Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan prajuritnya untuk melakukan pengamanan terhadap kantor kejaksaan di seluruh Indonesia.

Perintah ini menuai sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan.

Kelompok tersebut menilai perintah Panglima TNI untuk mengamankan kantor kejaksaan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang membatasi keterlibatan militer dalam urusan sipil di luar situasi darurat atau kebijakan negara yang sah.

Baca Juga [FULL] Bongkar Pro-Kontra Prajurit Jaga Kejaksaan: Konflik Kepentingan, Hukum 'Dibayangi' TNI? di https://www.kompas.tv/nasional/592858/full-bongkar-pro-kontra-prajurit-jaga-kejaksaan-konflik-kepentingan-hukum-dibayangi-tni

#tni #kejaksaan #prajurit #uutni

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/592860/serba-serbi-wacana-prajurit-tni-jaga-kejaksaan-tak-sesuai-ketentuan-uu
Transkrip
00:00Kembali di Sapa Indonesia malam bersama saya Friska Klarissa.
00:03Panglima TNI Jenderal Agus Subianto memerintahkan prajuritnya melakukan pengamanan terhadap kejaksaan di seluruh Indonesia.
00:10Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan menilai perintah Panglima TNI mengamankan kantor kejaksaan tidak sesuai aturan undang-undang TNI.
00:22Panglima TNI Jenderal Agus Subianto memerintahkan prajuritnya melakukan pengamanan terhadap kejaksaan di seluruh Indonesia.
00:30Perintah itu tertuang dalam telegram Panglima TNI yang terbit 5 Mei lalu.
00:35Panglima memerintahkan pengerahan personil dan alat perlengkapan untuk mendukung pengamanan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.
00:46Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Rikjen TNI Wahyu Yudana menyebut,
00:51perintah Panglima TNI tersebut merupakan bagian kerjasama rutin TNI dan kejaksaan.
00:56Melalui keterangan tertulis kepada Kompas TV, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Rikjen Wahyu Yudayana menyatakan,
01:04yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerjasama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jaksa Agung Muda Pidara Militer atau Jampit Mil di kejaksaan.
01:16Sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hirarkis.
01:24Dalam perintah Panglima TNI sempat disebut kekuatan pengamanan 1 peleton untuk kejaksaan tinggi dan 1 regu untuk pengamanan kejaksaan negeri.
01:35Kadis PNTN AD juga menyebut, dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang dan sesuai kebutuhan atau keperluan.
01:46Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan menilai perintah Panglima TNI mengamankan kantor kejaksaan tak sesuai dengan Undang-Undang TNI dan perlu segera dikoreksi.
02:00Surat perintah ini jelas menyalahi semangat, menyalahi peraturan, menyalahi ketentuan dari konstitusi dan Undang-Undang TNI yang memandatkan bahwa tugas pokok dan fungsi TNI adalah di wilayah pertahanan.
02:14Sedangkan kejaksaan dan penjagaan kantor kejaksaan adalah bagian dari tugas keamanan.
02:20Jelas ini merupakan sebuah hal yang harus dikoreksi segera dan dicabut oleh Panglima TNI.
02:27Selain meminta Panglima TNI mencabut surat perintah tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta DPR menjamin tidak adanya dui fungsi TNI serta menesak Presiden membatalkan surat Panglima TNI.
Komentar

Dianjurkan