Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 25/5/2025
JAKARTA, KOMPASTV - Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin yang juga sebagai pengacara Roy Suryo menyikapi hasil penyelidikan Bareskrim terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Bahwa tahapan, proses, dan prosedur penyelidikan perkara dugaan pidana pemalsuan ijazah Saudara Joko Widodo dilaksanakan secara tidak transparan, sepihak, tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Padahal penyelidikan perkara dugaan pidana pemalsuan ijazah Saudara Joko Widodo bermula dari adanya aduan masyarakat atau DUMAS yang dilakukan oleh Dr. Egi Sujana SHMSI dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis atau TPUA," kata Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, Sabtu (24/5/2025).

TPUA menilai pengumuman hasil penyelidikan perkara dugaan pidana pemalsuan ijazah Jokowi tidak sesuai dengan tahapan, proses, dan prosedur penanganan perkara pidana dengan pendekatan Scientific Crime Investigation atau SCI.

Mereka juga menilai penyelidikan perkara dugaan pidana pemalsuan ijazah Joko Widodo dilaksanakan secara sepihak tanpa melibatkan peran serta masyarakat.

"Maka kami menuntut agar dilakukan gelar perkara khusus terhadap hasil penyelidikan Bareskrim Polri terkait dugaan pidana pemalsuan ijazah Saudara Joko Widodo," jelas Khozinudin.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Vila

#tpua #roysuryo #ijazahjokowi

Baca Juga Presiden Prabowo Terima Kunjungan PM China Li Qiang di Istana Merdeka: Menegaskan Persahabatan Erat di https://www.kompas.tv/nasional/595435/presiden-prabowo-terima-kunjungan-pm-china-li-qiang-di-istana-merdeka-menegaskan-persahabatan-erat



