Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
MEDAN, KOMPAS.TV - Terbukti membawa 29 kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi, dua kurir narkoba dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan. Hal yang memberatkan putusan ini, kedua terdakwa diketahui sudah lebih dari satu kali menjadi kurir narkoba.

Vonis hukuman mati terhadap dua terdakwa, Muhammad Fauzan dan Kiki Rezeki Siregar, dijatuhkan secara daring.

Majelis hakim yang diketuai oleh Cipto Hosari Parsaoran Nababan dalam amar putusannya menyatakan bahwa keduanya terbukti bersalah membawa 29 kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi saat ditangkap polisi Kota Medan pada September 2024.

Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa.

Baca Juga Penyelundupan Sabu di Lapas dengan Drone, Polisi Terus Dalami Kasusnya di https://www.kompas.tv/regional/598965/penyelundupan-sabu-di-lapas-dengan-drone-polisi-terus-dalami-kasusnya

#kurir #sabu #narkoba #medan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/599016/tok-2-kurir-sabu-29-kilogram-dijatuhi-vonis-mati-oleh-pn-medan
Transkrip
00:00Saudara terbukti membawa 29 kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi.
00:05Dua kurir narkoba dijatuhi hukuman mati, Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
00:11Hal yang memberatkan kedua terdakwa ini sudah lebih dari satu kali menjadi kurir narkoba.
00:19Ponis hukuman mati terhadap dua terdakwa yakni Muhammad Fauzan dan Kiki Rezeki Siregar dilakukan secara daring.
00:28Majelis Hakim yang diketuai oleh Cipto Hosari Parasauran Nababan dalam amar putusannya menyatakan
00:36keduanya terbukti bersalah membawa 29 kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi saat ditangkap polisi di Kota Medan pada bulan September 2024.
00:51Putusan Hakim sesuai dengan tuntutan jaksa.
00:58Keduanya di Sipi Siregar tersebut telah terbukti salah-salah dan matikan.
01:03Pusatlah mendapatkan kedatwa pidana tanpa hak menjadi rancara dalam jurnalasi 3-1 sebetulnya mendapatkan keduanya.
01:08Keduanya mendapatkan keduanya terdakwa Muhammad Fauzan, oleh karena itu dengan pidana mati.
01:13Tiga, letakkan kedatwa Muhammad Fauzan tapi tarang.
01:15Terima kasih atas.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan