- 17/5/2025
JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa menghadirkan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di PN Tipikor, pada Jumat (16/5/2025).
Dalam sidang, kuasa hukum Hasto mencecar saksi terkait bukti keterlibatan kliennya dalam perkara suap Harun Masiku.
Baca Juga Usai Sidang Pemeriksaan Saksi, Kuasa Hukum Hasto Soroti Surat Dakwaan di https://www.kompas.tv/nasional/593812/usai-sidang-pemeriksaan-saksi-kuasa-hukum-hasto-soroti-surat-dakwaan
#hastokristiyanto #harunmasiku #korupsi #kpk
Produser: Ikbal Maulana
Video Editor: Rizal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/593930/full-kuasa-hukum-hasto-cecar-saksi-penyelidik-kpk-saat-sidang-lanjutan-kasus-harun-masiku
Dalam sidang, kuasa hukum Hasto mencecar saksi terkait bukti keterlibatan kliennya dalam perkara suap Harun Masiku.
Baca Juga Usai Sidang Pemeriksaan Saksi, Kuasa Hukum Hasto Soroti Surat Dakwaan di https://www.kompas.tv/nasional/593812/usai-sidang-pemeriksaan-saksi-kuasa-hukum-hasto-soroti-surat-dakwaan
#hastokristiyanto #harunmasiku #korupsi #kpk
Produser: Ikbal Maulana
Video Editor: Rizal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/593930/full-kuasa-hukum-hasto-cecar-saksi-penyelidik-kpk-saat-sidang-lanjutan-kasus-harun-masiku
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Bukan spesifik terhadap perkara suapnya berarti.
00:07Apa yang kami lakukan pada saat itu?
00:10Apa yang kami alami?
00:13Apa yang kami lakukan pada saat proses operasi tangkap tangan pada saat itu?
00:19Baik.
00:21Kalau begitu yang saya tanyakan,
00:24kan saudara bilang tadi ya di awal-awal,
00:27menggunakan pasal 44 Undang-Undang KPK,
00:32yaitu bukti permulaan yang cukup.
00:35Betul ya?
00:37Nah, supaya KPK nggak sewenang-wenang,
00:40maka menetapkan tersangka itu harus ada dua alat bukti, betul kan?
00:45Betul.
00:48Pertanyaannya,
00:49pada saat saudara melakukan penyelidikan OTT,
00:53kaitannya dengan Pak Hasto sebagai terdakwa,
00:59apa yang saudara tahu terkait dengan bukti permulaan yang cukup?
01:03Tahu nggak, saudara?
01:05Bukti permulaan yang cukup adalah terpenuhinya dua alat bukti.
01:10Kemudian pada saat kami melakukan espos,
01:14nanti dulu, Pak.
01:17Terpenuhinya dua alat bukti.
01:20Betul.
01:21Coba saksi ingat-ingat,
01:23keterangan saksi mana yang menyatakan Pak Hasto ini terlibat dalam perbuatan suap?
01:29Apa yang saya ingat pada saat itu adalah,
01:35itu ada keterangan dari saudara Saiful yang pertama.
01:41Baik.
01:42Terus yang kedua, ada bukti...
01:45Nggak, nggak, saksi dulu, Pak.
01:46Saksi.
01:48Saksi ya?
01:49Ya.
01:50Yang kedua,
01:52saudara Duni.
01:54Duni, baik.
01:55Kemudian yang ketiga,
01:59pada saat itu ada percakapan.
02:03Nanti itu bukti petunjuk, Pak.
02:05Saksi cukup ya?
02:06Dua berarti ya?
02:07Yang seingat saudara ya?
02:09Itu terhubung juga dengan saudara Tiu.
02:12Agustiani Tiu.
02:13Tiu.
02:13Tiga saksi ya?
02:15Kemudian dari sisi driver pada saat itu,
02:21drivernya saudara...
02:25Doni atau saudara Saiful, saya lupa namanya lah.
02:28Baik.
02:28Saya bilang nih, pelan-pelan nih, Pak.
02:32Jadi,
02:35saksi yang dijadikan bukti permulaan cukup itu,
02:39saksi yaitu Saiful Bahri,
02:42Doni Triistikoma,
02:45Agustiani Tio,
02:46dan driver.
