Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
NTB, KOMPAS.TV - Agus Difabel, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan, divonis 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat. Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.

IWAS atau Agus Difabel divonis 10 tahun dan denda 100 juta rupiah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Majelis hakim menyatakan Agus terbukti bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan.

Jumlah korban lebih dari satu orang serta tindakannya yang menyebabkan trauma bagi korban menjadi hal yang memberatkan Agus dalam vonis tersebut.

Agus dan kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir dan akan menyiapkan upaya banding atas vonis tersebut. Vonis 10 tahun terhadap Agus lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa.

Jaksa penuntut umum juga masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Meskipun berstatus sebagai terdakwa, namun baru-baru ini Agus telah melangsungkan perkawinan.

Pernikahan tersebut digelar secara adat tanpa kehadiran Agus karena sedang mendekam di penjara.

Baca Juga Air Mata Agus Buntung di Kursi Terdakwa Sidang Kasus Pelecehan Seksual di https://www.kompas.tv/nasional/568145/air-mata-agus-buntung-di-kursi-terdakwa-sidang-kasus-pelecehan-seksual

#agusbuntung #difabel #ntb

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/596021/divonis-10-tahun-penjara-di-kasus-pelecehan-seksual-agus-buntung-masih-pertimbangkan-vonis
Transkrip
00:00Sondera Agus Difabel terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan
00:04difonis 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa, Tenggara Barat.
00:09Fonis ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa penutut umum.
00:16IWAS atau Agus Difabel difonis 10 tahun dan denda 100 juta rupiah
00:21oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa, Tenggara Barat.
00:25Majelis Hakim menyatakan Agus terbukti bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan.
00:35Jumlah korban lebih dari satu orang serta tindakannya yang menyebabkan trauma bagi korban
00:41menjadi hal yang memberatkan Agus dalam fonis tersebut.
00:46Agus dan kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir dan akan menyiapkan upaya banding atas fonis tersebut.
00:52Terdakwa ada hak-hak yang diberikan secara hukum kepada terdakwa dalam bentuk mengajukan hak hukumnya.
01:03Apakah itu menerima atau menolak, kemudian pikir-pikir terhadap keputusan hakim selama 10 tahun.
01:11Kita pikir-pikir dulu selama 7 hari, pasti kita akan melakukan upaya hukum banding.
01:16Fonis 10 tahun terhadap Agus lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa.
01:20Jaksa penuntut umum juga masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
01:26Meski berstatus sebagai terdakwa, namun baru-baru ini Agus telah melangsungkan perkawinan.
01:30Pernikahan tersebut digelar secara ada tanpa kehadiran aktif.
01:36Meski berstatus sebagai terdakwa, namun baru-baru ini Agus telah melangsungkan perkawinan.
01:55Pernikahan tersebut digelar secara ada tanpa kehadiran Agus karena sedang mendekam di penjara.

Dianjurkan