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/595443/pihak-roy-suryo-tolak-hasil-penyelidikan-ijazah-jokowi-minta-gelar-perkara-khusus
Transkrip
00:00Tidak akuntabel, tidak kredibel, sehingga sebenarnya apa yang dirilis oleh
00:05Brigjen Polisi Johan Dhani Raharjo Puro itu bukan hal yang mengagetkan bagi kami
00:11karena sebelumnya juga kami menduga kuat arahnya ke sana
00:15karena memang prosesnya itu sejak awal penuh dengan persoalan
00:19misalnya kenapa begitu jebak proses di bareskim, dikejar, dikebut
00:24setelah ada laporan saudara Joko Widodo di Polda Metro Jaya
00:28padahal laporan tim pembela ulama dan aktivis atau TPUA itu sudah masuk di Desember 2024
00:35namun setelah ada masuk laporan di Polda Metro Jaya 30 April 2025
00:42saya ingat betul Wakil Ketua Umum TPUA Pak Rizal Fadilah itu diperiksa di 6 Mei
00:49jadi bukan sejak Desember
00:51dan perlu diketahui sampai hari ini TPUA tidak mendapatkan nomor perkara atau LP
00:58bahkan tidak mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus ini
01:02hingga kemarin ada pengumuman dihentikan penyelidikan oleh bareskrim
01:08artinya dumas di mana ada pengadu ini tidak dilibatkan sama sekali
01:13sekali lagi ya proses di bareskrim ini
01:15proses penyelidikan yang berasal dari dumas
01:18pengaduan masyarakat bukan berdasarkan pengaduan internal
01:22semestinya tentu pihak pengadu yang paling berkepentingan dengan proses ini
01:26dilibatkan sebelum ada rilis
01:28tapi itulah yang terjadi maka kami harus mengambil sikap
01:31dan memang ada dua entitas di sini
01:33yang pertama kami merespon berdasarkan kewenangan atau legal standing kami
01:38sebagai tim advokasi antikriminalisasi akademisi dan aktivis
01:43yang merupakan tim kuasa hukum untuk sejumlah orang
01:47yang pertama kami tim kuasa hukum dari Dr. Roy Suryo
01:51kedua kami kuasa hukum dari Dr. Rizmon Hasiholan Sianipar
01:55ketiga kami juga kuasa hukum dari Dr. Tifa Wuzia Tiasuma
02:01selanjutnya kami juga kuasa hukum dari Bang Rizal Fadila
02:05termasuk kami kuasa hukum dari Kurnia Triroyani dan Bang Egi Sujana
02:11jadi terlepas bahwa Kurnia Triroyani ini advokat dan tim kami juga
02:15karena dipersoalkan juga oleh Polda
02:18tetap ini kami sebutkan ini bagian dari tim advokasi
02:22semestinya sesuai dengan undang-undang advokat
02:24pihak Polda Metro Jaya tidak boleh memanggil advokat
02:28yang sedang menjalankan tugas dan provisinya
02:31kecuali melalui Dewan Kode Atik advokat
02:34karena itu saya juga bertanya dan menghimbau kepada perhimpunan advokat Indonesia atau peradi
02:40di mana ketua umumnya juga Saudara Uto Hasibuan
02:43yang hari ini menjadi wakil dari Menteri Koordinator Bidang Hukum
02:48dan HAM ya kalau tidak salah ya
02:50agar bisa juga mengklarifikasi ke penyidik
02:53karena marwah advokat itu menjadi jatuh ketika ada persoalan yang terkait hukum
03:01seorang advokat langsung dipanggil oleh polisi
03:03jadi tidak equal lagi
03:04advokat justru berada seolah-olah subordinat dari polisi
03:09padahal kalau kita bicara tentang elemen penegak hukum
03:12advokat pun diakui sebagai penegak hukum
03:15itu yang pertama ingin saya sampaikan
03:17yang kedua
03:18kami melihat memang
03:20ada banyak pendapat
03:23dari tokoh, pengamat, ahli hukum, praktisi
03:27bahkan masyarakat secara umum
03:29dan saya pikir apa yang disuarakan oleh masyarakat itu
03:33sejalan dengan apa yang hari ini dialami atau dirasakan
03:37atau suasana kebatinannya sama
03:38yakni
03:39kita merasa kok hasil itu
03:43begitu cepat dan memang
03:46seolah-olah hasil itu adalah bagian dari proses untuk
03:49melegitimasi suatu rencana
03:52sehingga kita lihat juga
03:54berbagai platform sosial media