02:47Saksi itu ya, Pak?
02:48Ya.
02:49Oke.
02:51Lalu,
02:53alat bukti yang kedua apa?
02:55Ada bukti percakapan.
02:58Baik.
02:59Bukti petunjuk maksudnya ya?
03:02Bukti petunjuk berupa chat atau percakapan.
03:05Betul, Pak?
03:06Ada rekaman dari penyadaban kami.
03:09Baik.
03:10Komunikasi.
03:11Baik.
03:11Semua itu kalau dalam hukum acara...
03:15Baik.
03:18Betul.
03:19Izin, Pak, melanjutkan, Bapak Ketua.
03:22Jadi, selain empat orang saksi itu,
03:27maka ada bukti petunjuk, begitu ya?
03:29Ya.
03:30Baik.
03:31Bukti petunjuknya berupa rekaman dan chat, transkrip, begitu ya?
03:36Betul.
03:36Itu yang menyebabkan Pak Hasto jadi diproses ke tahap penyidikan, itu ya?
03:44Jadi, pada saat itu memang yang kami tampilkan pada saat proses expose itu ada beberapa hal.
03:56Yang pertama kronologisnya, terus yang kedua adalah pelocat, terus yang ketiga kami sampaikan beberapa hal terkait dengan bukti pendukungnya.
04:10Baik.
04:10Itu yang Bapak tadi sampaikan.
04:12Ya.
04:13Kemudian pada saat itu memang saya merasakan sendiri ada kegamangan dari...
04:20Saya nggak nanya perasaan saudara, nggak nanya apa, gamang atau galau, nggak?
04:26Saya tanya langsung aja.
04:28Jadi, yang digunakan waktu itu supaya masuk ke tahap penyidikan itu empat orang saksi dan bukti petunjuk, betul ya?
04:42Betul.
04:42Betul.
04:43Itu aja, Pak.
04:44Sebenarnya nggak perlu Bapak datang, karena saksi-saksi juga udah hadir dan mau diperiksa.
04:51Tapi nggak apa-apa lah, ya?
04:55Alat bukti permulaan yang cukup itu kemudian dianalisis, gitu ya?
05:02Baik.
05:03Betul ya?
05:04Betul.
05:04Betul.
05:05Tentu selaku Bapak juga dididik sebagai penyelidik, analisis itu bisa salah, bisa benar.
05:14Betul ya?
05:16Apa analisis Bapak selalu benar?
05:21Apa yang kami temukan, apa yang kami rangkaikan pada saat itu,
05:27karena menentukan dari status seseorang, kami tidak serta-merta hanya berdasarkan apa yang analisis dari saya sendiri.
05:42Baik.
05:42Jadi, apa yang kami rangkaikan itu tentunya sudah melalui beberapa proses yang sebelum kami lakukan espos.
05:52Kan tadi saya bilang ke Pak Caksa bahwa sebelum kami selesaikan proses keterangan itu dilakukan,
06:00ada harmonisasi terkait dengan bagaimana nanti si A, si B itu ketemu prosesnya gimana,
06:08siapa yang menerima, siapa yang memberi.
06:11Itu kami sudah lakukan simulasi, Bapak.
06:13Ada harmonisasi sebelum itu divinalkan.
06:16Sebagai saksi fakta, Bapak menyatakan di muka persidangan di bawah sumpah kepada kami semua,
06:22bahwa dalam proses itu ada yang namanya analisis, kan gitu.
06:28Itu aja kan sebenarnya Bapak mau terangkan?
06:32Berdasarkan fakta yang ada.
06:34Nah, sekarang kalau fakta saya mau tanya nih.
06:37Bagus Bapak kalau memang fakta.
06:39Saudara, tahu nggak ada dua persidangan sebelumnya terkait kasus suap wayu setiawan?
06:46Tahu.
06:46Tahu ya?
06:47Tahu.
06:47Sudah dua perkara ya.
06:49Pertama yang diperiksa adalah terdakwa wahyu setiawan dan Agustianityo.
06:56Selaku apa sih ingat, Saudara?
06:58Selaku penerima.
06:59Selaku penerima suap.
