MEDAN, KOMPAS.TV - Terbukti membawa 29 kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi, dua kurir narkoba dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan. Hal yang memberatkan putusan ini, kedua terdakwa diketahui sudah lebih dari satu kali menjadi kurir narkoba.
Vonis hukuman mati terhadap dua terdakwa, Muhammad Fauzan dan Kiki Rezeki Siregar, dijatuhkan secara daring.
Majelis hakim yang diketuai oleh Cipto Hosari Parsaoran Nababan dalam amar putusannya menyatakan bahwa keduanya terbukti bersalah membawa 29 kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi saat ditangkap polisi Kota Medan pada September 2024.
Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
Baca Juga Penyelundupan Sabu di Lapas dengan Drone, Polisi Terus Dalami Kasusnya di https://www.kompas.tv/regional/598965/penyelundupan-sabu-di-lapas-dengan-drone-polisi-terus-dalami-kasusnya
#kurir #sabu #narkoba #medan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/599016/tok-2-kurir-sabu-29-kilogram-dijatuhi-vonis-mati-oleh-pn-medan
Jadilah yang pertama berkomentar