Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 22/5/2025
KOMPAS.TV-Masyarakat yang akan membeli kendaraan bekas baik sepeda motor maupun mobil.

Kini tidak perlu merogoh kocek lebih dalam untuk biaya bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB.

Nah, ini karena pemerintah menghapus beban tersebut sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Baca Juga SPMB Jakarta 2025 Dibuka, Simak Jadwal dan Jalur Pendaftarannya di https://www.kompas.tv/pendidikan/594634/spmb-jakarta-2025-dibuka-simak-jadwal-dan-jalur-pendaftarannya

Editor Video: Joshua Victor

#baliknamagratis#bbnkb#biayabaliknamagratis

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/594948/biaya-balik-nama-kendaraan-bekas-gratis-tapi-tetap-sediakan-uang-untuk-hal-ini-sinau
Transkrip
00:00Terima kasih telah menonton
00:30Terima kasih telah menonton
01:00Terima kasih telah menonton
01:30Terima kasih telah menonton
02:00Terima kasih telah menonton
02:29Terima kasih telah menonton

Dianjurkan