07:02Betul ya?
07:03Lalu juga diperiksa dihadirkan sebagai terdakwa Saiful Bahri.
07:08Selaku apa, Pak?
07:10Pemberi.
07:11Pemberi suap.
07:12Bapak tahu pada waktu dua pemeriksaan itu sudah 12 saksi dihadirkan juga di pengadilan?
07:18Tahu nggak?
07:21Saya tidak mengikuti.
07:22Nah, kalau tidak mengikuti saya kasih tahu nih, Pak.
07:25Sudah diperiksa 12 orang saksi.
07:28Agustianityo, Retno Wahyu Diarti, Rahmat Setiawan, Pak Hasto pada waktu itu selaku saksi, Muhammad Ilham Yulianto, saksi Arif Budiman, Arif Budiman, Hasim Asyari.
07:43Nanti kita periksa nih kalau cukup.
07:45Ibu Kelly Mariana, Kusnadi, Patrick Gerat Masoko, Rizky Aprilia, dan Doni Triistikoma.
07:52Tahu Bapak apa yang menjadi pertimbangan hukum dalam putusan itu?
07:55Tidak tahu?
08:01Terkait sebagai apa ini, Pak?
08:03Suap.
08:04Perkara suapnya.
08:05Bapak tahu ceritanya yang ditulis oleh Majelis Hakim sebagai pertimbangan hukum setelah memeriksa semua fakta-fakta.
08:15Tahu nggak, Bapak?
08:15Yang kami tahu adalah pada saat itu ketika persidangan itu berlangsung, kami tidak mengikuti secara detailnya, Bapak.
08:24Tidak mengikuti.
08:27Di dalam hukum, fakta hukum di muka persidangan itu namanya fakta yuridis.
08:32Tahu kan, Saudara?
08:33Betul.
08:33Baik.
08:35Sekarang kita masuk ke fakta yuridis.
08:38Apakah Saudara tahu?
08:41Di pihak penerima suap itu ada dua hanya dinyatakan.
08:47Yaitu Agustiani Tio dan Wahyu Setiawan selaku penerima suap.
08:51Tahu nggak, Bapak?
08:52Tahu.
08:52Ada lain nggak yang menerima suap?
08:55Setahu Saudara.
08:56Jadi, pada saat proses di penyelidikan.
09:05Bukan, bukan.
09:06Ini saya udah masuk ke putusan tadi.
09:07Tahu nggak, Bapak, ada putusan yang dinyatakan pada saat persidangan setelah memeriksa saksi-saksi bahwa yang menerima suap itu adalah Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio?
09:20Tahu nggak, Bapak?
09:21Terkait hal yang ditanyakan, ini akan saya sampaikan juga bahwa pada saat proses penyelidikan, kami menemukan bahwa di salah satu transaksi dari pihak kerabat dari komersioner Wahyu Setiawan, itu juga menerima dari pihak lain.
09:46Baik, sekarang saya tanya lagi.
09:50Tahu nggak, Saudara, bahwa dalam pertimbangan hukum, yang dinyatakan menerima suap itu hanya dua, yaitu Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio.
10:01Tahu nggak, Saudara?
10:01Kalau nggak tahu, nggak apa-apa, Bapak?
10:04Yang saya dengar hanya info, beritanya saja, Bapak.
10:07Baik, itu dari sisi penerima.
10:13Ini kan suap aktif ini, dalam hukum acara ini kan suap aktif.
10:17Ada yang memberi, ada yang menerima.
10:20Yang menerima dua, namanya Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio.
10:24Sekarang, tahu nggak, Saudara, dalam dua persidangan loh, Bapak, ya?
10:30Bukan satu.
10:31Setelah pemeriksaan saksi, pemeriksaan bukti petunjuk, pemeriksaan keterangan ahli, dan juga keterangan terdakwa pada waktu itu,
10:41yang dinyatakan sebagai pemberi suap itu, yang terlibat, satu, Saiful Bahri, dua, Harun Masiku, tiga, Doni Istiqomah.
10:55Tahu nggak, Bapak?
10:58Kalau nggak tahu, nggak apa-apa, Bapak?
11:02Saya tidak mengikuti persidangan semua.
