KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar memvonis terdakwa kasus penipuan arisan online dan investasi bodong, Putri Santi Astuti alias Putri Aquena, dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Vonis terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu tiga tahun penjara.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar, Nasri, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan pertama JPU, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Sedangkan dakwaan kedua, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, majelis hakim tidak membuktikan lagi karena dakwaan disusun secara alternatif, dan dakwaan pertama sudah terbukti.
Atas putusan vonis majelis hakim tersebut, baik kuasa hukum terdakwa maupun JPU menyatakan menerima.
Baca Juga Sederet Fakta Mahasiswa UI Tim Medis Jadi Tersangka Aksi May Day: di https://www.kompas.tv/nasional/597497/sederet-fakta-mahasiswa-ui-tim-medis-jadi-tersangka-aksi-may-day
#manews #investasibodong #penipuan #arisanonline
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/597498/terdakwa-penipuan-arisan-online-dan-investasi-bodong-divonis-2-5-tahun-penjara-ma-news
Vonis terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu tiga tahun penjara.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar, Nasri, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan pertama JPU, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Sedangkan dakwaan kedua, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, majelis hakim tidak membuktikan lagi karena dakwaan disusun secara alternatif, dan dakwaan pertama sudah terbukti.
Atas putusan vonis majelis hakim tersebut, baik kuasa hukum terdakwa maupun JPU menyatakan menerima.
Baca Juga Sederet Fakta Mahasiswa UI Tim Medis Jadi Tersangka Aksi May Day: di https://www.kompas.tv/nasional/597497/sederet-fakta-mahasiswa-ui-tim-medis-jadi-tersangka-aksi-may-day
#manews #investasibodong #penipuan #arisanonline
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/597498/terdakwa-penipuan-arisan-online-dan-investasi-bodong-divonis-2-5-tahun-penjara-ma-news
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Jangan lupa like, share, dan subscribe ya.
00:30Konis terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, 3 tahun penjara.
00:36Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar, Nasri, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan pertama JPU, yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan.
00:49Sedangkan dakwaan kedua pasal 372 KUHP tentang pengelapan, Majelis Hakim tidak membuktikan lagi, karena dakwaan disusun secara alternatif dan dakwaan pertama sudah terbukti.
01:00Atas ponis Majelis Hakim tersebut, baik kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima.
01:08Yang sedang disinginkan hari ini itu seharusnya lebih bisa mendalami lagi, berkait peristiwa hukum antara Laili dengan terdakwa.
01:24Jadi suatu peristiwa hukum dalam pidana itu tidak bisa dipisah-pisahkan ya.
01:28Tapi ya, Majelis Hakim sudah memutuskan perkara tersebut, dan terdakwa pun sudah menerima, ya sudah.
01:36Artinya ini menerima ya keputusan ini, ya?
01:40Pengadilan Negeri Karanganyar memberi waktu hingga 7 hari bagi kuasa hukum terdakwa dan JPU untuk mengajukan banding.
01:47Terdakwa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 378 penipuan.
01:52Nah, disini juga Majelis Hakim menilai terdakwa Putri ini juga terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 378 KUHP berupa tindak pidana penipuan terhadap para korban.
02:07Nah, disini kan Hakim itu mempunyai pertimbangan-pertimbangan tersendiri.
02:11Disini kan ada hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan, seperti itu.
02:16Jadi mungkin menurut Majelis Hakim, dengan putusan 2 tahun 6 bulan itu sudah layak terhadap apa yang diterima kepada si terdakwa Putri itu sendiri.
02:29Kasus pidana terkait arisan dan investasi bodong yang dilakukan terdakwa terjadi sejak 4 tahun lalu.
02:36Yang disinyalir merugikan korban hingga 700 juta rupiah.
02:39Modusnya, korban dijanjikan keuntungan mengkiurkan dari investasi dan arisan tersebut.
02:46Nugroho Yuliawan, Kompas TV, Karanganyar, Jawa Tengah
02:50Terima kasih.
03:02Terima kasih.
03:02Terima kasih.