Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
​Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta. Pelaporan ini buntut Dedi membuat program mengirimkan anak yang dianggap n4kal ke barak militer.

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Gubernur Jawa Barat Deddy Mulyadi dilaporkan ke Baris Empori, Jakarta.
00:04Pelaporan ini buntut program pengiriman anak yang dianggap nakal ke Barak Militer.
00:09Pelaporan dilayakan oleh seorang wali murid dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Adel Setiawan.
00:15Laporannya diterima dengan model pengaduan masyarakat.
00:19Dalam pelaporan ini, Adel mengaku telah menyerahkan dokumen-dokumen kronologi,
00:23video selama proses anak di Barak Militer yang terindikasi terdapat pidana
00:27seperti Pasal 76H Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
00:34Menurutnya, dalam regulasi itu jelas melarang pelibatan anak-anak untuk kegiatan militer,
00:39bahkan ancamannya bisa lima tahun penjara.
00:42Selain melanggar Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak,
00:46Deddy Mulyadi juga tidak memiliki payung hukum dalam menjalankan program tersebut,
00:51melaikan hanya sebatas surat edaran.
00:53Terlebih dalam proses pengiriman anak ke Barak Militer,
00:57juga tidak melibatkan tenaga ahli pendidikan yang mengerti tentang psikologi anak.
01:02Betulnya salah satu pasalnya yang kami masukkan itu di Undang-Undang Perlindungan Anak,
01:07di Pasal 76H itu,
01:10kan jelas-jelas melarang pelibatan anak-anak untuk kegiatan militer.
01:17Pasal 76H itu pidana,
01:19ancaman hukumannya lima tahun.
01:21Nah itulah salah satu pasal yang kami masukkan.
01:23Ini kan berboboh-boboh militer melibatkan anak-anak.
01:26Nah kurang lebih seperti itulah yang perlu dikaji oleh baris krim.
01:30Ini kan terkait dengan pidana,
01:33keluhan dari siswa itu sebetulnya bukan bagian yang harus dibuktikan.
01:39Tapi ada temuan dari KPAI dan lain sebagainya,
01:42lalu kebijakan ini tidak ada payung hukumnya,
01:45sedangkan negara kita kan negara hukum.
01:46Harusnya kebijakan-kebijakan seperti ini harus ada dasar hukumnya dong.
01:49Ini hanya sebatas surat edaran.
01:51Jadi ini, Dedy Mulyadi ini kami anggap
01:53melaksanakan negara kekuasaan, bukan negara hukum.
01:57Jadi semua mau dia aja.
01:59Itu menurut kami itu sebuah pelanggaran.
02:01Nah itu salah satu usur pidananya juga kami masukkan tadi dalam kronologi.
02:05Terus proses di dalamnya itu juga kan
02:08tidak melibatkan tenaga-teraga ahli pendidikan
02:10yang mengerti tentang psikologi anak.
02:12Mana ada masa membentuk karakter anak digundulin,
02:16dipakaiin baju militer,
02:19suruh merangkak di tanah-tanah kotor.
02:22Ya kan?
02:22Masa itu kami rasa itu gak sesuai lah dengan
02:26pembentukan karakter anak didik.
02:28Dan itu ada pasal pidananya yang melarang
02:31ancamannya lima tahun.
02:33Undang-undang pelindungan anak.
02:34Itulah yang kami laporkan ke baris krim.
02:35Saya jaga-jaga jangan sampai nanti anak saya juga dibawa.
02:39Jadi gak harus anak jadi korban dulu.
02:41Baru melapor tidak.
02:42Ini saya dalam rangka melindungi hak-hak anak.
02:45Jangan sampai kebijakan ini meluas,
02:47kebijakan tanpa dasar hukum,
02:49tanpa prosedur yang jelas,
02:51dan ada dugaan unsur pidananya.
02:54Dari Jakarta, Yona Hukmana, Metro TV.

Dianjurkan