11:03Tidak mengikuti.
11:05Kalau nggak mengikuti, saya balik pertanyaannya.
11:07Apakah Saudara tahu bahwa dalam dua putusan itu, setelah pemeriksaan semua alat bukti,
11:16tidak ada yang menyebut dan tidak ada keterlibatan pasto?
11:22Tahu nggak?
11:26Saya tidak mengikuti.
11:27Jadi saya mau bilang, di penyelidikan Saudara boleh aja.
11:32Mau Pak Hasto, kek.
11:34Mau siapapun boleh aja.
11:35Tapi ini fakta, yuridis.
11:39Baik, kalau begitu, sekarang saya hanya lanjutkan pertanyaan Saudara aja dah.
11:45Kalau nggak tahu itu, perbuatan Saudara aja dah.
11:49Saudara bilang bahwa Saudara memantau pergerakan Harun Masiku.
11:54Itu kan Saudara tadi bilang kan?
11:56Baik.
11:56Oleh karena itu, Saudara kan tentu memantau itu berdasarkan surat perintah penyelidikan.
12:06Betul.
12:07Di mana penyelidikan itu dasarnya adalah hanya untuk OTT, kan gitu?
12:12Surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan oleh lembaga kami,
12:21itu sebenarnya ada dua.
12:23Baik.
12:23Secara tertutup dan secara terbuka.
12:26Baik.
12:27Untuk hal-hal yang sifatnya masih berjalan, itu kami menggunakan spleen lidik tertutup.
12:34Baik.
12:34Kalau misalkan itu sudah terjadi peristiwanya, kami menggunakan spleen lidik terbuka.
12:40Baik.
12:40Itu.
12:40Kalau begitu, saya tanya.
12:46Saudara tahu nggak, ini sebagai saksi fakta ya, kalau nggak tahu, nggak tahu, saya langsung yang lain.
12:53Kan Saudara sebut nih, nanti di BAP pun ada tadi, saya akan sampaikan.
13:00Tahu nggak Saudara bahwa sumber uangnya, ya sebagai saksi fakta nih, itu dari Pak Hasto.
13:06Dari hasil permintaan keterangan yang dilakukan pada saat itu?
13:14Ya.
13:15Kalau itu saksinya nanti dipanggil.
13:17Yang saya tanya, Saudara ini sebagai saksi fakta, nggak tahu berarti ya?
13:21Tidak melihat langsung.
13:22Tidak melihat langsung.
13:26Kalau begitu saya tanya lagi.
13:28Saudara melihat langsung nggak?
13:31Ada orang yang mencelupkan HP.
13:34Menengelamkan, mencelupkan apa?
13:36Tahu nggak?
13:38Berdasarkan komunikasi Nur Hasan dengan Harun Masiku, betul ya?
13:43Betul.
13:43Baik.
13:44Kalau itu Bapak nggak usah komentari, Pak.
13:45Biar aja orang itu datang ke sini.
13:48Nah, sekarang langsung pada...
13:51Bahwa mereka dari hasil perbincangan itu kemudian HP itu mati.
14:00Itulah bukti bahwa perbuatan mencelupkan itu dilakukan.
14:04Pak, nanti saya bisa ceramah ini soal alat bukti.
14:07Yang Bapak tahu itu kan ada petunjuk, katanya transkrip, rekaman, atau seterusnya.
14:14Bapak nggak usah komentari itu.
14:16Bapak nggak lihat langsung kan?
14:18Itu yang saya ketahui.
14:20Nah, sekarang masuk lagi nih.
14:23Yang Bapak tahu aja, Pak.
14:24Biar cepat kita soal Jumat.
14:28Perintangan penyidikan di PT IKA.
14:32Apa yang Bapak lihat langsung alami?
14:34Itu kan pada saat lima petugas kepolisian, ada mantan penyidik, ya, menghalang-halangi.
14:43Bapak mau nangkapkan itu.
14:45Itu aja kan Bapak tahu kan?
14:49Ada keanehan juga, Bapak.
14:51Hah?
14:51Ada keanehan juga di situ.
14:53Ya, aneh atau...
14:55Itu saya nggak tanya, Pak.
