KARAWANG, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap kasus penyuntikan elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram non-subsidi di daerah Karawang, Jawa Barat, dan Semarang, Jawa Tengah.
4 orang ditetapkan tersangka, dan 4.000 tabung gas berbagai ukuran disita.
Personel Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggerebek pemilik dan karyawan yang sedang memindahkan isi tabung gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi secara ilegal.
Penggerebekan dilakukan di rumah yang dijadikan pangkalan elpiji di Kelurahan Pasir Mukti, Kecamatan Telagasari, Karawang, Jawa Barat.
Petugas juga menemukan praktik serupa di pangkalan tabung gas di Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.
Dari dua pangkalan tabung gas ini, petugas menyita sekitar 4.000 tabung gas berbagai ukuran, selang regulator, dan beberapa alat penyuntikan yang telah dimodifikasi.
4 orang ditetapkan tersangka dan terancam paling lama 6 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 60 miliar.
Baca Juga Bareskrim Pori Ungkap Kecurangan Elpiji 3 Kg yang Dioplos ke 12 Kg di https://www.kompas.tv/regional/591298/bareskrim-pori-ungkap-kecurangan-elpiji-3-kg-yang-dioplos-ke-12-kg
#oplosan #elpiji #gaslpg
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/591569/4-tersangka-pengoplos-gas-elpiji-terancam-6-tahun-penjara-dan-denda-maksimal-rp-60-m
4 orang ditetapkan tersangka, dan 4.000 tabung gas berbagai ukuran disita.
Personel Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggerebek pemilik dan karyawan yang sedang memindahkan isi tabung gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi secara ilegal.
Penggerebekan dilakukan di rumah yang dijadikan pangkalan elpiji di Kelurahan Pasir Mukti, Kecamatan Telagasari, Karawang, Jawa Barat.
Petugas juga menemukan praktik serupa di pangkalan tabung gas di Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.
Dari dua pangkalan tabung gas ini, petugas menyita sekitar 4.000 tabung gas berbagai ukuran, selang regulator, dan beberapa alat penyuntikan yang telah dimodifikasi.
4 orang ditetapkan tersangka dan terancam paling lama 6 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 60 miliar.
Baca Juga Bareskrim Pori Ungkap Kecurangan Elpiji 3 Kg yang Dioplos ke 12 Kg di https://www.kompas.tv/regional/591298/bareskrim-pori-ungkap-kecurangan-elpiji-3-kg-yang-dioplos-ke-12-kg
#oplosan #elpiji #gaslpg
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/591569/4-tersangka-pengoplos-gas-elpiji-terancam-6-tahun-penjara-dan-denda-maksimal-rp-60-m
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Saudara Direkturat Tindak Bidana Tertentu Baris Kerem Pori mengungkap kasus penyuntikan LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 kg non-subsidi di daerah Karawang, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tegah.
00:15Empat orang ditetapkan tersangka, 4 ribu tabung gas berbagai ukuran pun disita.
00:20Personel Direkturat Tindak Bidana Tertentu Baris Kerem Pori menggerbek pemilik dan karyawan yang sedang memindahkan isi tabung gas 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non-subsidi secara ilegal.
00:40Penggerbekan dilakukan di rumah yang dijadikan pangkalan LPG di Kelurahan Pasir Mukti, Kecamatan Telagasari, Karawang, Jawa Barat.
00:49Petugas juga menemukan praktik serupa di pangkalan tabung gas di Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.
00:57Dari dua pangkalan tabung gas ini, saudara, petugas menyita sekitar 4 ribu tabung gas berbagai ukuran, selang, regulator, dan beberapa alat penyuntikan yang telah dimodifikasi.
01:10Empat orang pun ditetapkan sebagai tersangka dan terancam paling lama 6 tahun penjara dan dendak paling banyak 60 miliar rupiah.
01:25Baru disontek atau dipindahkan ke tabung non-subsidi, ini pangkalan sendiri yang bermain.
01:32Tentu nanti bisa menjadi perhatian dari rekan dari Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Pak Budi, kalau perlu izinnya harus dicabut.
01:45Kenapa?
01:46Karena dampak dari pangkalan ini langsung bermain, terjadi kelangkaan secara lokal terhadap LPG 3 kg ini.
02:00Terima kasih.
02:01Terima kasih.
02:02Terima kasih.