KPK berencana menerapkan pasal pencucian uang dalam kasus dugaan p3merasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Pasal gratifikasi kami terapkan di sini ini adalah sebagai pasal lapisannya apabila nanti memang secara alat bukti untuk pemerasannya misalnya kami tidak mendapatkan alat bukti yang kuat.
00:20Nah sehingga kemarin dari diskusi dengan teman-teman penuntutan kita berlapiskan dengan pasal gratifikasi sehingga tentunya apabila nantipun bisa sampai ke level yang paling tinggi di kementerian tersebut akan bisa mencakup unsur-unsur pasal yang dikenakan.
00:38Kemudian saya sampaikan juga bahwa terkait dengan pasal yang mungkin nanti akan kami terapkan juga akan dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang.
00:55Karena memang praktek ini sudah terjadi dari tahun 2012 sehingga kami pun akan juga apabila nanti melakukan aset recovery melalui tindak pidana pencucian uang terhadap para oknum-oknum yang memang melaksanakan praktek pemerasan di genera kota ini.
01:20Demikian mungkin jawaban yang bisa saya sampaikan.