14:56Yang saya alami pada saat itu adalah peristiwa munculnya penyidik ini.
15:05Itu menurut saya aneh, karena dari mana mereka bisa tahu bahwa kami ada di sana?
15:11Itu yang pertama.
15:14Terus yang kedua adalah, bagaimana sprint lead yang dibawa oleh salah satu kader BDIP itu bisa muncul?
15:24Setelah peristiwa pemotretan di PT IKA itu.
15:30Dilakukan penyelidikan dan penyidikan nggak?
15:35Soal itu?
15:37Saya pernah diperiksa oleh Dewas terkait dengan laporan pembojoran untuk sprint lead.
15:42Ya, itu urusan lain lah, Pak.
15:44Yang saya tanya, karena kan Bapak bilang aneh.
15:48Saya juga aneh, Bapak nih.
15:50Penyelidik kok jadi saksi?
15:51Itu kan nggak penting ditanyakan.
15:53Makanya saya bilang,
15:55Yang saudara ada kaitannya dengan Pak Hasto, ya.
16:02Didakwaan ini merintangi penyidikan,
16:06Apa yang Bapak lihat?
16:07Apa yang Bapak saksikan?
16:09Apa yang Bapak dengar?
16:10Ada nggak?
16:10Yang saya dengar pada saat, yang saya dengar, yang diinformasikan kepada saya adalah
16:19Posisi dari saudara Harun Masiku, Hasan, kemudian Gus Nadi dan Terdakwa, itu berada di tempat yang sama.
16:31Baik.
16:32Jadi, saudara, sebagai saksi fakta, hanya mengetahui kaitannya dengan perbuatan dan atau dugaan tiga orang tadi.
16:45Harun Masiku, Nur Hasan, ya.
16:50Sudah kan?
16:52Satu lagi siapa tadi, saudara bilang?
16:54Ada Gus Nadi dan ada...
16:55Gus Nadi.
16:57Asal Bapak tahu, Gus Nadi sudah diperiksa di sini.
17:00Nur Hasan juga sudah diperiksa, ya.
17:05Nah, oleh karenanya sekarang, masuk ke BAP, Pak.
17:12BAP Berita Acara Pemeriksaan 6 Januari 2025, nomor 20, halaman 12.
17:20Itu Bapak tegas bilang, aktor intelektual...
17:25Nah, ini ngeri, nih.
17:27Ya, saya bacakan biar nggak salah, karena sadis ini, ngeri.
17:33Ya.
17:34Dalam kasus penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, menurut pendapat saya adalah Hasto Kristianto.
17:42Itu kan yang Bapak bilang, kan?
17:44Jadi, menurut pendapat Bapak, aktor intelektualnya itu Pak Hasto.
17:49Betul.
17:52Nah, sekarang saya tanya langsung, kalau saksi memang fakta, saksi fakta, ya.
17:56Kan Bapak bilang, yang mengarahkan di BAP itu.
18:01Apa yang Bapak lihat atau Bapak alami?
18:03Ada nggak Pak Hasto itu mengarahkan atau memerintahkan?
18:10Ada nggak?
18:10Jadi, ketika penyelidik bertanya kepada saya terkait dengan pertanyaan hal itu,
18:17saya yang merifer kepada Tepoksi yang saya lakukan pada saat itu.
18:22Jadi, dari hasil yang kami temukan dalam proses penyelidikan,
18:27bahwa masing-masing pihak yang melakukan penyuapan dalam hal ini adalah
18:32Doni, Saifu, Tiyu, itu memang berada dalam satu kesatuan dengan saudara terdakwa.
18:40Karena dia menerima arahan dan kemudian mereka melaporkan.
18:45Baik, saya stop Pak.
18:46Mohon izin ya, saya stop saudara ya.
18:49Jadi, saudara bilang Pak Hasto ini mengarahkan.
18:52Ya kan?
18:53Betul.
18:53Berdasarkan bukti petunjuk.
18:56Bukti petunjuk.
18:57Ya kan?
18:58Nanti dulu.
18:59Sekarang saksi fakta ini.
19:01Saudara lihat langsung nggak?
19:03Nggak.
19:04Tidak.
19:05Nggak.
