobson Samsir Simbolon,
00:14karena diduga adanya indikasi korupsi sehingga menyebabkan laporan keuangan tersebut mendapatkan banyak catatan dari BPKRI.
00:20Di antaranya catatan Tunda Bayar senilai 1,76 triliun rupiah, utang pihak ketiga sebesar 40,81 miliar rupiah serta ketekorankas sekretariat DPRD Riau sebesar 3,33 miliar rupiah.
00:32Menanggapi hal ini, anggota DPRD Provinsi Riau, Hardianto mengatakan bahwa sebagai warga negara,
00:39setiap orang punya hak konstitusional untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum, termasuk dugaan korupsi kepada KPK.
00:45Akan tetapi, semoga ini adalah berlandaskan niat baik dan profesionalitas.
00:51Jangan karena untuk kepentingan A atau B atau C, ujarnya, Selasa, 17 Juni 2025.
00:58Sementara itu, Hardianto menjelaskan bahwa Tunda Bayar bukanlah kerugian daerah akibat adanya kehilangan uang.
01:05Akan tetapi, Tunda Bayar adalah utang yang dikarenakan tidak ada uang untuk membayar.
01:10Saya yakin lembaga KPK juga akan menikapinya laporan ini sesuai konstitusinya.
01:15Apakah Tunda Bayar itu merugikan negara atau tidak?
01:19Tunda Bayar itu bukan uang hilang tapi uang yang tidak ada untuk membayar, pungkasnya.