Skip to playerSkip to main content
  • 1 year ago
VIVA – Tersangka pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo, Yudha Arfandi menjalani sidang putusan pada hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin, 4 November 2024.  Hasil sidang menunjukkan bahwa Yudha Arfandi terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante dengan cara membenamkannya ke kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Januari 2024 lalu.

Majelis Hakim memvonis Yudha Arfandi dengan hukuman 20 tahun penjara, berbeda dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati.

Tamara Tyasmara yang datang langsung menyaksikan sidang putusan kasus pembunuhan anaknya, terpaksa menerima putusan dari Majelis Hakim sebelum berdiskusi dan mengambil langkah tambahan ke depannya untuk mendapatkan keadilan yang setimpal. Tamara Tyasmara tetap berprasangka baik bahwa nantinya akan ada keadilan yang setimpal untuk sang anak meskipun tidak dapat mengembalikannya ke dunia ini lagi. [Rizkya Fajarani Bahar] [Ega Shepiani] [RP]

 

Category

🗞
News
Transcript
00:00Pengadili, 1. Menyatakan terdakwa Yudha Arpandi, secara sahaja meyakinkan bersalah yang melakukan tindak pidana
00:09Pembutuhan beracara, sebagaimana dakwaan pertama terimai beruntung
00:142. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arpandi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun
00:233. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditutupkan
00:304. Memberitakan terdakwa tetap ditahan
00:335. Menetapkan barang dokter diberupak
00:361 buah recorder DVR merek Efficient model DS7216 dikembalikan kepada pihak korban
00:44pihak koran renang, Alam Tirtamas Pondok Lapa, Jalat Satimur melalui saksi Yowon Chandra
00:521 lembar akta cerai dan seterusnya sampai dengan
00:572 lembar invoice medikal pasien atas nama R. Andante Karim Pramodityo dari rumah sakit Jirve C. C. Asing, Jakarta Selatan tanggal 23 Januari 2024
01:07dikembalikan kepada saksi Raden Anderty Mas Trianto
01:111 baju merang anak warna biru dan seterusnya sampai dengan 1 bundel catatan bumbu
01:16perihal perkembangan siswa per minggu atas nama Raden Andante Karim Pramodityo dikembalikan kepada saksi Amarath Yasmarat
01:241 lembar penutupi surat keterangan nomor 004 perihal pemakaman musliang Raden Andante Karim Pramodityo
01:31sampai dengan 1 bundel rekam medis nomor 01 01 20 50
01:36tanggal 27 Januari 2024 atas nama anak X tetap terlampir dalam kertas perkara
01:431 handphone merek iPhone 13 mini dan seterusnya sampai dengan 1 kaos pendek merek Giordano nomor 6 putih
01:50di rempas penutupi musnakat
01:52potongan organ hempar berwarna hitam berat 15-20 gram
01:57hasil laboratorium dalam bekas dikembalikan kepada ahli dokter parah primadani Kaurau SPFM
02:046. Membebankan kepada perdagang untuk membayar perkara sejumlah Rp 5.000
02:10terima kasih, aku sangat berterima kasih sekali
02:13pertama untuk tim kuasa hukum aku yang dari awal kembali
02:18mana saja aku, Kalia, mamah, keluarga, semua sahabat dan tim penjaga penutup umum yang sangat sudah bekerja keras
02:28masih disakit, aku sangat mengapresiasi itu semua
02:33sebenarnya dengan hukuman apapun, itu semua tidak bisa membalikkan nyawanya dan cekan sebenarnya
02:41sehingga dengan hukuman 20 tahun, sebenarnya dengan 20 tahun itu tidak sebanding dengan yang aku alami
02:55aku kehilangan anak aku, ternyata hakim mengutuk itu 20 tahun
03:01tapi kan ini belum selesai, masih ada balik
03:04aku masih percaya, kalau majlis hakim adalah wakil Tuhan di dunia, aku percaya itu
03:11dan pasti ada keadilan buat saya, aku masih percaya itu
03:15aku masih positive thinking, apapun itu keputusannya, pas itu yang terbaik, pas itu yang adil
03:22dan terima kasih untuk teman-teman media yang dari aku, dari Allah semuanya, ikutin aku
03:32apapun itu, hukuman mati, 20 tahun seumur hidup itu tidak akan bisa mengembalikan dante
03:38tidak ada yang percaya dia sebenarnya
03:41tapi untuk 20 tahun dan dia minta banding, agak gimana ya untuk aku
03:46jadi yaudah, sekarang kita terima dulu apa maunya dia untuk banding
03:50oke, gak apa-apa, kalau itu dia mau banding, mungkin dia tidak pernah merasakan hancurnya
03:56jadi aku seperti aku, aku tetap menghargai apapun itu keputusannya
04:04karena aku tidak mau ada kegagalan atau apapun
04:06karena hukuman apapun itu tidak bisa mengembalikan nyawanya dante
04:11jadi gimana ya, ya buat aku sangat berat, tapi yaudah, aku terima
04:16kita sekarang ikutin aja prosesnya gimana
04:18yang penting mohon doanya terus untuk semuanya
04:20dan aku sangat mengapresiasi kebanyakan kepolisian yang sangat berat untuk mengadil dan menceritakan hukuman itu
04:26harusnya bisa lebih dari itu
04:28ya kita harus tergantung proses hukum lah ya, nanti gimana gitu
04:33aku yakin ada keadilan buat dante, aku yakin
04:35aku yakin pasti ada keadilan
04:37semoga kuat dan mohon doanya untuk semua masyarakat
04:41aku yakin pasti ada keadilan buat dante
04:43dan aku yakin Majulis Hakim pasti memberikan keadilan buat dante
04:46karena dia adalah wakil Tuhan di dunia
04:48dia tau mana yang benar, dia tau mana yang tidak
04:51aku tetap percaya
Comments

Recommended