19:05Saudara juga nggak mendengar langsung perintah Bapak ngarahin kan nggak ya?
19:10Dari beberapa bukti petunjuk dari komunikasi.
19:15Pak, nanti majelis yang mempertimbangkan itu.
19:19Jangan pendapat Bapak.
19:20Ini gara-gara pendapat Bapak ini menurut pendapat saya,
19:23kalau orang udah ditahan sekarang,
19:26di penjara gitu loh.
19:27Nggak usah dikomentarin.
19:29Bapak liang langsung nggak Pak Hasto mengarahkan.
19:32Mengarahkan Kusnadi.
19:35Mengarahkan Harun Masiku.
19:38Mengarahkan Saiful Bahri.
19:40Lihat nggak?
19:42Yang pada saat itu real,
19:45bahwa ada perbincangan komunikasi antara...
19:49Itu tadi saya bilang petunjuk, Pak.
19:51Nggak usah Bapak komentarin.
19:53Lihat langsung kah?
19:57Dengar langsung kah?
19:58Pak Hasto memerintahkan para pihak yang terlibat.
20:02Nggak ya?
20:03Nggak.
20:04Nah, kalau begitu,
20:07menyuruh dan memerintahkan tidak.
20:10Sekarang satu lagi nih Pak poinnya.
20:13Pendapat Bapak,
20:15Pak Hasto Christianto
20:17menalangi 400 juta.
20:20Banyak duitnya Pak Hasto.
20:21Dari mana saudara tahu?
20:22Lihat apa?
20:23Itu dari hasil permintaan keterangan yang kami lakukan.
20:29Keterangan siapa?
20:31Itu berdasarkan satu permintaan keterangan
20:34dari beberapa calon saksi yang kami amankan pada saat itu.
20:37Siapa?
20:38Ada saudara Saiful Bahri.
20:40Saiful memang belum diperiksa.
20:42Siapa lagi?
20:43Kemudian dari bukti percakapan BA.
20:47Saksi dulu.
20:48Bapak kan 144 KUHAP itu kan keterangan saksi.
20:52Siap.
20:53Kemudian yang kedua,
20:55percakapan dari saudara Doni.
20:59Doni udah diperiksa Pak.
21:01Dia gak bilang gak ada.
21:02Terus apa lagi?
21:04Sampai sore kita periksa.
21:05Gak ada katanya.
21:07Nalang duit talangan.
21:11Dari bukti petunjuk yang lain Pak Pak.
21:13Baik.
21:13Jadi keterangan saksi
21:15yang saudara gunakan
21:18untuk
21:19sampai ke pendapat
21:21bahwa Pak Hasto adalah
21:23aktor intelektual
21:25keterangan saksi Saiful Bahri.
21:28Ya kan?
21:29Plus bukti petunjuk.
21:31Saya gak tanya bukti petunjuk.
21:32Dia gak berdiri sendiri sebab.
21:34Nah dengan demikian
21:36ya saya gak tanya soal
21:39dana talangan ini.
21:41Nanti kalau ada Saiful Bahri.
21:46Saya sekarang
21:47pada pertanyaan yang sangat mudah.
21:55Keterangan-keterangan saudara
21:57yang saudara alami dan lihat sendiri
22:00itu hanya kaitannya
22:04dengan saudara
22:06melakukan penyelidikan
22:09pada saat itu.
22:12Tidak langsung melihat,
22:15tidak langsung menyaksikan
22:17perbuatan
22:18Pak Hasto.
22:19Begitu ya.
22:20biar saya gak salah nih
22:21buat kesimpulan.
22:26Betul.
22:26Betul.
22:27Dilanjutkan oleh
22:29kuasa yang lain.
22:32Yang mulia,
22:33apakah
22:34boleh kita tunda dulu
22:35karena sekarang sudah pukul
22:3711.30.
22:38terima kasih yang mulia.
22:42terima kasih.
22:43Terima kasih.
22:44terima kasih.
22:44Terima kasih.
22:45Terima kasih.
22:46Terima kasih.
22:47Terima kasih.
22:48Terima kasih.
22:49Terima kasih.
22:50Terima kasih.
Dianjurkan
1:41
|
Selanjutnya