00:00Ratusan unit mobil dinas Pemko Pekanbaru masih dikuasai pejabat.
00:05Pemerintah kota, Pemko, Pekanbaru masih terus melakukan pendataan aset kendaraan mobil dinas yang hingga kini belum seluruhnya dikembalikan.
00:15Tercatat, ratusan mobil dinas masih belum diserahkan ke pemerintah kota, padahal batas waktu pengumpulan telah berakhir pada 10 April 2025 lalu.
00:25Mobil dinas yang belum dikembalikan itu masih lebih dari 200 unit dari total keseluruhan yang ada, ungkap Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Kamis, 17 April 2025.
00:39Diketahui, total mobil dinas milik Pemko Pekanbaru mencapai lebih dari 500 unit.
00:46Saat ini, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, BPKAD, tengah melakukan pendataan mobil dinas yang sudah dikumpulkan di lapangan Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru, Tenayan Raya.
01:00Pendataan tersebut juga melibatkan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan, BPK, untuk mengetahui jumlah aset yang valid.
01:08Agung menegaskan bagi pejabat atau aparatur sipil negara, ASN, yang tidak mengembalikan mobil dinas, serta tidak diketahui keberadaannya, maka bisa dikenakan sanksi hukum.
01:22Sesuai dengan arahan BPK, kalau memang dipakai dan difoto tidak masalah, asal sesuai peruntukannya.
01:30Tapi kalau tidak jelas keberadaannya hingga 60 hari, akan kami serahkan ke penegak hukum, tegas Agung.
01:37Langkah pengumpulan mobil dinas ini dilakukan menyusul adanya temuan dari BPKRI, yang menyebutkan sejumlah mobil dinas digunakan untuk kepentingan pribadi hingga ke luar daerah, seperti Jakarta.
01:51Hal ini dinilai menyimpang dari aturan pemanfaatan aset negara.
01:56Agung juga menyayangkan masih ada oknum pejabat yang memperlakukan mobil dinas layaknya kendaraan pribadi.
02:03Saya sekali lagi ingatkan, kalau mau enak-enak gunakan mobil pribadi.
02:09Jangan gunakan mobil aset pemkopekan baru untuk keperluan pribadi, ujarnya dengan nada tegas.
02:16Jangan gunakan mobil aset pemkopekan baru untuk keperluan pribadi.
02:21Terima kasih telah menonton!
Komentar