00:00Pengadili, 1. Menyatakan terdakwa Yudha Arpandi, secara sahaja meyakinkan bersalah yang melakukan tindak pidana
00:09Pembutuhan beracara, sebagaimana dakwaan pertama terimai beruntung
00:142. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arpandi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun
00:233. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditutupkan
00:304. Memberitakan terdakwa tetap ditahan
00:335. Menetapkan barang dokter diberupak
00:361 buah recorder DVR merek Efficient model DS7216 dikembalikan kepada pihak korban
00:44pihak koran renang, Alam Tirtamas Pondok Lapa, Jalat Satimur melalui saksi Yowon Chandra
00:521 lembar akta cerai dan seterusnya sampai dengan
00:572 lembar invoice medikal pasien atas nama R. Andante Karim Pramodityo dari rumah sakit Jirve C. C. Asing, Jakarta Selatan tanggal 23 Januari 2024
01:07dikembalikan kepada saksi Raden Anderty Mas Trianto
01:111 baju merang anak warna biru dan seterusnya sampai dengan 1 bundel catatan bumbu
01:16perihal perkembangan siswa per minggu atas nama Raden Andante Karim Pramodityo dikembalikan kepada saksi Amarath Yasmarat
01:241 lembar penutupi surat keterangan nomor 004 perihal pemakaman musliang Raden Andante Karim Pramodityo
01:31sampai dengan 1 bundel rekam medis nomor 01 01 20 50
01:36tanggal 27 Januari 2024 atas nama anak X tetap terlampir dalam kertas perkara
01:431 handphone merek iPhone 13 mini dan seterusnya sampai dengan 1 kaos pendek merek Giordano nomor 6 putih
01:50di rempas penutupi musnakat
01:52potongan organ hempar berwarna hitam berat 15-20 gram
01:57hasil laboratorium dalam bekas dikembalikan kepada ahli dokter parah primadani Kaurau SPFM
02:046. Membebankan kepada perdagang untuk membayar perkara sejumlah Rp 5.000
02:10terima kasih, aku sangat berterima kasih sekali
02:13pertama untuk tim kuasa hukum aku yang dari awal kembali
02:18mana saja aku, Kalia, mamah, keluarga, semua sahabat dan tim penjaga penutup umum yang sangat sudah bekerja keras
02:28masih disakit, aku sangat mengapresiasi itu semua
02:33sebenarnya dengan hukuman apapun, itu semua tidak bisa membalikkan nyawanya dan cekan sebenarnya
02:41sehingga dengan hukuman 20 tahun, sebenarnya dengan 20 tahun itu tidak sebanding dengan yang aku alami
02:55aku kehilangan anak aku, ternyata hakim mengutuk itu 20 tahun
03:01tapi kan ini belum selesai, masih ada balik
03:04aku masih percaya, kalau majlis hakim adalah wakil Tuhan di dunia, aku percaya itu
03:11dan pasti ada keadilan buat saya, aku masih percaya itu
03:15aku masih positive thinking, apapun itu keputusannya, pas itu yang terbaik, pas itu yang adil
03:22dan terima kasih untuk teman-teman media yang dari aku, dari Allah semuanya, ikutin aku
03:32apapun itu, hukuman mati, 20 tahun seumur hidup itu tidak akan bisa mengembalikan dante
03:38tidak ada yang percaya dia sebenarnya
03:41tapi untuk 20 tahun dan dia minta banding, agak gimana ya untuk aku
03:46jadi yaudah, sekarang kita terima dulu apa maunya dia untuk banding
03:50oke, gak apa-apa, kalau itu dia mau banding, mungkin dia tidak pernah merasakan hancurnya
03:56jadi aku seperti aku, aku tetap menghargai apapun itu keputusannya
04:04karena aku tidak mau ada kegagalan atau apapun
04:06karena hukuman apapun itu tidak bisa mengembalikan nyawanya dante
04:11jadi gimana ya, ya buat aku sangat berat, tapi yaudah, aku terima
04:16kita sekarang ikutin aja prosesnya gimana
04:18yang penting mohon doanya terus untuk semuanya
04:20dan aku sangat mengapresiasi kebanyakan kepolisian yang sangat berat untuk mengadil dan menceritakan hukuman itu
04:26harusnya bisa lebih dari itu
04:28ya kita harus tergantung proses hukum lah ya, nanti gimana gitu
04:33aku yakin ada keadilan buat dante, aku yakin
04:35aku yakin pasti ada keadilan
04:37semoga kuat dan mohon doanya untuk semua masyarakat
04:41aku yakin pasti ada keadilan buat dante
04:43dan aku yakin Majulis Hakim pasti memberikan keadilan buat dante
04:46karena dia adalah wakil Tuhan di dunia
04:48dia tau mana yang benar, dia tau mana yang tidak
04:51aku tetap percaya
Comments