CIREBON, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan dua tersangka kasus longsor tambang Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat, yang menewaskan 19 orang. Kedua tersangka adalah pemilik tambang dan pengawas operasional.
Keduanya yakni Kepala Koperasi Ponpes Al Azariyah selaku pemilik tambang, Abdul Karim, dan Kepala Teknik Tambang, Ade Rahman.
Polisi menyebut, para tersangka mengabaikan larangan pengelolaan tambang yang dikeluarkan Dinas ESDM Jawa Barat pada Januari 2025.
Mereka juga mengabaikan surat peringatan penghentian operasi tambang yang diterbitkan Maret 2025. Polisi menyatakan, akibat kelalaian tersebut, keselamatan para pekerja terabaikan hingga menyebabkan 19 korban jiwa.
Kedua tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga mendalami dugaan adanya permainan di balik keluarnya izin tambang pada 2020.
Baca Juga Terkini! Pantauan Kondisi TKP Longsor Tambang Cirebon: Pencarian Masih Dihentikan? di https://www.kompas.tv/regional/596972/terkini-pantauan-kondisi-tkp-longsor-tambang-cirebon-pencarian-masih-dihentikan
#tambang #longsor #cirebon #tersangka
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/597009/pemilik-tambang-di-cirebon-jadi-tersangka-longsor-polisi-usut-permainan-soal-izin
00:00Kita beranjak ke topik lainnya saudara, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus longsor tambang Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat yang menewaskan 19 orang.
00:11Dua tersangka, pemilik tambang dan pengawas, yakni Kepala Kooperasi Ponpes Al-Azariyah selaku pemilik tambang Abdul Karim dan Kepala Teknik Tambang Ade Rahman.
00:22Polisi bilang tersangka mengabaikan larangan pengelolaan tambang yang dikeluarkan Dinas ESDM Jawa Barat pada Januari 2025.
00:31Mereka juga mengabaikan surat peringatan penghentian operasi tambang yang dikeluarkan pada Maret lalu.
00:37Polisi menyebut akibat kelalaian ini berisiko pada keselamatan pekerja.
00:42Dalam insiden, 19 orang tewas. Dua tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
00:48Polisi pun mendalami dugaan permainan dibalik keluarnya izin tambang pada 2020.
00:58Tersangka AR mengetahui adanya surat larangan pelasanan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB
01:05yang ditujukan kepada pemegang IUP dan mengetahui surat peringatan dari kantor cabang Dinas ESDM 7 Cirebon
01:12untuk menghentikan kegiatan usaha pertambangan secara khusus pada lokasi TKP.
01:16Kemudian tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan pertambangan dan memerintahkan tersangka AR
01:23untuk menjalankan operasional kegiatan pertambangan.
01:28Tersangka AR sesuai dengan arahan tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan operasional pertambangan
01:35dengan tidak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3.
01:39Ada permainan diberi jinannya pada saat 2020.
01:44Permainan apa Pak?
01:45Tidak ada.
01:46Oh masih kita dalami apakah ada permainan dan lain-lain. Kita akan dalami ya.
01:51Hingga minggu siang total 19 korban tewas ditemukan dan 6 lainnya masih dicari.
01:59Dua jenazah ditemukan dari Timbunan Longsor Gunung Kuda Cirebon dan dibawa ke RSUD Arjawinangun.
02:06Pencarian akan dilanjutkan esok hari dibantu alat dari Kementerian ESDM
02:10untuk mendeteksi pergerakan tanah gerak demi keselamatan bersabah.
02:14Ada 19 ya, maaf ini ada 19 dengan yang manual tadi sehingga masih ada 6 lagi yang harus kita cari.
02:26Memang harus ada alat yang namanya station.
02:33Tentunya alat ini yang akan mendeteksi adanya pergerakan-pergerakan tanah.
02:38Ketika itu ada longsoran tentunya kita bisa menghentikan dengan andanya alat pendeteksi ini
02:47ya tentunya kita bisa bekerja tanpa adanya was-was lagi ya gitu ya.