03:56komentarnya itu rata-rata
03:58terhadap hal ini mempersoalkan
04:00atau setidaknya mempertanyakan
04:02hasil yang sudah dirilis
04:03tapi kami sebagai tim hukum
04:05dari dokter Tifa, dokter Nismon, juga dokter Rorsuryo
04:09harus mengambil sikap terhadap
04:11apa yang diumumkan oleh para skimabes polri
04:14yang beberapa waktu dibacakan oleh
04:16Brigjenpol, Johan Dandi, Rohat Jopuro
04:19agar masyarakat juga bisa
04:20mengambil pilihan pendapat dan posisi seperti apa
04:24karena hari ini memang
04:27kita tidak boleh mengambil sikap yang abu-abu
04:30karena kebenaran yang tidak diungkap oleh klien kami
04:34yakni dokter Rorsuryo, Rismon dan yang lainnya
04:36itu bukan ada apa yang dituduhkan itu sebagai menseria
04:40atau niat jahat, tidak, tidak ada niat jahat sama sekali
04:43niatnya adalah ingin mengungkap kebenaran
04:45beliau-beliau ini adalah peneliti
04:48penulis
04:49dan niat yang lebih besar dari itu
04:51motifnya adalah untuk membersihkan
04:53legasi bangsa Indonesia
04:55dari sejarah kelam
04:56dugaan pernah dipimpin oleh Presiden
04:59dua periode beri jasa palsu
05:01yang kedua motif yang paling penting untuk kami sampaikan
05:03agar tidak ada dakwaan
05:05atau bahkan tuduhan kita punya niat jahat
05:07bahwa kita ingin memberikan insentif pada dunia pendidikan kita
05:12agar apa
05:13ada semangat bagi rakyat kita untuk menuntut ilmu dan memperoleh ijasa
05:17jangan sampai seperti yang beredal di sosial media
05:20ada anak kecil ya
05:21anak SMP menyatakan
05:22buat apa sekolah tinggi-tinggi
05:24kalau ijasa palsu pun bisa jadi Presiden
05:27kalau mau jadi Presiden pesan saja ke UGM
05:29ini kan tentu akan menjadikan apa
05:32dunia pendidikan kita tidak punya insentif untuk mendidik
05:35ini bahaya sekali
05:36baik saya akan bacakan
05:38dan nanti kalau ada pertanyaan seputar sikap resmi kami
05:41bisa ditindaklanjuti dengan sejumlah pertanyaan
05:44dan dialog diantara kita
05:45namun juga kami nanti akan
05:47mempersilahkan dari TPUA
05:49yang hari ini dibakili oleh Wakil Ketua Umumnya
05:51Pak Rizal Fadila
05:52tentang rencana kami yang mengambil respon
05:55terhadap apa yang telah diumumkan oleh
05:57Pak Rizki Mabas Polri
05:58izin akan kami bacakan
06:00dan mohon disimak dengan baik-baik
06:02Bismillahirrahmanirrahim
06:05pernyataan sikap
06:07tim advokasi anti-kriminalisasi
06:10akademisi dan aktivis
06:13tentang
06:13menyikapi rilis hasil penyelidikan
06:17Baris Krim Polri
06:18terkait dugaan pidana pemalsuan
06:20ijasa saudara Joko Widodo
06:23sehubungan dengan telah diumumkannya
06:26hasil tes laboratorium forensik
06:29Baris Krim Polri
06:30terkait penyelidikan perkara dugaan pidana
06:32pemalsuan ijasa saudara Joko Widodo
06:35pada 22 Mei yang lalu
06:37kami tim advokasi anti-kriminalisasi
06:41akademisi dan aktivis
06:43menyampaikan sikap sebagai berikut
06:45Pertama
06:47bahwa tahapan
06:50proses
06:51dan prosedur
06:53penyelidikan perkara dugaan pidana
06:56pemalsuan ijasa saudara Joko Widodo
06:59dilaksanakan secara tidak transparan
07:02sepihak
07:03tanpa melibatkan peran serta masyarakat
07:06padahal
07:07penyelidikan perkara dugaan pidana
07:09pemalsuan ijasa saudara Joko Widodo
07:12bermula dari adanya
07:14aduan masyarakat atau dumas
07:16yang dilakukan oleh
07:18Dr. Egi Sujana SHMSI
07:20dari tim
07:20pembela ulama dan aktivis
07:22atau TPUA
07:24kedua
07:25bahwa pengumuman hasil penyelidikan
07:27penyelidikan perkara dugaan pidana
07:29pemalsuan ijasa saudara Joko Widodo
07:32yang pada pokoknya menyatakan
07:34ijasa yang dimiliki saudara Joko Widodo
07:37identik
07:38dan penyelidikan perkara dugaan
07:40tidak pidana pemalsuan ijasa
07:42saudara Joko Widodo
07:43dihentikan
