Mendapat instruksi Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, Polresta Pekanbaru bergerak cepat mengusut tindak pidana dalam pengelolaan sampah di Pekanbaru.
Sebanyak tujuh orang pelaku yang diduga terlibat pungli dan melanggar peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan tata kelola sampah dibekuk Polisi.
Ke tujuh orang yang diamankan itu berinisial, AAS (20), R (51), ZE, RMH (22) dan T (59), M (48) dan D (45).
Pengungkapan kasus ini dilakukan selama awal bulan April 2025. Ketujuh orang terduga pelaku ini terbagi dalam 3 laporan kasus berbeda.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan langkah untuk membuat Kota Pekanbaru menjadi bersih dan tertib sampah.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #sampahdipekanbaru #pungliretribusi #polrestaPekanbaru
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg
Sebanyak tujuh orang pelaku yang diduga terlibat pungli dan melanggar peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan tata kelola sampah dibekuk Polisi.
Ke tujuh orang yang diamankan itu berinisial, AAS (20), R (51), ZE, RMH (22) dan T (59), M (48) dan D (45).
Pengungkapan kasus ini dilakukan selama awal bulan April 2025. Ketujuh orang terduga pelaku ini terbagi dalam 3 laporan kasus berbeda.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan langkah untuk membuat Kota Pekanbaru menjadi bersih dan tertib sampah.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #sampahdipekanbaru #pungliretribusi #polrestaPekanbaru
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Polresta tangkap tujuh pelaku pungli sampah di Pekanbaru atas instruksi Kapolda.
00:07Mendapat instruksi Kapolda Riau, Irjen Polheri Heriawan,
00:11Polresta Pekanbaru bergerak cepat mengusut tindak pidana dalam pengelolaan sampah di Pekanbaru.
00:17Sebanyak tujuh orang pelaku yang diduga terlibat pungli
00:19dan melanggar peraturan daerah tentang pengelolaan tata kelola sampah di buku polisi.
00:25Ketujuh orang yang diamankan itu berinisial AAS 20 tahun,
00:30R 51 tahun, ZE, RMH 22 tahun, dan T 59 tahun, M 48 tahun, dan D 45 tahun.
00:40Pengungkapan kasus ini dilakukan selama awal bulan April 2025.
00:46Ketujuh orang terduga pelaku ini terbagi dalam tiga laporan kasus berbeda.
00:51Kapolresta Pekanbaru, Kombespol J.K. Rahmat Mustika mengatakan,
00:55pengungkapan kasus ini merupakan langkah untuk membuat kotakkan baru menjadi bersih dan tertib sampah.
01:02Lanjut Kombes J.K.
01:03Ungkap kasus pertama ada tiga pelaku yang inisial AAS 20 tahun,
01:08R 51 tahun, dan ZE di mana mereka berprofesi sebagai supir yang membuang sampah ke tempat pembuangan sementara atau TPS ilegal.
01:15Lalu, untuk ungkap kasus kedua, ditersangkakan dua pelaku,
01:20yakni inisial RMH 22 tahun, dan T 59 tahun.
01:24Mereka ini lantaran membuang sampah di Jalan Soekarno-Hatta serta di TPU kawasan PHR.
01:30Sedangkan ungkap kasus yang ketiga ada dua pelaku inisial M 48 tahun, dan D 45 tahun.
01:36Kedua pelaku ini diduga melakukan penghutan liar dengan modus retribusi sampah.
01:41Sementara itu, kaset reskrim Polres Tapkan Baru Kompol Beri Juwana Putra menambahkan
01:46bahwa untuk ungkap kasus pertama dan kedua adalah angkutan mandiri yang ilegal dan membuang sampah ke TPS.
01:54Mereka beralasan hanya membuang sampah ke TPS dikarenakan untuk menghemat biaya.