Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 2/6/2025
KOMPAS.TV - Sistem tilang elektronik telah diberlakukan, Hal ini bertujuan untuk mengurangi kemungkinan pungutan liar serta peningkatan disiplin berlalu lintas.

Seluruh proses mulai dari pendeteksian hingga persidangan dilaksanakan berbasis elektronik, dengan dukungan sistem informasi dan teknologi.

untuk mempercepat proses dan meningkatkan efisiensi masyarakat yang mendapat tilang elektronik tidak perlu lagi menghadiri persidangan.

masyarakat cukup melakukan pemeriksaan di website untuk mengetahui jumlah saksi denda.

Baca Juga Mahkamah Agung dan Universitas Muhammadiyah Jakarta Tingkatkan Kapasitas Aparatur Hukum - MA NEWS di https://www.kompas.tv/nasional/596561/mahkamah-agung-dan-universitas-muhammadiyah-jakarta-tingkatkan-kapasitas-aparatur-hukum-ma-news

#MA #etle #tilangelektronik #pelanggaran

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/597035/tilang-elektronik-sistem-modern-pantau-pelanggaran-lalu-lintas-ma-news
Transkrip
00:00Intro
00:00Saat ini sistem tilang elektronik telah diberlakukan.
00:13Hal ini bertujuan untuk mengurangi kemungkinan penghutan liar serta peningkatan disiplin berlalu lintas.
00:19Seluruh proses mulai dari pendeteksian hingga persidangan dilaksanakan berbasis elektronik
00:24dengan dukungan sistem informasi dan teknologi.
00:28Untuk mempercepat proses dan meningkatkan efisiensi,
00:31masyarakat yang mendapat tilang elektronik tidak perlu lagi menghadiri persidangan.
00:36Masyarakat cukup melakukan pemeriksaan di website untuk mengetahui jumlah saksi denda.
00:42Selama kita menangani di sini, sebenarnya tidak ada masalah bang.
00:47Tidak ada.
00:48Alhamdulillah sampai hal ini lancar, jadi pelimpahan aja elektronik.
00:52Nah sidang pun dilakukan di ruang sidang tanpa hadirnya terdakwa dalam hal ini
00:57atau pelanggar.
00:59Dan juga dalam penentuan putusannya langsung bisa dilihat dari SIPP, website kejaksaan,
01:04e-tilang bisa, dan bisa melakukan pembayarannya di kejaksaan.
01:08Salah satu warga yang sedang mengurus tilang elektroniknya mengatakan
01:11proses untuk memperoleh informasi terkait putusan sidang di pengadilan negeri Lubuk Pakam
01:16cukup mudah dan tidak ada antrian di loket PTSP.
01:20Jadi saya tahunya saya itu di tilang, mendapatkan e-tilang itu dia karena ada surat yang datang
01:26dialamatkan ke alamat saya, tempat tinggal saya.
01:30Nah itu saya buka lah kan, terus diarahkan ke pengadilan.
01:34Jadi di pengadilan itu kita disuruh minta putusan pengadilannya, bahwasannya dendanya itu berapa.
01:41Nah setelah itu untuk membayarkan dendanya, kita ke bagian PTSP nanya kan terkait sama putusan itu,
01:48setelah itu baru diarahkan kepada kejaksaan untuk membayar dendanya.
01:52Sistem tilang elektronik adalah salah satu langkah maju dalam digitalisasi layanan publik.
01:58Namun apabila sistem tidak dibarengi dengan edukasi dan kemudahan akses,
02:02maka teknologi hanya akan menjadi masalah baru.
02:06Tentu ke depan diharapkan dengan adanya upaya baik ini,
02:09mampu merangkul semua lapisan masyarakat,
02:12serta dapat terciptanya sistem hukum modern yang inklusif, mudah, dan tentunya adil.
02:18Tim Liputan, Kompas TV

Dianjurkan