07:44tidak sesuai dengan tahapan
07:47proses dan prosedur penanganan
07:49perkara pidana
07:50dengan pendekatan
07:52scientific crime investigation
07:54atau SCI
07:56yang selama ini menjadi acuan
07:57Kapolri General Paul
07:59Listio Sigit Prabowo
08:01dalam menangani sejumlah perkara
08:03yang menyita perhatian publik
08:05ketiga
08:06bahwa penyelidikan perkara
08:09dugaan pidana
08:09pemalsuan ijasa saudara Joko Widodo
08:12yang menggunakan pendekatan
08:14scientific crime investigation
08:16setidaknya memenuhi syarat-syarat berupa
08:18penggunaan disiplin ilmu forensik
08:21pemeriksaan laboratorium forensik
08:24analisis ilmiah
08:26dokumentasi lengkap
08:28dan melibatkan ahli forensik
08:30keempat
08:31bahwa penyelidikan perkara
08:34dugaan pidana pemalsuan ijasa
08:35saudara Joko Widodo
08:37yang dilaksanakan secara sepihak
08:40tanpa melibatkan peran serta masyarakat
08:43tidak dapat memberikan jaminan
08:45dan kepastian hukum
08:47terhadap seluruh tahapan
08:49proses dan prosedur
08:50yang dilaksanakan
08:51Barres Gepolri
08:52memenuhi syarat-syarat penyelidikan
08:54dengan pendekatan
08:55scientific crime investigation
08:57berupa penggunaan disiplin ilmu forensik
09:00pemeriksaan laboratorium forensik
09:02analisis ilmiah
09:04dokumentasi lengkap
09:05dan melibatkan ahli forensik
09:07kelima
09:09bahwa ketentuan pasal 31
09:12peraturan kepala kepolisian negara
09:14republik Indonesia
09:15nomor 6 tahun 2019
09:17tentang penyelidikan tidak pidana
09:20bab romawi 4
09:22tentang gelar perkara
09:24menyatakan
09:25gelar perkara
09:27dilaksanakan dengan cara
09:28A
09:29gelar perkara biasa
09:31dan B
09:32gelar perkara khusus
09:336
09:34bahwa selanjutnya ketentuan
09:37pasal 33
09:38ayat 1
09:39dan ayat 2
09:40peraturan kepala kepolisian negara
09:42republik Indonesia
09:43nomor 6 tahun 2019
09:44tentang penyelidikan tidak pidana
09:46menyatakan
09:48ayat 1
09:49gelar perkara khusus
09:52bagaimana dimaksud
09:52dalam pasal 31
09:53huruf B
09:54dilaksanakan untuk
09:56A
09:57merespon pengaduan masyarakat
09:59dari pihak yang berpekara
10:00dan atau penasihat hukumnya
10:02setelah ada perintah
10:03dari atasan penyidik
10:05B
10:06membuka kembali
10:07penyidikan perkara
10:08putusan praperadilan
10:09dan C
10:10menindaklanjuti perkara
10:12yang menjadi perhatian
10:13masyarakat
10:15ayat 2
10:16pelaksanaan gelar perkara khusus
10:18wajib mengundang
10:19fungsi pengawasan
10:20dan fungsi hukum
10:22polri
10:22serta ahli
10:23ketujuh
10:25bahwa berdasarkan
10:27ketentuan
10:27pasal 31
10:28junto pasal 33
10:30ayat 1
10:31dan ayat 2
10:31peraturan kepala
10:33kepolisian negara
10:34republik indonesia
10:35nomor 6
10:35tahun 2019
10:36tentang penyidikan
10:38tidak pidana
10:39maka
10:40kami menuntut
10:41agar dilakukan
10:43gelar perkara khusus
10:44terhadap hasil penyelidikan
10:46baris kim polri
10:47terkait
10:48dugaan pidana
10:49pemalsuan ijasa
10:50saudara
10:51Joko Widodo
10:52demikian
10:53pernyataan disampaikan
10:54Jakarta
10:5524 Mei
10:572025
10:58tim advokasi
11:00anti kriminalisasi
11:01akademisi
11:02dan aktivis
11:03tertanda
11:04Petrus Salestinus
11:05sarjana hukum
11:06koordinator litigasi
11:08Ahmad
11:09Kosidudin
11:10sarjana hukum
11:11koordinator
11:12non litigasi
11:13jadi
11:13rekan media
11:14demikian
11:15sudah kami bacakan
11:16kami berikan izin
11:18untuk mengedarkannya
11:19baik seluruhan
11:20maupun sebagiannya
11:20dan kami juga
11:21perkenankan
11:22untuk
11:22mengajukan
11:23sebuah pertanyaan
11:24untuk mendetailkan
11:25apa-apa yang sudah kami
11:26sampaikan
11:26untuk itu
11:27kami kembalikan
11:28kepada pengantara
11:29ya
11:30makasih
11:31terima kasih
11:33terima kasih

Dianjurkan